Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Dirut BTN Didakwa Rugikan Negara Rp279 Miliar

Mantan Dirut BTN Didakwa Rugikan Negara Rp279 Miliar Dirut BTN Maryono diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 279.627.008.399,35 atas pemberian fasilitas pembiayaan dari perusahaan BUMN tersebut kepada sejumlah perusahaan. Jaksa penuntut umum meyakini Maryono telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3).

Jaksa menyebut Maryono melakukan tindak pidana tersebut bersama Widi Kusuma selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merek Branche Bistro yang juga menantu Maryono.

Kemudian bersama pemilik sekaligus Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, pemilik sekaligus Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendi, dan Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property.

Jaksa menyebut Maryono memerintahkan petugas BTN cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri. Maryono memutuskan memberikan persetujuan kredit yang diajukan kedua perusahaan tersebut.

"Padahal, perusahaan dimaksud tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan tidak memenuhi persyaratan," kata jaksa.

Maryono disebut memerintahkan Kepala Cabang PT BTN Tbk Samarinda untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putera Mandiri. Selain itu, Maryono juga disebut jaksa memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

Jaksa menyebut, sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, Maryono menerima sejumlah uang dari Ichsan, Yunan Anwar, serta Ghofir Effendi. Pemberian dilakukan melalui Widi Kusuma Purwanto yang tak lain adalah menantunya.

Jaksa menilai Maryono telah memperkaya diri sendiri dan Widi Kusuma sebesar Rp 4.506.000.000, memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir Effendi melalui PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp 114,9 miliar, serta memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Property sebesar Rp 164.727.008.399,35.

"Yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 279.627.008.399,35 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa.

Jaksa menilai perbuatan tersebut di antaranya bertentangan dengan Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Kemudian Surat Edaran Direksi PT BTN Tbk nomor: 18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Standard Operating Procedure Commercial Loan PT BTN Tbk, Lampiran Kebijakan Ketentuan Produk No. Indeks 003/P/CL/HCL Angka 3.1.3 Poin C 2 dan 10 Sub Poin 5.5.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Kadis Kominfo Dumai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwith
Eks Kadis Kominfo Dumai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwith

Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi Timah, Ini Penampakan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Pakai Rompi Tahanan & Tangan Diborgol
Terjerat Korupsi Timah, Ini Penampakan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Pakai Rompi Tahanan & Tangan Diborgol

peran Bambang yakni diduga dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS

Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro, Mantan Dirut Abdul Hadi Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro, Mantan Dirut Abdul Hadi Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp312 miliar

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Baca Selengkapnya