Mantan Pejabat Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Proyek Pengadaan BCSS
Merdeka.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 Tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena dan Koordinator ULP Juli Amar Ma'ruf.
Jaksa menuntut hakim menyatakan keduanya bersalah karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar. Kerugian negara itu berkaitan dengan proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/7).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa yang menyebabkan kerugian negara di proyek KA Besitang-Langsa? Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
-
Siapa yang dirugikan karena hama bebeluk? Petani di Subang Dapati 200 Hektare Sawahnya Mati Mengering, Ternyata Hama Ini Penyebabnya Para petani di Blok Pesawahan, Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, hanya bisa gigit jari mendapati 200 hektare lahan sawahnya mati mengering.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Terhadap Leni Marlena, jaksa menuntut kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3 miliar. Sementara terhadap Juli Amar sebesar Rp4 miliar.
Uang pengganti itu harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Jika keduanya tak mampu membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
"Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata dia.
Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan karena keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keduanya juga belum mengembalikan uang hasil korupsinya.
Sedangkan hal yang meringankan yakni, keduanya bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leni Marlena dan Juli Amar didakwa merugikan negara Rp63,8 miliar bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Tekhnologi Rahardjo Pratjihno. Rahardjo Pratjihno dan Bambang telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana atas kasus ini.
Jaksa menyebut Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, di antaranya Rahardjo Pratjihno sebesar Rp60 miliar, dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp3,5 miliar.
Kerugian keuangan negara tersebut dihitung berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan BCCS yang Terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaDirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaAchsanul memakai rompi khas tersangka setelah Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaAnang divonis usai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi proyek BTS 4G.
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya