Mantan Bupati Faida Tunggak Utang Rp428 Juta, Pemkab Jember Didesak Tagih
Merdeka.com - Sejak lengser dari jabatan Bupati Jember pada akhir Februari 2021, Faida ternyata masih menyisakan utang Rp428 juta ke kas negara. Pengusaha rumah sakit ini berutang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar insentifnya sepanjang 2019.
Dalam audit anggaran 2019 yang diumumkan pada pertengahan 2020 itu, BPK menemukan kesalahan penghitungan insentif kepala daerah berdasarkan perolehan pajak. Ditemukan kelebihan bayar Rp557 juta pada insentif Bupati Faida dan Rp 225 juta untuk insentif Wabup KH A Muqit Arief.
"Untuk Wabup saat itu, utang akibat kelebihan bayar itu sudah dilunasi. Sedangkan utang Bupati saat itu (Faida), dari Rp557 juta, baru dicicil sekali dan masih tersisa utang Rp428 juta," jelas Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa yang dirasa bertanggung jawab atas kenaikan utang? 'Kita di-prank, yang terjadi justru kita bisa tahu kenaikan tertinggi sepanjang sejarah Republik ini ada di tangan Jokowi,' terang Eko.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang memiliki utang terbesar? Data per 9 Mei 2023 mencatat, utang Amerika Serikat mencapai USD31,5 triliun atau setara Rp463.000 triliun.
-
Kenapa Jusuf Hamka tagih utang negara? 'Sekarang cuman pokoknya aja tidak sama denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang dari Mahkamah Agung, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5 persen. Sekarang denda enggak diakui cuma 0. Ya udah minta keadilan dari Allah aja,'
Muqit sudah melunasi utangnya itu sejak Oktober 2020, atau beberapa bulan sebelum lengser. Dia mencicilnya tiga kali.
Sementara itu utang Faida kepada Pemkab Jember itu menjadi sorotan dari BPK sejak pertengahan 2020. BPK lantas mengirimkan salinan Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaiakn Kerugian Negara Semester 1 Tahun 2021 ke DPRD Jember. Dalam salinan dokumen itu terungkap kerugian negara lebih dari Rp200 miliar di kas Pemkab Jember. Ada 1.361 kasus penyebabnya, termasuk utang mantan Bupati Faida.
Sejauh ini, baru Rp29 miliar yang sudah disetorkan ke kas negara. Masih ada Rp171 miliar lebih kerugian negara yang belum dikembalikan.
"DPRD Jember mendesak agar kerugian negara ini harus segera ditagih Pemkab Jember. Karena kalau tidak, Jember akan terus menerus tidak mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," tutur politikus PKB ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, Jember selalu gagal mendapatkan predikat WTP dari BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas APBD Jember. Capaian itu, menurut Itqon, membuat Jember tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.
"Ini merugikan masyarakat Jember secara luas. Dengan ukuran Jember seperti ini, perkiraan DID yang bisa didapat mencapai sekitar Rp50 Miliar," ungkap alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Di dalam LHP itu, BPK juga merekomendasikan agar Bupati Jember saat ini mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang tidak segera menyelesaikan pembayaran kerugian negara. Adapun batas penyelesaian, yakni 60 hari telah terlewati.
"Terserah Bupati yang sekarang untuk menyikapinya, apakah ditagih, yakni diselesaikan secara administratif atau dibawa ke aparat penegak hukum. Saya sendiri menilai, ini akan merugikan Bupati secara politik jika tidak segera diselesaikan. Karena itu, kami dari DPRD Jember mendorong untuk diselesaikan secara hukum saja," pungkas Itqon.
Hingga berita ini dimuat, mantan Bupati Jember, Faida masih enggan dikonfirmasi. Panggilan telepon maupun pesan Whatsapp yang dikirim wartawan merdeka.com ke nomor ponselnya tidak berbalas.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaDulu desa ini miliki pendapatan Bumdes capai 4 miliar/tahun, kini dikabarkan memiliki utang capai Rp 9 M lebih.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta Kementerian Keuangan nantinya dapat segera melunasi utang negara terhadap perusahaan milik Jusuf Hamka.
Baca SelengkapnyaBabinsa di Garut Serka Jujun menceritakan kisah inspiratifnya membantu warga desa binaannya yang tidak mampu berobat karena BPJS menunggak.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca Selengkapnya