Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ajukan PK

Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ajukan PK Fredrich Yunadi di Sidang Lanjutan. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terpidana merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Jumat (16/10).

Juru bicara KPK, Ali Fikri menghargai upaya hukum Fredrich yang mengajukan PK. Yang jelas, kata Ali, saat sidang PK nanti jaksa yang menjatuhkan tuntutan kepada Fredrich akan menyampaikan pendapat atas dalil yang diajukan.

"PK merupakan hak terpidana, oleh karena itu silakan diajukan. Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Ali, Rabu (21/10).

Orang lain juga bertanya?

Terkait pengajuan PK Fredrich, Ali pun berharap kepada Mahkamah Agung agar memutuskan putusan yang adil terkait perkara tindak pidana korupsi. Sebab, kata Ali, pada tingkat pertama hingga kasasi, majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.

"Sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut. Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," tandasnya.

Segera Sidang

Berdasarkan informasi dari SIPP, sidang PK Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digelar pada Jumat (28/10).

Di tingkat pertama, majelis hakim memvonis Fredrich pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta. Sementara dalam tuntutan jaksa penuntut umum Fredrich dituntut maksimal, 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian, jaksa dan Fredrich mengajukan banding atas vonis 7 tahun. Di tingkat kedua, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis tingkat pertama yaitu 7 tahun penjara.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Di tahap ini, vonis Fredrich lebih berat. Dari 7 tahun menjadi 7,5 tahun.

Fredrich dinyatakan bersalah melakukan perintangan saat KPK melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro

Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Firli Bahuri Ajukan Praperadilan: Harus Kita Hormati, Itu Hak Dia
Jokowi soal Firli Bahuri Ajukan Praperadilan: Harus Kita Hormati, Itu Hak Dia

Jokowi mengatakan gugatan praperadilan tersebut harus dihormati karena merupakan hak Firli melawan status tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Diyakini Bakal Beri Serangan Balik
VIDEO: Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Diyakini Bakal Beri Serangan Balik

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Firli Bahuri memiliki hak untuk memberikan perlawanan.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan

Febri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.

Baca Selengkapnya
Potret PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga saat Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Potret PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga saat Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Deretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Diminta Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Alexander Marwata Siap ke Bareskrim: Kalau Saya Tidak Cape
Diminta Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Alexander Marwata Siap ke Bareskrim: Kalau Saya Tidak Cape

Namun jika tak memungkinkan, Alex meminta penyidik Polri menggali keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya