Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Marak penangkapan kepiting bertelur, pelaku bisa diancam 6 tahun bui

Marak penangkapan kepiting bertelur, pelaku bisa diancam 6 tahun bui Pengungkapan kasus penangkapan kepiting bertelur. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh melarang penangkapan dan pengiriman kepiting bertelur terhitung tanggal 6 Februari 2018. Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-KP/2016.

"Jika masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha atau pengguna jasa, kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, karena sosialisasi dilakukan sejak 2015," kata Kepala BKIPM Aceh M Darwin Syah Putra dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Selasa (6/2).

Dalam pasal 3 poin b peraturan tersebut, hanya dibolehkan melakukan penangkapan atau pengiriman kepiting bertelur tanggal 6 Februari sampai 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur, dengan ukuran lebar karapas di atas 15 dan atau berat di atas 200 gram per ekor.

Orang lain juga bertanya?

Lebih lanjut Kasie Wasdalin Hudaibiya Al Faruqie menambahkan bagi pengusaha kepiting agar mengacu kepada peraturan No 67/KEP-BKIPM/2016 tentang Pedoman pemeriksaan atau identifikasi jenis ikan dilarang terbatas (Kepiting Bakau/Scylla spp). Hal ini untuk penetapan standar kepiting yang akan diperjualbelikan.

Dengan demikian diharapkan tidak terjadi kerancuan saat pemeriksaan, karena petugas karantina berpedoman kepada aturan tersebut untuk menentukan bahwa kepiting dinyatakan bertelur atau tidak, yaitu ketika memasuki TKG III sampai TKG IV (tingkat kematangan gonad).

Perkembangan gonad juga dapat diamati dari luar, dengan memperhatikan kondisi perkembangan gonad (betina) dan melihat morfologis abdomen bagian belakang. Untuk menentukan tingkat perkembangan gonad, dapat dilihat dengan cara sedikit menekan bagian belakang abdomen. Jika bagian tersebut terlihat warna kuning ataupun oranye, maka kepiting tersebut dipastikan adalah kepiting bertelur. Cara lain untuk mengetahui kepiting telur adalah dengan menggunakan cahaya lampu. Kepiting pembawa telur tidak tembus cahaya pada bagian anterior karapasnya.

Menurut data dari Bidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran, di Indonesia selama kurun waktu 2017 terjadi 49 kasus penangkapan dan pengiriman kepiting di bawah ukuran, dengan banyak 2.591 kg. Dari puluhan kasus tersebut, estimasi uang negara yang diselamatkan Rp 263.205.000, sedangkan untuk kepiting bertelur sebanyak 85 kasus dengan banyak 3.852 kg dengan estimasi nilai yang diselamatkan Rp 1.138.840.000.

"Pembatasan penangkapan kepiting dengan jenis dan ukuran tertentu ini merupakan regulasi untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster, kepiting dan rajungan dan kelestarian sumber daya perikanan," tutur Hudaibiya.

bagi para pengusaha atau pengguna jasa yang melakukan pelanggaran akan dijerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, serta Pasal 7 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat perikanan baik nelayan, penangkap maupun para pengusaha perikanan untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku terkait penangkapan lobster, kepiting dan rajungan demi kelestarian sumber daya perikanan khususnya sumber daya perikanan," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar

Pihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.

Baca Selengkapnya
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster

Pung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.

Baca Selengkapnya
Cegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak
Cegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak

Sebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara

Baca Selengkapnya
FOTO: Kementerian Kelautan dan Perikanan Terapkan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota di Tahun 2024
FOTO: Kementerian Kelautan dan Perikanan Terapkan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota di Tahun 2024

Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota akan dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024.

Baca Selengkapnya
KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 T
KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 T

KKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun

Baca Selengkapnya
Aturan Baru KKP: Nelayan Dilarang Tangkap Ikan Laut Berlebihan
Aturan Baru KKP: Nelayan Dilarang Tangkap Ikan Laut Berlebihan

Aturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.

Baca Selengkapnya
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak

Ditjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Ekor Benih Lobster Sepanjang 2024, Nilainya Rp849 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Ekor Benih Lobster Sepanjang 2024, Nilainya Rp849 Miliar

Kinerja pengawasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggulangi penyelundupan kekayaan negara.

Baca Selengkapnya
174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp26,5 M Nyaris Dikirim Ilegal ke Singapura, Begini Modusnya
174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp26,5 M Nyaris Dikirim Ilegal ke Singapura, Begini Modusnya

174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Masih Bar-Bar, Ekspor Ikan dari Indonesia Ditolak Eropa
Penangkapan Masih Bar-Bar, Ekspor Ikan dari Indonesia Ditolak Eropa

Makanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.

Baca Selengkapnya