Mantan Bupati OKU Jadi Saksi Kasus Dugaan Tipikor Lahan Kuburan
Merdeka.com - Mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Yulius Nawawi dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU). Perkara ini melibatkan Wakil Bupati OKU Joham Anuar saat menjabat Wakil Ketua DPRD setempat.
Di hadapan majelis hakim, Yulius Nawawi mengaku dirinya orang yang menginisiasi pengadaan kuburan pada 2012. Hanya saja, realisasinya baru pada tahun berikutnya karena baru dimasukkan dalam APBD 2013.
"Ide untuk membangun lahan makam di OKU, adalah ide saya waktu jadi bupati di tahun 2012," ungkap Yulius saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (9/2).
-
Siapa yang menemukan kuburan tersebut? Arkeolog dari Institut Nasional Antropologi dan Sejarah Meksiko (INAH) berhasil menemukan kuburan bangsa Maya yang tersembunyi di dalam gua di kompleks arkeologi di Tulum, Quintana Roo.
-
Siapa yang dimakamkan di kuburan? Para peneliti mengindikasikan benda tertentu yang ditemukan di situs itu mengindikasikan jasad manusia yang dikubur di sana adalah perempuan dewasa.
-
Siapa yang dikubur di makam tersebut? Pemakaman ini diyakini menjadi kuburan bagi kaum bangsawan kaya raya dan tokoh penting berkuasa di zaman Romawi.
-
Siapa yang dikuburkan di makam itu? Arkeolog menemukan makam seorang wanita di antara belasan kuburan laki-laki.
-
Siapa yang dikuburkan di makam? Dia juga menduga orang yang dimakamkan di dua kuburan itu mungkin adalah orang Romawi yang datang ke daerah ini selama penjajahan Romawi.
-
Siapa yang dikuburkan dalam makam itu? Makam ini menyimpan kerangka empat anggota keluarga kaya 'tuan tanah' yang dikremasi dan dikubur bersama dengan lima kereta kencana dan lima kuda.
Pada proses selanjutnya seperti perencanaan hingga teknis pengadaan, Yulius menyerahkan kepada terpidana Umirtom yang menjabat Sekretaris Daerah OKU selaku Ketua Panitia 9. Pada 2013, dia menerima laporan dari Umirtom bahwa pengadaan lahan kuburan bermasalah karena dinilai tidak layak.
"Saya tidak tahu soal teknisnya karena Sekda yang urus semuanya," ujarnya.
Pada 2012, Yulius mengaku pernah meninjau lahan seluas 10 hektare yang bakal dibeli untuk proyek itu. Di lokasi, dia bertemu dengan terdakwa Johan Anuar namun tidak mengetahui lahan tersebut milik terdakwa.
"Ada 30-an orang waktu itu, cuma saya tidak tahu kalau pemilik lahan adalah Johan Anuar," jelasnya.
Terkait kenaikan anggaran daru Rp2,5 miliar menjadi Rp6,5 miliar, lagi-lagi tidak diketahui Yulius. Dia berdalih tidak mengetahui persis perubahan anggaran pengadaan.
"Hanya dilaporkan bermasalah saja, tidak tahu kalau ada perubahan anggaran," ujarnya.
JPU KPK M Asri Irwan menjelaskan, keterangan Yulius Nawawi sangat diperlukan karena mengetahui detail perkara. Yulius mengeluarkan Surat Keputusan penetapan lokasi TPU pada 2012 dan menandatangani RAPBD 2013.
"Apakah Yulius mengetahui bagaimana anggaran bisa naik dan bagaimana membentuk panitia sembilan. Itu yang coba kami cari tahu," ujarnya.
Diketahui, Johan Anuar dijerat kasus dugaan tipikor pengadaan lahan kuburan di OKU senilai Rp6,1 miliar dari APBD 2012 dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,49 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumsel menetapkan empat tersangka dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yakni pemilik lahan Hidirman, mantan Sekda OKU Umirtom, mantan Kepala Dinas OKU Najamudin, dan mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi.
Johan Anuar ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada 9 September 2016 namun dia menang dalam gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018. Dua tahun berselang atau awal 2020, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel karena menemukan alat bukti baru.
Meski menjalani penahanan selama empat bulan, berkas perkara Johan tak kunjung beres. Dia pun lagi-lagi dibebaskan pada 12 Mei 2020 karena jaksa menilai berkasnya tak bisa dilimpahkan karena belum lengkap hingga batas waktu ditetapkan.
Pada Juli 2020, KPK mengambil alih kasus ini dari Ditreskrimsus Polda Sumsel. Penyidik KPK datang ke Mapolda Sumsel membawa berkas penyidikan untuk diproses lebih lanjut.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaKejati NTB mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi aset ini masuk tahap penyidikan pada pertengahan Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaPenyidik belum ada rencana untuk memanggil Bobby dan Kahiyang.
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca SelengkapnyaKPK enggan membeberkan identitas dari tersangka baru itu
Baca Selengkapnya