Mantan Calon Wali Kota Depok Dipolisikan Terkait Penggelapan Jual Beli Tanah
Merdeka.com - Mantan calon Wali Kota Depok Tahun 2010 berinisial AS dan rekannya S, dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Keduanya diduga bersekongkol, menggelapkan uang angsuran pada jual beli tanah di kawasan Pamulang, Kota Tangsel, terhadap korbannya atas nama Dudi Mahriyadi sebesar Rp609 juta.
Dudi menerangkan, dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang angsuran tanah ini bermula pada 2018 lalu. Saat itu, Dudi mengaku ditawarkan tanah seluas 1.430 meter persegi di Gang Lurah, Pamulang, seharga Rp1.650 juta per meter persegi.
Merasa tertarik dengan lokasi tanah yang ditawarkan kedua terlapor, Dudi kemudian membelinya dengan perjanjian mencicil selama 6 bulan. Rencananya, tanah tersebut akan dibangun perumahan sistem cluster.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa itu Report Text? Report text merupakan salah satu jenis tulisan yang memuat beberapa paragraf tertentu. Report text merupakan rangkaian paragraf yang menjelaskan tentang suatu objek.
-
Report text menjelaskan apa? Menurut pengertiannya, teks report adalah salah satu jenis tulisan yang memuat beberapa paragraf tertentu.
"Tahun 2018, saya ditawarin tanah sama tim mediator, namanya Jakaria, Alhafid, dan seorang temannya. Lalu saya lihat lokasinya dan saya tertarik. Kemudian saya minta dipertemukan dengan pemilik langsung bernama Waluyo. Tapi saya malah dipertemukan AS dan S yang mengaku sudah memegang kuasa," kata Dudi di konfirmasi, Sabtu (5/10).
Hasil pertemuan Dudi dengan dua terlapor AS dan S ini, kemudian menyepakati harga tanah sebesar Rp1.650 juta per meter persegi. Dengan pembagian Rp1.6 juta untuk pemilik dan Rp50 ribu per meter tanahnya sebagai imbalan jasa makelar.
"Totalnya untuk 1.430 meter persegi tanah itu Rp2,288 Miliar. Kesepakatannya jual beli lunas selama 6 bulan dicicil, terhitung sejak kesepakatan ditandatangani," terang dia.
Sebagai tanda jadi, Dudi pun memberikan DP sebesar Rp50 juta dan cek Rp100 juta kepada AS dan S. Selanjutnya dengan termin pembayaran selama dua bulan, total yang telah dibayar Rp609 juta.
"Setelah dua bulan itu, tanah tiba-tiba dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan saya. Tanah dijual AS dan S selaku. Saya dapat info tanah dijual ke seseorang bernama Indriawan Setiahernowo," jelasnya.
Dudi pun menanyakan hal itu ke S. Pada awalnya dia membantah. Namun, setelah diberikan bukti-bukti dia akhirnya mengakui tanah itu dijual ke orang lain.
"Lalu saya minta uang yang saya keluarkan untuk dikembalikan, dari sebelum Lebaran 2018. Tetapi setelah Lebaran dua minggu sampai dengan saat ini tetap tidak ada juga. Akhirnya, saya melapor ke Polres Tangsel," sambung Dudi lagi.
Laporan tercatat di kepolisian bernomor TBL/1171/K/VI/2018/SPKT/Res Tangsel. Laporan dibuat, pada 22 Juni 2018. Namun direvisi pada 22 November 2018 dengan nomor: TBL/1171/K/VI/2018/SPKT/Res Tangsel.
Terpisah dikonfirmasi ke Polres Kota Tangerang Selatan, mengakui tengah menangani perkara tersebut. "Ya, betul. Sudah P21," kata Kasat Reskrim Polresta Tangsel, AKP Muharam Wibisana.
Dudi berharap, polisi bisa segera menangani dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dia alami itu. "Semoga cepat diproses dan hukum bisa ditegakkan," ucap dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.
Baca SelengkapnyaSaksi memberikan uang tanda jadi beserta uang muka sebesar Rp75.420.000 dengan angsuran yang sudah dibayar selama 10 bulan.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaAksi Mayor Dedi Hasibuan meminta penangguhan penahanan tersangka jadi sorotan setelah dia membawa puluhan prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca Selengkapnyapenyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca Selengkapnya