Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Didakwa Minta Setoran Rp8,9 M ke SKPD buat Pilkada

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Didakwa Minta Setoran Rp8,9 M ke SKPD buat Pilkada Rachmat Yasin bersaksi di sidang Syahrul Raja Sempurnajaya. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi senilai Rp8,9 miliar, ratusan hektare tanah dan mobil mewah. Hal tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Hal itu mengemuka dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) T Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/12). Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z saat membacakan dakwaan menyebut penerimaan uang tersebut diketahui merupakan permintaan dirinya kepada sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor.

Semua penerimaan dilakukan secara bertahap dari periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014. Mayoritas pemberian uang dilakukan di Pendopo Bupati Bogor.

"(Rachmat Yasin didakwa) menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp8,9 miliar dari beberapa orang SKPD Pemerintah Kabupaten Bogor," kata Ikhsan.

"Pemberian uang tersebut adalah dalam rangka untuk memenuhi arahan Terdakwa terkait permintaan 'atensi atau kaemut' dari SKPD kepada terdakwa karena adanya kebutuhan 'dana operasional' terdakwa sebagai Bupati Bogor serta kebutuhan terdakwa dalam Pemilu Kepala daerah Bupati Bogor tahun 2013 dan Pemilu Legislatif tahun 2014," katanya.

Selain uang, ia didakwa menerima gratifikasi berupa lahan seluas 170.442 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dari seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk kepentingan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Rachmat Yasin pun menerima satu unit mobil Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam. Ia memintanya dari seseorang bernama Mochammad Ruddy Ferdian yang diketahui rekanan kontraktor dan tim suksesnya.

Atas perbuatannya itu, Rachmat Yasin didakwa Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, Rachmat Yasin didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Bagi Rachmat Yasin, kasus korupsi ini bukan barang baru. Ia pernah dipenjara selama 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk 'Serangan Fajar' Pilkada
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk 'Serangan Fajar' Pilkada

Rohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Persidangan, SYL Serahkan Rp850 Duit Hasil Memalak di Kementan ke NasDem
VIDEO: Fakta Persidangan, SYL Serahkan Rp850 Duit Hasil Memalak di Kementan ke NasDem

Uang itu disebut-sebut untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif

Baca Selengkapnya
Peras Anak Buah hingga Rp7 Miliar, Intip Isi Garasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Peras Anak Buah hingga Rp7 Miliar, Intip Isi Garasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Saat menangkap Rohidin, KPK menyita uang Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lancung Gubernur Bengkulu di OTT KPK, Cairkan Honor Guru Honorer Buat Amunisi Pilkada 2024
VIDEO: Lancung Gubernur Bengkulu di OTT KPK, Cairkan Honor Guru Honorer Buat Amunisi Pilkada 2024

KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu

Baca Selengkapnya
Gubernur Bengkulu Pakai Duit Panas Rp7 Miliar Hasil Setoran Anak Buah Buat Timses Pencalonan Pilkada
Gubernur Bengkulu Pakai Duit Panas Rp7 Miliar Hasil Setoran Anak Buah Buat Timses Pencalonan Pilkada

Tim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas hingga kepala organisasi perangkat daerah.

Baca Selengkapnya
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya
Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya

Ricky Ham Pagawak didakwa dengan tiga pasal. Yakni pasal penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan

Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Cagub Bengkulu Peras Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Dibantu Ongkos Pilkada
VIDEO: Kejutan! Cagub Bengkulu Peras Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Dibantu Ongkos Pilkada

KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.

Baca Selengkapnya
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg

Penyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Minta Setoran Anak Buah untuk Biaya Pilkada
Duduk Perkara Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Minta Setoran Anak Buah untuk Biaya Pilkada

Dalam konstruksi perkara, dia melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi lantaran butuh dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.

Baca Selengkapnya