Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Gubernur Aceh Dipenjara di Lapas Sukamiskin, Satu Blok dengan Setnov

Mantan Gubernur Aceh Dipenjara di Lapas Sukamiskin, Satu Blok dengan Setnov Sidang lanjutan Irwandi Yusuf. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Irwandi Jusuf menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Selama masa pengenalan lingkungan, dia ditempatkan satu blok sel bersama terpidana mantan pejabat dan politikus.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan Irwandi masuk ke Lapas pada Jumat (14/2). Dia ditempatkan di blok utara bagian bawah nomor 40.‎Blok tersebut mantan pejabat negara. Sebut saja, Setya ‎Novanto, Nazarudin hingga Joko Susilo. Irwandi akan menjalani masa pengenalan lingkungan.

‎"Jadi sesuai aturan, masa pengenalan lingkungan lebih dulu selama 7 hari," ucap dia.

Orang lain juga bertanya?

Setelah merampungkan masa pengenalan, Irwandi kemungkinan bisa dipindah blok. Semua ditentukan oleh kepala pengamanan Lapas.‎Kepala Lapa‎s Sukamiskin, Abdul Karim menambahkan, setiap terpidana yang masuk Lapas Sukamiskin, akan menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dulu.

"Bisa (dipindahkan) memungkinkan. Teknisnya sama Kepala Pengamanan Lapas," ucapnya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap dana otonomi khusus Aceh. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Irwandi selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.

Irwandi dinilai terbukti menerima suap Rp1,05 miliar bersama dengan staf khususnya, Hendri Yuzal dan orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri. Suap berasal dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Irwandi menerima Rp1,05 miliar dari Ahmadi. Suap diberikan agar Irwandi menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor di Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Terpidana kasus suap dana otonomi khusus Aceh 2018, Irwandi Jusuf mulai menjalani pidana. Dia saat ini resmi jadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung lapas yang mayoritasnya terpidana kasus korupsi.

Menurut hakim, Irwandi melalui Hendri dan Saiful Bahri disebut mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh agar menyetujui usulan Ahmadi. Uang Rp1,05 miliar diberikan Ahmadi kepada Irwandi secara bertahap melalui Teuku dan Hendri.

Tahap pertama diberikan Rp120 juta, tahap kedua Rp430 juta dan tahap ketiga diberikan senilai Rp500 juta. Sebanyak uang Rp500 juta yang diberikan di tahap ketiga dipakai Irwandi untuk kegiatan Aceh Marathon tahun 2018.

Perbuatan Irwandi bersama Hendri dan Teuku Saiful dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi selama menjabat gubernur sebesar sebesar Rp8,7 miliar. Gratifikasi itu diterima selama Irwandi menjabat menjadi Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Gratifikasi itu diterima Irwandi terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Di kasus gratifikasi, Irwandi dianggap telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Vonis Irwandi lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
Bercerai dengan Model Steffy Burase, Ini Sosok Irwandi Yusuf
Bercerai dengan Model Steffy Burase, Ini Sosok Irwandi Yusuf

Sosok Irwandi Yusuf jadi perhatian publik setelah Steffy Burase mengumumkan perceraiannya.

Baca Selengkapnya
Geramnya Kajari Siak, Kapolsek Diduga Bawa Tahanan Titipan Kasus Korupsi Keluar Sel lalu ke Kebun Sawit
Geramnya Kajari Siak, Kapolsek Diduga Bawa Tahanan Titipan Kasus Korupsi Keluar Sel lalu ke Kebun Sawit

Kapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
Penampakan Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dijebloskan ke Penjara Usai Korupsi Proyek Hotel Rp22,6 Miliar
Penampakan Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dijebloskan ke Penjara Usai Korupsi Proyek Hotel Rp22,6 Miliar

Sukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Dijebloskan ke Tahanan Kejagung
Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Dijebloskan ke Tahanan Kejagung

Penetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Momen Bintang 1 Dikunjungi Para Senior Komjen Polri, Ada Sosok Jenderal 'Gajah'
Momen Bintang 1 Dikunjungi Para Senior Komjen Polri, Ada Sosok Jenderal 'Gajah'

Momen tiga perwira tinggi Polri berkumpul bersama, ada jenderal bintang satu hingga tiga.

Baca Selengkapnya
Profil Idrus Marham, Mantan Napi Korupsi Menjadi Wakil Ketua Umum Partai Golkar
Profil Idrus Marham, Mantan Napi Korupsi Menjadi Wakil Ketua Umum Partai Golkar

Idrus Marham, politisi Golkar dan mantan Menteri Sosial, kembali jadi sorotan usai terpilih sebagai Wakil Ketua Umum Golkar.

Baca Selengkapnya
Tutup Usia karena Sakit, Ini Sosok Syamsul Arifin Mantan Gubernur Sumatra Utara
Tutup Usia karena Sakit, Ini Sosok Syamsul Arifin Mantan Gubernur Sumatra Utara

Sosok Syamsul Arifin mantan Bupati Langkat dan Gubernur Sumatra Utara yang meninggal dunia di usia 71 tahun.

Baca Selengkapnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya