Mantan Kadis Pertambangan Aru jadi tersangka dugaan korupsi PLTS
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kepulauan Aru, Sonny Kembauw ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2013.
Sonny pun digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku ke rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru.
"Tersangka diduga terlibat kasus korupsi anggaran proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2013 senilai Rp 5 miliar," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (18/4), dikutip dari Antara.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
Penitipan tersangka ke Rutan Waiheru dilakukan jaksa setelah menerima penyerahan berkas tahap dua dari penyidik Reskrimsus Polda Maluku.
Menurut Sammy, penyidik Kejati Maluku saat ini sedang menyusun rencana dakwaan terhadap Sonny. Bila berkasnya sudah rampung maka diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Tersangka ditahan guna mempercepat proses pemberkasan dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Apalagi yang bersangkutan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi ketika penyidik Reskrimsus Polda Maluku hendak melakukan pemeriksaan.
Dinas Pertambangan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2013 lalu, mendapatkan kucuran dana pemerintah sebesar Rp 5 miliar untuk proyek pengadaan PLTS guna diberikan kepada masyarakat.
Namun dalam pelaksanaannya di lapangan tidak berjalan baik, sehingga ada dugaan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,9 miliar. Sehingga penyidik Reskrimsus Polda Maluku menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaBerdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaProyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya