Manuver Denny Indrayana setelah jadi tersangka korupsi
Merdeka.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pelayanan paspor secara elektronik yang diadakan Kementerian Hukum dan HAM, Juli 2014 lalu, oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Atas perbuatannya, Denny dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 23, Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini Denny diduga telah merugikan uang negara sekitar Rp 32,4 miliar. Namun Denny merasa tidak ada yang salah dalam kasus yang menjerat dirinya itu.
Menurutnya, proyek itu dijalankan untuk menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) dan calo yang marak terjadi saat masyarakat hendak membuat paspor.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi target penipuan DANA? Di tengah kemajuan teknologi, masyarakat saat ini lebih banyak menggunakan transaksi menggunakan dompet digital. Salah satunya dompet digital DANA, aplikasi dompet digital yang digemari lebih dari 70 juta pengguna di Indonesia, ternyata juga menjadi sasaran empuk para penipu licik.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
"Terakhir, karena pembayaran paspor secara elektronik atau e-passport ini untuk menghilangkan praktik calo dan pungli, maka saya mohon bantuan dari masyarakat yang mungkin merasakan perbaikan pembuatan paspor untuk menyuarakannya," kata Denny dalam akun Twitternya, @dennyindrayana dikutip merdeka.com, Rabu (25/3).
Pengacara Denny, Heru Widodo menuturkan, setelah mempelajari dokumen terkait kasus ini termasuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Desember 2014, tidak ada kerugian negara sebesar Rp 32,4 miliar dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
Oleh karena itu, secara diam-diam Denny pernah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla dan meminta agar kasusnya tidak diteruskan lantaran dirinya sebagai aktivis anti-korupsi. Saat dimintai konfirmasi, JK membenarkan bila Denny pernah menemui dirinya.
Denny, kata JK, menjelaskan perkara yang menyangkut dirinya. Saat ditanya apakah ada pertemuan lagi antara dirinya dengan Denny, JK menjawab tegas.
"Endak, endak pernah," tegas JK kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (27/3).
Ketika itu, JK menyarankan Denny untuk mengikuti proses hukum yang ada di Bareskrim Polri. Jika dia merasa tidak bersalah, maka harus membuktikannya.
"Denny kan pendekar hukum, wamen, otomatis semuanya harus sesuai hukum ya kan. Sesuai hukum," kata JK di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (27/3).
Namun JK enggan menanggapi soal kriminalisasi buntut dari perseteruan antara Polri dan KPK dengan segenap pendukung-pendukungnya.
"Berkali-kali saya katakan kalau kriminalisasi itu kalau orang tidak ada perkaranya diperkarakan, itu artinya kan. Kalau ada perkaranya tentu mengikuti prosedur saja. Kalau tidak bersalah dibela lah. Pemerintah juga tidak ingin adanya suatu proses menuduh atau menersangkakan karena kebijakan-kebijakan tapi kalau memang itu merugikan tentu diperiksa," jelas JK.
Dengan dijadikannya tersangka, Denny pun menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri selama kurang lebih 5 jam mulai pukul 14.00 WIB, kemarin. Denny mendapat 17 pertanyaan dari penyidik Polri.
"Tadi ada 17 pertanyaan, identitas, CV dan tupoksi dari tim penyidik," kata Denny usai menjalani pemeriksaan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaPerkara hukum yang mangkrak kerap terjadi. Bahkan, lamanya perkara itu mangkrak bisa bertahun-tahun.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaDeretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca Selengkapnya