Mantan Dirut BTN Didakwa Rugikan Negara Rp279 Miliar
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 279.627.008.399,35 atas pemberian fasilitas pembiayaan dari perusahaan BUMN tersebut kepada sejumlah perusahaan. Jaksa penuntut umum meyakini Maryono telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3).
Jaksa menyebut Maryono melakukan tindak pidana tersebut bersama Widi Kusuma selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merek Branche Bistro yang juga menantu Maryono.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang diduga melakukan obstruction of justice? Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kemudian bersama pemilik sekaligus Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, pemilik sekaligus Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendi, dan Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property.
Jaksa menyebut Maryono memerintahkan petugas BTN cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri. Maryono memutuskan memberikan persetujuan kredit yang diajukan kedua perusahaan tersebut.
"Padahal, perusahaan dimaksud tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan tidak memenuhi persyaratan," kata jaksa.
Maryono disebut memerintahkan Kepala Cabang PT BTN Tbk Samarinda untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putera Mandiri. Selain itu, Maryono juga disebut jaksa memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Jaksa menyebut, sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, Maryono menerima sejumlah uang dari Ichsan, Yunan Anwar, serta Ghofir Effendi. Pemberian dilakukan melalui Widi Kusuma Purwanto yang tak lain adalah menantunya.
Jaksa menilai Maryono telah memperkaya diri sendiri dan Widi Kusuma sebesar Rp 4.506.000.000, memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir Effendi melalui PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp 114,9 miliar, serta memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Property sebesar Rp 164.727.008.399,35.
"Yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 279.627.008.399,35 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa.
Jaksa menilai perbuatan tersebut di antaranya bertentangan dengan Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Kemudian Surat Edaran Direksi PT BTN Tbk nomor: 18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Standard Operating Procedure Commercial Loan PT BTN Tbk, Lampiran Kebijakan Ketentuan Produk No. Indeks 003/P/CL/HCL Angka 3.1.3 Poin C 2 dan 10 Sub Poin 5.5.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaDirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Baca Selengkapnyaperan Bambang yakni diduga dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaJika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp312 miliar
Baca SelengkapnyaEks Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Baca Selengkapnya