Ma'ruf Minta MUI Konsisten Tetapkan Fatwa Sesuai Sistem dan Prosedur
Merdeka.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin minta komisi fatwa MUI bisa konsisten menetapkan fatwa MUI dengan sistem dan prosedur (SISDUR) yaitu kesepakatan serta acuan bersama dalam penetapan fatwa. Hal tersebut, kata Ma'ruf, untuk mencegah adanya perbedaan putusan fatwa antara komisi fatwa di MUI.
"Jangan sampai ada komisi fatwa MUI yang menetapkan fatwa tanpa berlandaskan SISDUR tersebut. Jika hal itu terjadi, maka tindakan tersebut menyalahi manhaj (mukhalafatul manhaj) MUI yang sudah disepakati, dan keputusan hukumnya tidak punya legitimasi secara organisasi," kata Ma'ruf saat memberikan sambutan dan membuka Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI dalam saluran virtual, Selasa(9/11).
Dia menjelaskan dalam komisi fatwa sudah terdapat panduan yang sudah disepakati serta menjadi acuan bersama. Khususnya, kata dia, terkait dengan sistem dan prosedur penetapan fatwa yang merupakan kesepakatan dan acuan bersama dalam penetapan fatwa.
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Apa aturan utama pelantikan Presiden? Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan.
-
Bagaimana MUI menilai pentingnya aturan dalam mengelola kekayaan negara? “Negara adalah aturan-aturan. Semua ada aturan-aturannya, seperti konstitusi, undang-undang, perpres, peraturan menteri dan lainnya. Kalau tidak ada aturan, maka kocar-kacir,“ ujar KH Marsudi Syuhud dalam diskusi tersebut, Sabtu (5/8/2023).
-
Siapa yang diatur dalam hukum Muamalah? Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat yang terdiri dari hak dan kewajiban.
-
Apa saja arahan Ma'ruf Amin soal ekonomi syariah? 'Pastikan ekonomi dan keuangan syariah menjadi salah satu tema perencanaan pembangunan daerah jangka panjang dan menengah,' kata dia.Ma'ruf juga ingin pemerintah daerah dapat mengadopsi model ekonomi dan keuangan syariah yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
"Sisdur penetapan fatwa tersebut dirumuskan sebagai hasil kajian Komisi Fatwa selama ini, dengan merujuk berbagai referensi serta berpegang teguh pada prinsip moderat (tawassuthi) yang dianut oleh MUI, dan tidak mengambil sikap keras (tasyaddudi) serta tidak mengambil sikap mempermudah (tasaahuli)," bebernya.
Ma'ruf juga menilai komisi fatwa juga telah menghadirkan pandangan keagamaan yang sifatnya makhariji, yaitu pandangan keagamaan yang berorientasi pada pencarian solusi terbaik terhadap permasalahan saat ini dihadapi umat Islam. Berbagai langkah kata dia telah dilakukan untuk kepentingan tersebut, termasuk melakukan telaah ulang terhadap rumusan hukum yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi yang ada pada saat ini.
"Misalnya rumusan hukum yang umumnya ditetapkan dalam kondisi dan situasi normal pada saat pandemi dilakukan telaah ulang serta disesuaikan dengan kondisi saat ini, yang dalam fikih dianggap sebagai kondisi dan situasi darurat atau setidaknya kondisi dan situasi keterdesakan," bebernya.
Rumusan hukum kata dia awalnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan azimah yaitu hukum yang dirumuskan untuk kondisi normal dan dijalankan dengan cara normal, dalam situasi pandemi. Hal tersebut kata Ma'ruf adanya rumusan hukum yang bisa dialihkan kepada yang dirumuskan untuk kondisi tidak normal dan dijalankan dengan cara lebih ringan).
"Sehingga dengan begitu Fatwa MUI telah menggambarkan fleksibilitas hukum Islam (murunatu al-fiqh al-islami) yang merupakan salah satu prinsip dari ajaran Islam. Dan oleh karenanya Fatwa MUI bisa menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan keagamaannya dengan baik di saat pandemi," bebernya.
Ma'ruf juga yakin keputusan Ijtima’ Ulama yang akan ditetapkan juga telah melalui berbagai tahapan yang panjang. Kemudian melalui pengkajian yang mendalam terhadap berbagai referensi kitab-kitab fikih otoritatif. Lalu kata dia mempertimbangkan aspek kemashlahatan umat dan bangsa, dan telah didiskusikan oleh para pakar di bidang agama.
"Sehingga keputusan ijtima ulama ini akan mempunyai legitimasi kuat dan dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dan menjadi pedoman umat Islam," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ma’ruf Amin juga pernah menjabat posisi yang sama pada 26 lalu atau tepatnya pada tahun 1978.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin meminta masyarakat tidak memperdebatkan perbedaan
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaKH Marsudi meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.
Baca SelengkapnyaWapres mengingatkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Mahfud menegaskan enggan menyindir siapa-siapa.
Baca SelengkapnyaMa’ruf pun berharap, seluruh pihak yang bermasalah dengan PKB kini dapat kembali ke jalurnya.
Baca SelengkapnyaGus Yahya mengingatkan, istigasah merupakan penanda tonggak perjuangan NU dalam mewujudkan kemaslahatan untuk semesta
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Baca SelengkapnyaMenag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Baca SelengkapnyaMenurut Ma’ruf, Ijtima Ulama menjawab masalah yang dihadapi umat dan rutin digelar tiga tahun sekali.
Baca Selengkapnya