Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan anak buah Gatot diadili dalam kasus korupsi hibah dan bansos

Mantan anak buah Gatot diadili dalam kasus korupsi hibah dan bansos Sidang Eddy Syofian. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Limnas) Pemprov Sumut, Eddy Syofian, mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumut. Dia didakwa telah melakukan perbuatan yang memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara.

Eddy Syofian diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (17/3). Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingan Malem Purba membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan.

JPU menyatakan Eddy, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara (berkas terpisah), telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah dan bansos pada tahun anggaran 2012 dan 2013.

"Terdakwa Eddy Syofian melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, serta merugikan keuangan negara," kata Rehulina.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan lebih dari Rp 1,1 miliar. Kerugian terjadi karena penyaluran dana hibah tak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 150 juta. Selain itu terdapat Rp 55 juta yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban serta Rp 150 juta tidak dipertanggungjawabkan. Bahkan terdapat Rp 790 juta disalurkan kepada penerima fiktif.

Usai mendengarkan dakwaan terhadap Eddy, Ketua Majelis Hakim Marsuddin Nainggolan menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu (23/3) dengan agenda keterangan saksi.

Seusai persidangan, Eddy Syofian menyatakan siap menjalani persidangan kasus dugaan korupsi itu. "Ini kan masih dakwaan. Dakwaan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Nanti ada panggilan saksi, terus ada pembelaan dari penasihat hukum dan‎ pledoi saya," kata Eddy.

Mantan Kepala Biro Humas Pimpinan Pemprov Sumut serta Kepala Dinas Infokom Sumut ini juga menyatakan siap membeberkan fakta-fakta terkait proses penyaluran dana hibah itu.

Persidangan dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Sumut. PNS dari Dinas Infokom Sumut dan Badan Kesbangpol Linmas Sumut juga tampak dalam persidangan ini.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Vila Rp2,05 Miliar di Bogor Secara Tunai
Saksi Ungkap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Vila Rp2,05 Miliar di Bogor Secara Tunai

Hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7)

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar di Kasus TPPU
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar di Kasus TPPU

Jaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000

Baca Selengkapnya
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan

Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nayunda Nabila akan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya