Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi didakwa menerima suap Rp45,7 miliar atas penanganan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Uang suap diberikan oleh Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
"Menerima hadiah atau janji yaitu uang sejumlah Rp45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto," ucap jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/10).
Nurhadi didakwa menerima suap bersama dengan menantunya seorang wiraswasta, Rezky Herbiono. Penerimaan suap dilakukan keduanya dalam rentang 2014-2016.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Apa saja yang diterima Hoegeng sebagai suap? Penugasan di Sumatera Utara Jenderal Hoegeng sempat menerima penugasan di Sumatera Utara pada tahun 1956 silam. Saat itu Kota Medan terkenal begitu sulit lantaran setiap polisi harus bisa menahan diri dari godaan suap. Hoegeng yang baru saja menginjakkan kaki di Belawan pun langsung 'disuap'. Ia menerima barang-barang yang tidak terduga, mulai dari kulkas, piano, tape hingga sofa mahal.
Disebutkan, uang panas itu berawal saat PT MIT memiliki sengketa hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN.
Dua depo container yang dimiliki PT KBN berada di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Luas dua depo yakni 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi. PT MIT menggugat PT KBN di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena menganggap ada pemutusan sepihak perjanjian sewa oleh PT KBN.
Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, mengabulkan gugatan PT MIT dan menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi material yang diderita PT MIT sebesar Rp81,778 miliar.
PT KBN tak terima, dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, hasil pahit kembali diterima PT KBN yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Langkah hukum kembali ditempuh PT KBN dengan cara kasasi.
Pada tahap kasasi, PT KBN menang. Mahkamah Agung menyatakan dalam pokoknya bahwa pemutusan perjanjian sewa menyewa depo container antara PT MIT dan PT KBN sah. PT MIT diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp6,8 miliar.
Hendra kemudian meminta bantuan Rezky untuk menjembatani pihaknya dengan Nurhadi agar bisa membantu perkara yang membelit PT MIT. Selain itu, jaksa juga mengungkap, uang suap yang diterima Nurhadi dan sang menantu untuk memenangkan gugatan Hiendra selaku Direktur Utama PT MIT terhadap Azhar Umar dari pihak PT KBN.
Azhar menggugat Hiendra atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Gugatan dilayangkan Azhar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga tingkat kasasi. Hiendra melobi Nurhadi dan Rezky melalui kakaknya, Hengky Soenjoto.
Atas tindakan tersebut, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca Selengkapnya"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630.844.400.
Baca SelengkapnyaTim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaMeirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya
Baca SelengkapnyaMarilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca Selengkapnya