Aturan Baru KKP: Nelayan Dilarang Tangkap Ikan Laut Berlebihan
Aturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Aturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Tujuannya, agar penangkapan ikan laut tidak berlebihan.
Rencananya, kuota tangkap ikan ini berlaku efektif pada 2025 mendatang.
Di sisi lain, ada penguatan pada produk-produk kelautan hasil budidaya. Soal kebijakan ini, dia mengaku kerap mendapat protes dari pengusaha.
"Penangkapan terukur itu, ini saya diprotes terus sebetulnya yang gak suka kalau penangkapan dibatasi dan seterusnya. Sebetulnya bukan membatasi (tapi) menyadarkan agar kedepan itu sebetulnya penangkapan itu enggak lagi semua diambil tapi berdasarkan kebutuhan pasar," ujar Menteri Trenggono dalam Indonesia Aquaculture Business Forum, di Jakarta, Senin (29/4).
Dia berharap, ke depannya penangkapan ikan di laut akan berkurang seiring waktu. Meski secara volume tangkapan berubah, dia berharap ada peningkatan kualitas dari tangkapan nelayan.
"Harapan saya sebetulnya penangkapan itu semakin menurun di masa yang akan datang dengan angka tertentu tetapi kualitasnya meningkat. Lalu, budi dayanya itu yang harus luar biasa," tegasnya.
Sebut saja untuk mendorong sektor budidaya lobster, di mana dia menggandeng Vietnam untuk ikut menanamkan investasi ke dalam negeri.
"Tapi yang pasti kerja sama dengan negara tetangga ini menjadi penting karena kita harus menjadi bagian dari global supply chain," kata dia.
Aturan yang tengah digarap ini adalah mengenai pemanfaatan benur sehingga mampu mendorong produktivitas budidaya lobster nasional.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana menjelaskan, KKP tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Selain itu juga akan ada aturan turunnya yakni Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan.
"Permen saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan Kepmen turunannya hari ini kita konsultasi publikkan. Kita berharap saat rancangan permen diundangkan, kepmen turunannya juga bisa segera ditetapkan. Makanya dari sisi subtansi (kepmen) kita fix-kan dulu nih dengan masyarakat," ungkap Effin dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1).
Pihaknya seoptimal mungkin menampung aspirasi stakeholder seperti nelayan penangkap, pembudidaya lobster, pemasar hasil perikanan, pemerintah daerah, hingga akademisi dalam menyusun rancangan peraturan perundang-udangan terkait pemanfaatan benih bening lobster dan pelaksanaan kegiatan budidaya biota tersebut.
Effin menambahkan, pemanfaatan benih bening lobster utamanya untuk meningkatkan produktivitas budidaya lobster di dalam negeri.
KKP telah menjalin kerja sama dengan negara pembudidaya lobster untuk pengembangan budidaya lobster di Indonesia, melalui kegiatan investasi, alih teknologi hingga etos kerja.
Dari kerja sama ini, KKP optimis Indonesia bisa jadi bagian rantai pasok lobster di pasar global.
"Regulasi itu kan supporting. Jadi saat ada kebijakan, kita harus berpikir keras seperti apa supaya kebijakan itu berjalan sesuai dengan ketentuan. Dan kalau memang peraturan-peraturan ini bisa terimplementasi dengan baik sesuai dengan filosofinya, harusnya goal besarnya pun tercapai," pungkas Effin.
Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaProgram ini salah satu tujuannya untuk memastikan keberlanjutan populasi perikanan.
Baca SelengkapnyaWilayah pesisir Kota Pariaman begitu kaya dengan sajian olahan kuliner berbagan dasar hasil laut.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaDi sana telah dibangun sebuah jembatan gantung yang menghubungkan antara pasar dengan desa di sebelahnya.
Baca SelengkapnyaSering mendapat cemoohan, penjual ikan cupang ini akhirnya berhasil menjadi anggota polisi.
Baca SelengkapnyaMakanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.
Baca SelengkapnyaTujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Selengkapnya