Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ajukan PK
Merdeka.com - Terpidana merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Jumat (16/10).
Juru bicara KPK, Ali Fikri menghargai upaya hukum Fredrich yang mengajukan PK. Yang jelas, kata Ali, saat sidang PK nanti jaksa yang menjatuhkan tuntutan kepada Fredrich akan menyampaikan pendapat atas dalil yang diajukan.
"PK merupakan hak terpidana, oleh karena itu silakan diajukan. Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Ali, Rabu (21/10).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
Terkait pengajuan PK Fredrich, Ali pun berharap kepada Mahkamah Agung agar memutuskan putusan yang adil terkait perkara tindak pidana korupsi. Sebab, kata Ali, pada tingkat pertama hingga kasasi, majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.
"Sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut. Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," tandasnya.
Segera Sidang
Berdasarkan informasi dari SIPP, sidang PK Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digelar pada Jumat (28/10).
Di tingkat pertama, majelis hakim memvonis Fredrich pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta. Sementara dalam tuntutan jaksa penuntut umum Fredrich dituntut maksimal, 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian, jaksa dan Fredrich mengajukan banding atas vonis 7 tahun. Di tingkat kedua, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis tingkat pertama yaitu 7 tahun penjara.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Di tahap ini, vonis Fredrich lebih berat. Dari 7 tahun menjadi 7,5 tahun.
Fredrich dinyatakan bersalah melakukan perintangan saat KPK melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan gugatan praperadilan tersebut harus dihormati karena merupakan hak Firli melawan status tersangka.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Firli Bahuri memiliki hak untuk memberikan perlawanan.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaNamun jika tak memungkinkan, Alex meminta penyidik Polri menggali keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Selengkapnya