Mantan Ketua Komisi II DPR akan diperiksa sebagai saksi Novanto
Merdeka.com - Mantan ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Politisi Golkar tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
"Hari ini dilakukan pemanggilan terhadap Chairuman Harahap untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka SN," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (28/7).
Terkait kasus ini, Chairuman beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Baik untuk Irman dan Sugiharto yang keduanya telah menjadi terdakwa. Nama Chairuman pun tercatat sebagai pihak disebut-sebut turut serta mendapat kucuran dana dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai kompensasi terhadap proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Narogong memperlihatkan sebuah catatan yang isinya pihak-pihak yang akan mendapat jatah.
Hanya saja, dalam pertimbangan tersebut baik Irman dan Sugiharto tidak mengetahui dan memastikan realisasi penyerahan uang dari Andi Narogong.
Sementara itu, sejak kasus ini bergulir, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua diantaranya yakni Irman dan Sugiharto telah menjalani proses persidangan. Hal serupa akan disusul oleh Andi Narogong yang disebutkan dalam waktu dekat KPK akan melimpahkan berkas pengusaha tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Dua tersangka lainnya adalah Markus Nari dan Setya Novanto. Dua politikus dari fraksi Golkar itu diduga secara bersama-sama terlibat dalam tindak pidana korupsi terhadap proyek yang merugikan negara Rp 2,3 Triliun itu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk mengambil keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaIdrus Marham diperiksa sebagai saksi pada pemeriksaan hari ini, Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaFebri mengaku telah menerima surat panggilan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya hadir sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaDimana semua fakta persidangan SYL yang berlangsung akan dicek oleh penyidik.
Baca Selengkapnya