Marak penangkapan kepiting bertelur, pelaku bisa diancam 6 tahun bui
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh melarang penangkapan dan pengiriman kepiting bertelur terhitung tanggal 6 Februari 2018. Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-KP/2016.
"Jika masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha atau pengguna jasa, kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, karena sosialisasi dilakukan sejak 2015," kata Kepala BKIPM Aceh M Darwin Syah Putra dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Selasa (6/2).
Dalam pasal 3 poin b peraturan tersebut, hanya dibolehkan melakukan penangkapan atau pengiriman kepiting bertelur tanggal 6 Februari sampai 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur, dengan ukuran lebar karapas di atas 15 dan atau berat di atas 200 gram per ekor.
-
Kenapa kepiting punya kaki penjepit? Jika kita perhatikan, kaki kepiting ada yang menyerupai penjepit. Kaki penjepit yang ada pada kepiting ini adalah kaki yang dimodifikasi menjadi alat untuk berburu dan bertahan.
-
Kenapa KKP mencanangkan Tahun Tuna 2024? Pencanangan Tahun Tuna 2024 merupakan wujud komitmen KKP memperkuat daya saing komoditas tuna di pasar global dan domestik.
-
Bagaimana cara membuat kepiting asam manis? Belah kepiting, lalu masukkan ke dalam air dingin dan bersihkan. Bersihkan insang dan buang kotoran yang ada di dalamnya. Cuci bersih kepiting, lalu remukkan sedikit agar nantinya bumbu asam manis bisa meresap. Haluskan bawang merah, bawang putih, dan jahe. Kemudian tumis dengan sedikit minyak goreng. Bumbui dengan saus sambal, saus tiram, garam, gula, dan merica bubuk. Tambahkan sedikit air agar bumbu tidak hangus. Masukkan kepiting, kemudian masak hingga bumbu meresap. Setelah kepiting matang dan nanas layu, angkat masakan dari kompor. Sajikan kepiting asam manis di atas piring dan taburi dengan daun bawang yang sudah diiris halus.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Dimana KKP menyampaikan pentingnya konsumsi ikan yang bertanggung jawab? Menurutnya, peringatan itu tidak saja mempromosikan pentingnya mengkonsumsi ikan yang memberikan segala kebaikannya untuk kesehatan kita, namun juga bagaimana memilih produk perikanan yang bertangung jawab, seperti: dimana ikan itu ditangkap, apa alat tangkapnya, dan bagaimana cara menangkapnya.
-
Kenapa KKP mendorong konsumsi ikan yang berkelanjutan? Fakta yang menggembirakan harus didukung ketersediaan ikan yang bermutu secara kontinyu dan mudah diakses oleh masyarakat. Mengingat kecukupan kebutuhan ikan berbanding lurus dengan ketersediaan sumber daya perikanan,' ujar Budi.
Lebih lanjut Kasie Wasdalin Hudaibiya Al Faruqie menambahkan bagi pengusaha kepiting agar mengacu kepada peraturan No 67/KEP-BKIPM/2016 tentang Pedoman pemeriksaan atau identifikasi jenis ikan dilarang terbatas (Kepiting Bakau/Scylla spp). Hal ini untuk penetapan standar kepiting yang akan diperjualbelikan.
Dengan demikian diharapkan tidak terjadi kerancuan saat pemeriksaan, karena petugas karantina berpedoman kepada aturan tersebut untuk menentukan bahwa kepiting dinyatakan bertelur atau tidak, yaitu ketika memasuki TKG III sampai TKG IV (tingkat kematangan gonad).
Perkembangan gonad juga dapat diamati dari luar, dengan memperhatikan kondisi perkembangan gonad (betina) dan melihat morfologis abdomen bagian belakang. Untuk menentukan tingkat perkembangan gonad, dapat dilihat dengan cara sedikit menekan bagian belakang abdomen. Jika bagian tersebut terlihat warna kuning ataupun oranye, maka kepiting tersebut dipastikan adalah kepiting bertelur. Cara lain untuk mengetahui kepiting telur adalah dengan menggunakan cahaya lampu. Kepiting pembawa telur tidak tembus cahaya pada bagian anterior karapasnya.
Menurut data dari Bidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran, di Indonesia selama kurun waktu 2017 terjadi 49 kasus penangkapan dan pengiriman kepiting di bawah ukuran, dengan banyak 2.591 kg. Dari puluhan kasus tersebut, estimasi uang negara yang diselamatkan Rp 263.205.000, sedangkan untuk kepiting bertelur sebanyak 85 kasus dengan banyak 3.852 kg dengan estimasi nilai yang diselamatkan Rp 1.138.840.000.
"Pembatasan penangkapan kepiting dengan jenis dan ukuran tertentu ini merupakan regulasi untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster, kepiting dan rajungan dan kelestarian sumber daya perikanan," tutur Hudaibiya.
bagi para pengusaha atau pengguna jasa yang melakukan pelanggaran akan dijerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, serta Pasal 7 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat perikanan baik nelayan, penangkap maupun para pengusaha perikanan untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku terkait penangkapan lobster, kepiting dan rajungan demi kelestarian sumber daya perikanan khususnya sumber daya perikanan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara
Baca SelengkapnyaPenangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota akan dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaAturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaKinerja pengawasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggulangi penyelundupan kekayaan negara.
Baca Selengkapnya174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.
Baca SelengkapnyaMakanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.
Baca Selengkapnya