Mantan anak buah Gatot diadili dalam kasus korupsi hibah dan bansos
Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Limnas) Pemprov Sumut, Eddy Syofian, mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumut. Dia didakwa telah melakukan perbuatan yang memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara.
Eddy Syofian diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (17/3). Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingan Malem Purba membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan.
JPU menyatakan Eddy, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara (berkas terpisah), telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah dan bansos pada tahun anggaran 2012 dan 2013.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
"Terdakwa Eddy Syofian melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, serta merugikan keuangan negara," kata Rehulina.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan lebih dari Rp 1,1 miliar. Kerugian terjadi karena penyaluran dana hibah tak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 150 juta. Selain itu terdapat Rp 55 juta yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban serta Rp 150 juta tidak dipertanggungjawabkan. Bahkan terdapat Rp 790 juta disalurkan kepada penerima fiktif.
Usai mendengarkan dakwaan terhadap Eddy, Ketua Majelis Hakim Marsuddin Nainggolan menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu (23/3) dengan agenda keterangan saksi.
Seusai persidangan, Eddy Syofian menyatakan siap menjalani persidangan kasus dugaan korupsi itu. "Ini kan masih dakwaan. Dakwaan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Nanti ada panggilan saksi, terus ada pembelaan dari penasihat hukum dan pledoi saya," kata Eddy.
Mantan Kepala Biro Humas Pimpinan Pemprov Sumut serta Kepala Dinas Infokom Sumut ini juga menyatakan siap membeberkan fakta-fakta terkait proses penyaluran dana hibah itu.
Persidangan dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Sumut. PNS dari Dinas Infokom Sumut dan Badan Kesbangpol Linmas Sumut juga tampak dalam persidangan ini.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaSelain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7)
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000
Baca SelengkapnyaDua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila akan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca Selengkapnya