Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Manuver Denny Indrayana setelah jadi tersangka korupsi

Manuver Denny Indrayana setelah jadi tersangka korupsi Denny Indrayana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pelayanan paspor secara elektronik yang diadakan Kementerian Hukum dan HAM, Juli 2014 lalu, oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Atas perbuatannya, Denny dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 23, Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini Denny diduga telah merugikan uang negara sekitar Rp 32,4 miliar. Namun Denny merasa tidak ada yang salah dalam kasus yang menjerat dirinya itu.

Menurutnya, proyek itu dijalankan untuk menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) dan calo yang marak terjadi saat masyarakat hendak membuat paspor.

"Terakhir, karena pembayaran paspor secara elektronik atau e-passport ini untuk menghilangkan praktik calo dan pungli, maka saya mohon bantuan dari masyarakat yang mungkin merasakan perbaikan pembuatan paspor untuk menyuarakannya," kata Denny dalam akun Twitternya, @dennyindrayana dikutip merdeka.com, Rabu (25/3).

Pengacara Denny, Heru Widodo menuturkan, setelah mempelajari dokumen terkait kasus ini termasuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Desember 2014, tidak ada kerugian negara sebesar Rp 32,4 miliar dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

Oleh karena itu, secara diam-diam Denny pernah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla dan meminta agar kasusnya tidak diteruskan lantaran dirinya sebagai aktivis anti-korupsi. Saat dimintai konfirmasi, JK membenarkan bila Denny pernah menemui dirinya.

Denny, kata JK, menjelaskan perkara yang menyangkut dirinya. Saat ditanya apakah ada pertemuan lagi antara dirinya dengan Denny, JK menjawab tegas.

"Endak, endak pernah," tegas JK kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (27/3).

Ketika itu, JK menyarankan Denny untuk mengikuti proses hukum yang ada di Bareskrim Polri. Jika dia merasa tidak bersalah, maka harus membuktikannya.

"Denny kan pendekar hukum, wamen, otomatis semuanya harus sesuai hukum ya kan. Sesuai hukum," kata JK di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (27/3).

Namun JK enggan menanggapi soal kriminalisasi buntut dari perseteruan antara Polri dan KPK dengan segenap pendukung-pendukungnya.

"Berkali-kali saya katakan kalau kriminalisasi itu kalau orang tidak ada perkaranya diperkarakan, itu artinya kan. Kalau ada perkaranya tentu mengikuti prosedur saja. Kalau tidak bersalah dibela lah. Pemerintah juga tidak ingin adanya suatu proses menuduh atau menersangkakan karena kebijakan-kebijakan tapi kalau memang itu merugikan tentu diperiksa," jelas JK.

Dengan dijadikannya tersangka, Denny pun menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri selama kurang lebih 5 jam mulai pukul 14.00 WIB, kemarin. Denny mendapat 17 pertanyaan dari penyidik Polri.

"Tadi ada 17 pertanyaan, identitas, CV dan tupoksi dari tim penyidik," kata Denny usai menjalani pemeriksaan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
Efek Negatif dari Perkara Mangkrak, Bisa Menggantung Nasib Orang
Efek Negatif dari Perkara Mangkrak, Bisa Menggantung Nasib Orang

Perkara hukum yang mangkrak kerap terjadi. Bahkan, lamanya perkara itu mangkrak bisa bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap
Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap

Deretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Hal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)

Baca Selengkapnya
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Pada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya