Mantan Wagub Sumsel jalani sidang korupsi bansos
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 2008 dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riky Ramadhan dan Azwar menyatakan Eddy Yusuf bertanggung jawab terhadap penggunaan dana bansos OKU tahun 2008. Menurut jaksa, Eddy Yusuf yang saat itu menjabat Bupati OKU turut mengetahui proposal kegiatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap memberikan persetujuan.
"Proposal kegiatan itu juga fiktif karena tidak diketahui oleh ketua organisasi masyarakat, tetapi dibuat oleh stafnya sendiri yang bertugas di bagian perlengkapan," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Komarudin.
-
Apa kasus korupsi Eddy Rumpoko? Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana Bupati OKU Timur memenuhi permintaan Pepabri? Permintaan itu mendapat respons positif dari Bupati. Dirinya menginstruksikan Sekretaris Daerah menyatukan Kantor Pepabri di Ruko Kawasan Hutan Kota “Saya yakin dengan menghirup udara ditempat yangsama, secara spirit akan menyatu pada diri yang akan meneruskan perjuangan kemerdakaan RI.“ Tutur Bupati.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa yang dipersalahkan Bambang soal Eddy? Di awal persidangan, Bambang memang menyinggung soal KPK yang disebut menerbitkan Sprindik baru terhadap eks Wamenkum HAM itu. Namun, disini Eddy menjelaskan, bahwa Sprindik yang dimaksud adalah Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
Dalam pandangan jaksa, terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan, dalam persidangan, perbuatan Eddy Yusuf, negara mengalami dirugikan Rp 3 miliar.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (19/3), dengan agenda pembacaan pledoi. Saat berita ini diturunkan, Pengadilan Tipikor Palembang juga sedang menggelar sidang perdana dengan terdakwa Bupati OKU Yulius Nawawi.
Usai sidang, Eddy Yusuf terlihat santai. Dia bersama beberapa kuasa hukumnya istirahat di samping ruang sidang dengan mengisap rokok. "Saya kayak jadi selebriti saya. Tadi memang agak gugup dan salah tingkah. Saya akan ikuti saya persidangan berikutnya," ungkapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulai dari level bupati hingga menteri terjerat kasus korupsi dengannilai fantastis
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaEks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaAkibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang vonis hari ini.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca Selengkapnya