Mantan Kades di Bogor Pakai Dana Desa Rp900 juta untuk Kepentingan Pribadi
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan Endo Hermawanto sebagai tersangka korupsi penggunaan Dana Desa di Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Kamis (25/2). Hermawanto dianggap merugikan negara hingga Rp905 juta saat menjabat sebagai kepala desa.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor Munaji menjelaskan, ada enam kegiatan yang diselewengkan Endo Hermawanto saat menggunakan anggaran Rp3,4 miliar pada tahun anggaran 2019. Sebelum digarap Kejari Kabupaten Bogor, audit dilakukan Inspektorat dan ditemukan kerugian negara Rp905.000.863.
Endo datang ke Kejari sekitar pukul 11.00 WIB berstatus sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Endo lalu ditetapkan sebagai tersangka saat Munaji menggelar jumpa pers pukul 17.55 WIB.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
"Uang digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa kami jabarkan. Tadi kami panggil sebagai saksi lalu diperiksa dan pemeriksaan berlanjut dengan naik status sebagai tersangka. Kasus ini berdasarkan temuan dan laporan warga," tegas Munaji.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa 12 saksi. Termasuk Camat Sukamakmur dan Kades Sukawangi yang belum lama terpilih menggantikan Endo Hermawanto.
"Berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi, hanya mengarah ke satu orang (Endo). Uang tidak mengalir, dipakai untuk kepentingan pribadi," jelas Munaji.
Munaji menjelaskan, ada enam kegiatan di desa yang di selewengkan Endo Hermawanto. Mulai dari betonisasi jalan desa, rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) hingga penggelapan bantuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) 2019.
Enam kegiatan tersebut yakni betonisasi jalan di Kampung Gombong senilai Rp286.989.000 yang tidak terealisasi penuh. Kemudian betonisasi jalan di Kampung Catangmalang senilai Rp300 juta yang tidak terealisasi sama sekali, namun uangnya entah ke mana.
Lalu betonisasi jalan di Kampung Sukahurip Rp190 juta tidak terealisasi. Selanjutnya betonisasi jalan di Kampung Sukahurip-Ciparingga Rp217 juta yang tidak terealisasi sepenuhnya, namun sisa anggaran sebesar Rp67 juta diselewengkan Endo.
Selanjutnya rehabilitasi 11 unit rutilahu yang hanya terealisasi empat unit yang sisa anggaran untuk 7 unit sisanya sebesar Rp70 juta diselewengkan Endo dan Bantuan Keuangan BUMDes 2019 dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp100 juta, namun hanya terealisasi Rp8 juta dan menyisakan Rp92 juta.
"Setelah diaudit seluruh kegiatan itu, ternyata ditemukan ada kerugian negara lebih dari Rp900 juta. Kami harapkan kepala desa di Kabupaten Bogor menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar lebih hati-hati, dalam penggunaan dana desa," kata Munaji. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaHudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaDari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca Selengkapnya