Mantan Kades dan Sekdes di Aceh Ditangkap karena Gelapkan Uang Desa Rp 232 Juta
Merdeka.com - Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap mantan keuchik (kepala desa) dan mantan Sekretaris (Sekdes) Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh atas dugaan menggelapkan uang desa sebesar Rp232 juta.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan bahwa keuchik itu berinisial DM dan Sekdes HS. Keduanya sudah ditahan pada tanggal 6 November lalu.
"Penyidik setelah mendapatkan audit dan berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kerugian negara sebesar Rp232,9 juta," kata M. Ryan Citra Yudha dalam jumpa pers di Banda Aceh, Selasa (10/11).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Dugaan korupsi tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2017, mulai dari dana anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG), bantuan APBK, APBN, hingga pendapatan asli desa yang tidak disetor ke kas daerah setempat.
Ryan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2017. Setelah itu, polisi meminta audit ke Inspektorat.
"Penyidik menemukan beberapa alat bukti yang diduga kuat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di desa tersebut," ujarnya.
Ryan menyebutkan modus penggelapan uang desa itu dengan cara melakukan pengadaan sejumlah barang dan kegiatan. Namun, anggarannya tidak sesuai.
"Kegiatannya ada tetapi apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggarannya, tidak 100 persen terealisasi," kata Ryan.
Pengadaan dilakukan tersebut, lanjut Ryan, berupa revitalisasi sumur bor, pembelian laptop, peralatan rumah tangga 2016, dan pencairan dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur gampong.
Selain itu, lanjut dia, juga ada belanja kursi pengadaan rumah tangga, tratak jumbo plus atapnya, kegiatan pelatihan menjahit, serta dana pendapatan asli daerah yang tidak disetor ke rekening desa.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaSelain tiga tersangka yang telah ditahan itu, penyidik juga segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaKejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Desa Banjarsari ditangkap tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut saat tengah bersembunyi di OYO Semarang
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca Selengkapnya