Mantan Kades di Magetan Raup Rp5,181 Miliar Usai Tipu 52 Warga Modus Jadi PNS
Merdeka.com - Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang kerugian mencapai miliaran rupiah menjanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada korbannya di Wilayah hukumnya di Jateng dengan menangkap pelakunya.
"Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan dengan penggelapan uang kerugian miliaran rupiah dengan menangkap tersangka, yakni Joko Sudarmawan (52), warga Dukuh Klagen RT 21 RW 04, Desa Klagem, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jatim, dan kini sedang diperiksa di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, disela gelar kasus di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8).
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Joko Sudarmawan tersebut mantan Kades di Magetan, ditangkap oleh petugas di tempat persembunyiannya, di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, Jateng, pada Minggu (8/8), sekitar pukul 00.30 WIB.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana Soepardjo ditangkap? Tanggal 12 Januari 1967, Satgas Kalong dibantu Tim Intel Angkatan Udara akhirnya berhasil menangkap Brigjen Soepardjo di sebuah rumah di kawasan Halim Perdanakusuma.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Selain itu, polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 22 kuitansi setoran uang kepada pelaku mulai periode 30 November 2018 hingga 26 Maret 2021 dengan total kerugian mencapai Rp5,181 miliar. Setiap kuitansi setoran besarannya bervariasi mulai Rp12 juta hingga mencapai Rp835 juta.
"Tersangka diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan menjadi PNS dengan total kerugian korban mencapai Rp5,181 miliar yang dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga dengan 2021," kata Kapolres.
Dia menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelaran tersebut berawal tersangka Joko Sudarmawan ingin berkenalan dengan korban Dul Gani (58), warga Dukuh Tegal RT 01 RW 02 Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo, melalui anak angkat bernama Suharti, pada 13 November 2018.
Keduanya pada pertemuan di Rumah Makan Triyagan Mojolaban Sukoharjo sekitar pukul 15.00 WIB, dan tersangka menjanjikan bisa memasukkan menjadi PNS antara lain, di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang.
Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada tanggal 10 Mei 2019 sebesar Rp37 juta dan pada 26 Maret 2021 sebesar Rp25 juta. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp62 juta, namun setelah ditunggu dari waktu yang dijanjikan tidak bisa merealisasikan menjadi PNS.
Bahkan, tersangka mulai tanggal 24 April 2021 nomor handphone tidak bisa dihubungi dan dicari ke rumahnya sudah dalam keadaan kosong. Selain korban atas nama Dulgani ternyata ada 52 orang lainnya yang juga menjadi korban dari tersangka, dengan total sebesar Rp5,181 miliar.
Atas kejadian tersebut, polisi meminta korban melaporkan ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi kemudian menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus penipuan tersebut.
"Kami dari keterangan saksi-saksi kemudian melakukan pencarian keberadaan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Joko Sudarmawan, di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (8/8) , sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku mengakui atas perbuatanya selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut," kata Kapolres.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Barang Siapa dengan maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain. Ancamanh Hukuman maksimal empat tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaTersangka pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah
Baca SelengkapnyaTim khusus bentukan Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap penipu agen BRI Link bernama Panjul. Saat ditangkap ia bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku masih diamankan di Kodim Depok. Diduga masih banyak korban lainnya.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaModus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI
Baca SelengkapnyaRahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)
Baca Selengkapnya