Mark up bibit pohon ketapang, empat orang ditetapkan tersangka
Merdeka.com - Setelah kurang lebih sepekan menelusuri kasus dugaan korupsi pada kasus pengadaan bibit pohon ketapang kencana di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, akhirnya penyidik Polda Sulsel mengumumkan hasil gelar perkara yang memutuskan ada lima tersangka.
Sebelumnya, dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkot Makassar ini begitu heboh karena selama dua hari berturut-turut Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang akrab disapa Danny Pomanto juga diperiksa meski akhirnya ditetapkan tidak terlibat.
"Di kasus dugaan korupsi yakni Ketapang ada 4 tersangka dan di kasus UMKM ada 2 tersangka. Totalnya 6 tersangka tapi hanya 5 orang karena satu orang jadi tersangka di dua kasus ini yaitu Gani Sirman," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani, kepada wartawan, Selasa siang, (9/1).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dia merinci, tersangka di kasus pengadaan bibit pohon ketapang kencana masing-masing Abdul Gani Sirman, (59) kini pensiunan PNS yang tadinya pelaksana tugas Kadis Lingkungan Hidup menggantikan Saharuddin yang meninggal dunia dan di saat bersamaan masih menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Tersangka kedua adalah Budi Susilo (50), kepala bidang pertamanan di Dinas Lingkungan Hidup. Lalu Buyung Haris (59), honorer di Pemkot Makassar dan Abu Bakar Muhajji (60) pensiunan PNS.
Sementara di kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong Kota Makassar, tersangkanya adalah Abdul Gani Sirman dan Enra Efni selaku kepala bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
"Khusus tersangka Abdul Gani Sirman, bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di dua kasus dugaan korupsi ini," kata Dicky Sondani.
Ditambahkan, kasus pengadaan bibit pohon ketapang kencana ini Tahun Anggaran (TA) 2016 pelaksanaannya Juni hingga Desember. Pagunya Rp 6.918.000.000, perkiraan realisasi Rp 5.027.263.000. Indikasi dugaan tindak pidana korupsinya yakni terjadi mark up harga pohon ketapang, kurang volume item pekerjaan dan pohonnya.
Kemudian di kasus dana UMKM pada proyek sanggar kerajinan lorong-lorong pelaksanaannya Maret hingga November tahun 2016. Pagunya Rp 1.025.850.000 dengan realisasi Rp 975.232.000. Indikasi tindak pidana korupsinya soal kekurangan volume pengadaan barang, diduga ada mark up harga dan perbuatan memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket.
"Soal kerugian negara, masih kita dalami lebih lanjut lagi totalnya berapa," pungkas Dicky.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaKelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKejati akan melakukan pemangilan kepada para tersangka pada 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPihak KPK belum menerangkan lebih detail soal nilai proyek, jenis tindak pidana korupsinya dan juga soal pasal yang diterapkan dalam penyidikan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaRI berperan sebagai penampung rekening dari hasil TPPU oleh PT Darmex Plantations bersama dengan lima tersangka korporasi lainnya.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca Selengkapnya