Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Jubir KPK Nilai Tuntutan ke Juliari Tak Sebanding Penderitaan Rakyat

Mantan Jubir KPK Nilai Tuntutan ke Juliari Tak Sebanding Penderitaan Rakyat Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos Covid-19. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan rasa kecewanya atas tuntutan hukuman 11 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa terhadap Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, tuntutan untuk terdakwa korupsi bansos Covid-19 hanya 11 tahun. Saya rasa tidak bisa mengobati penderitaan masyarakat yang menjadi korban korupsi bansos," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7).

Sehingga, dia melihat tuntutan 11 tahun hukuman sebagaimana Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP tidaklah maksimal.

"Apalagi ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun atau seumur hidup. Jauh sekali dari ancaman maksimal," ujarnya.

Selain soal hukuman, Febri juga menyoroti terkait tugas lain yang harus dilakukan lembaga antirasuah tersebut, yakni mengusut pihak lain dalam korupsi bansos Covid-19 ini. Karena selama berjalanan kasusnya terdapat sejumla kontroversi yang muncul.

"Selain itu, KPK juga punya “pe-er” untuk mengusut pihak lain yang terlibat dan mendapatkan keuntungan di atas penderitaan masyarakat sebagai korban korupsi bansos ini," jelasnya.

"Kita ingat penanganan kasus ini memunculkan sejumlah kontroversi, mulai dari nama-nama politikus yang muncul tapi tidak jelas proses lanjutannya sampai pada para Penyidik Bansos yang disingkirkan menggunakan alat TWK yang bermasalah secara hukum," lanjut Febri.

Sebelumnya, Jaksa Pentut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman terhadap Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/7). Dengan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.

Dimana dirinya, dianggap JPU telah menerima uang suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak Rp 32,48 miliar dalam dakwaan perkara ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU dari KPK saat bacakan tuntutan.

Selain tuntutan hukuman kurungan, jaksa juga menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar yang harus dibayar setelah 1 bulan vonis dari majelis hakim berkekuatan hukum tetap.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp14.5 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti setelah 1 bulan putusan berkeuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita sebagai uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun penjara," sebutnya.

Tak cuman itu, Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai posisi jabatan publik terhadap Juliari selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa kurungan hukuman.

Adapun dalam tuntutan tersebut yang jadi pertimbangan JPU, hal yang memberatkan yakni terdakwa selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

"Terdakwa berbelit-belit dalam berikan keterangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Dan perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19," ujarnya.

Sedangkan perkembangan hal yang meringankan, JPU dari KPK menyebut jika terdakwa tidak pernah dihukum.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Doakan Dosa Jaksa Diampuni dan Dilancarkan Rezekinya
Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Doakan Dosa Jaksa Diampuni dan Dilancarkan Rezekinya

Gazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya