Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Anak Buah Juliari, Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp350 Juta

Mantan Anak Buah Juliari, Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp350 Juta Mensos Juliari Batubara ditahan KPK. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono atas korupsi suap pengadaan Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp350 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (1/9).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini sama seperti tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam vonis tersebut, Adi Wahyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, vonis yang dijatuhkan kepada Adi Wahyono berdasarkan beberapa pertimbangan yakni hal memberatkan terhadap terdakwa Adi Wahyono tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19," ujar Damis.

Sementara, untuk pertimbangan meringankan, Adi Wahyono dianggap berperilaku sopan selama persidangan. Kemudian, dia masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," tandas Hakim.

Ada pun, penerimaan suap dalam kasus ini dilakukan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020, dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020.

Lalu, Adi Wahyono, dianggap turut ikut terlibat dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 pada setiap paket bansos pandemi Covid-19 dari para vendor untuk wilayah Jabodetabek yang totalnya mencapai Rp32,48 miliar, sebagaimana perintah dari Mantan Mensos Juliari Peter Batubara untuk kepentingan pribadinya.

Dimana uang sebesar Rp32,48 miliar tersebut diterima atas penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim dalam tuntutan kepada terdakwa Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan terdakwa [Adi Wahyono] telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersalah sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/8).

Sebagaimana yang disangkakan dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Agar (majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya