Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Bupati OKU Jadi Saksi Kasus Dugaan Tipikor Lahan Kuburan

Mantan Bupati OKU Jadi Saksi Kasus Dugaan Tipikor Lahan Kuburan Mantan Bupati OKU Jadi Saksi Kasus Tipikor. ©2021 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Yulius Nawawi dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU). Perkara ini melibatkan Wakil Bupati OKU Joham Anuar saat menjabat Wakil Ketua DPRD setempat.

Di hadapan majelis hakim, Yulius Nawawi mengaku dirinya orang yang menginisiasi pengadaan kuburan pada 2012. Hanya saja, realisasinya baru pada tahun berikutnya karena baru dimasukkan dalam APBD 2013.

"Ide untuk membangun lahan makam di OKU, adalah ide saya waktu jadi bupati di tahun 2012," ungkap Yulius saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (9/2).

Pada proses selanjutnya seperti perencanaan hingga teknis pengadaan, Yulius menyerahkan kepada terpidana Umirtom yang menjabat Sekretaris Daerah OKU selaku Ketua Panitia 9. Pada 2013, dia menerima laporan dari Umirtom bahwa pengadaan lahan kuburan bermasalah karena dinilai tidak layak.

"Saya tidak tahu soal teknisnya karena Sekda yang urus semuanya," ujarnya.

Pada 2012, Yulius mengaku pernah meninjau lahan seluas 10 hektare yang bakal dibeli untuk proyek itu. Di lokasi, dia bertemu dengan terdakwa Johan Anuar namun tidak mengetahui lahan tersebut milik terdakwa.

"Ada 30-an orang waktu itu, cuma saya tidak tahu kalau pemilik lahan adalah Johan Anuar," jelasnya.

Terkait kenaikan anggaran daru Rp2,5 miliar menjadi Rp6,5 miliar, lagi-lagi tidak diketahui Yulius. Dia berdalih tidak mengetahui persis perubahan anggaran pengadaan.

"Hanya dilaporkan bermasalah saja, tidak tahu kalau ada perubahan anggaran," ujarnya.

JPU KPK M Asri Irwan menjelaskan, keterangan Yulius Nawawi sangat diperlukan karena mengetahui detail perkara. Yulius mengeluarkan Surat Keputusan penetapan lokasi TPU pada 2012 dan menandatangani RAPBD 2013.

"Apakah Yulius mengetahui bagaimana anggaran bisa naik dan bagaimana membentuk panitia sembilan. Itu yang coba kami cari tahu," ujarnya.

Diketahui, Johan Anuar dijerat kasus dugaan tipikor pengadaan lahan kuburan di OKU senilai Rp6,1 miliar dari APBD 2012 dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,49 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumsel menetapkan empat tersangka dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yakni pemilik lahan Hidirman, mantan Sekda OKU Umirtom, mantan Kepala Dinas OKU Najamudin, dan mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi.

Johan Anuar ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada 9 September 2016 namun dia menang dalam gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018. Dua tahun berselang atau awal 2020, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel karena menemukan alat bukti baru.

Meski menjalani penahanan selama empat bulan, berkas perkara Johan tak kunjung beres. Dia pun lagi-lagi dibebaskan pada 12 Mei 2020 karena jaksa menilai berkasnya tak bisa dilimpahkan karena belum lengkap hingga batas waktu ditetapkan.

Pada Juli 2020, KPK mengambil alih kasus ini dari Ditreskrimsus Polda Sumsel. Penyidik KPK datang ke Mapolda Sumsel membawa berkas penyidikan untuk diproses lebih lanjut.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK

Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Korupsi Aset Pemkab Lombok Barat, Kejati NTB Panggil 11 Saksi
Korupsi Aset Pemkab Lombok Barat, Kejati NTB Panggil 11 Saksi

Kejati NTB mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi aset ini masuk tahap penyidikan pada pertengahan Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Disebut Dalam Sidang Eks Gubernur Malut, Begini Respons KPK
Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Disebut Dalam Sidang Eks Gubernur Malut, Begini Respons KPK

Penyidik belum ada rencana untuk memanggil Bobby dan Kahiyang.

Baca Selengkapnya
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pejabat Pemprov Maluku Utara Tersangka Baru Korupsi Nikel
KPK Tetapkan Pejabat Pemprov Maluku Utara Tersangka Baru Korupsi Nikel

KPK enggan membeberkan identitas dari tersangka baru itu

Baca Selengkapnya