Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Marwan: Lambat salurkan dana desa, kepala daerah akan disanksi

Marwan: Lambat salurkan dana desa, kepala daerah akan disanksi MDPDTT Marwan Jafar. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dari data Kementerian Keuangan sampai bulan ini, diketahui sebanyak Rp 16 triliun atau 80 persen dari Rp 20,7 triliun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, telah disalurkan dari Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia. Namun sungguh disayangkan, dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa itu 60 persennya masih mengendap di rekening kabupaten/kota, belum tersalurkan ke desa-desa.

"Untuk kesekian kalinya, saya ingatkan soal dana desa ini, kepada teman-teman bupati/wali kota yang belum menyalurkan dana desa agar segera merealisasikan. Bagi pemerintah daerah yang melewati batas waktu penyaluran dana desa tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, nantinya akan ada sanksi seperti penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil daerah," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar, di Jakarta, Minggu (5/9).

Ditambahkannya, para kepala daerah harus mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN. Pasal 16 menerangkan bahwa bagi bupati/wali kota tidak menyalurkan dana desa sesuai dengan ketentuan (dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di kas daerah), dapat dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Saya sangat tidak menghendaki ada kepala daerah yang nantinya mendapatkan sanksi karena melanggar ketentuan dalam penyaluran dana desa, karena itu saya tidak pernah bosan mengingatkan hal ini karena memang faktanya sampai hari ini sebagian besar dana desa masih mengendap di rekening kabupaten/kota, belum tersalurkan ke desa-desa sebagaimana mestinya," ungkap Marwan.

Mantan Ketua Fraksi PKB DPR ini mengingatkan bahwa dana desa merupakan amanah UU Desa 6/2014 untuk mendukung terwujudnya tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa,pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

"Semua pihak harus memahami bahwa dana desa sangat penting artinya bagi kemajuan desa, jadi dengan lambatnya desa menerima pencairan dana sebenarnya sangat merugikan bagi desa tersebut karena desa jadi terhambat dalam membiayai kegiatan pembangunan desa yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa," jelas Marwan.

Menteri asal PKB ini mengimbau para Kepala Desa (Kades) agar jangan hanya pasif menunggu saja tapi bersikap menjemput bola dengan proaktif mendatangi dan mengurus langsung sampai dana desa diterima oleh desa sesuai alokasi yang telah ditentukan.

"Saya ingin dana desa desa segera diterima desa, segera manfaatkan dana desa untuk membangun infrastruktur desa, seperti jalan desa, irigasi desa, ini semua sangat vital bagi kemajuan pertanian dan usaha desa lainnya," imbuh Marwan.

Dia mengingatkan, masalah infrastruktur desa ini sangat mendesak, kondisinya memang banyak jalan desa yang rusak parah yang harus segera diperbaiki agar sarana transportasi desa berjalan lancar, ekonomi desa berjalan baik, perdagangan antar desa berjalan lancar, masyarakat bisa menjual hasil kebun atau ternak atau ikannya ke kota.

"Dana desa juga penting untuk memajukan ekonomi desa, mengembangkan sumberdaya yang ada di desa menjadi usaha produktif yang bisa menggerakkan ekonomi desa, menciptakan banyak lapangan kerja dan usaha bagi masyarakat desa, mengurangi pengangguran, kemiskinan dan urbanisasi," pungkas Marwan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun
Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun

Polda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mengaku Uang Dipakai Jenguk dan Kondangan Warga
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mengaku Uang Dipakai Jenguk dan Kondangan Warga

Dari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Cairkan Tambahan Dana Desa Rp2 Triliun, Setiap Desa Dapat Rp132 Juta
Sri Mulyani Cairkan Tambahan Dana Desa Rp2 Triliun, Setiap Desa Dapat Rp132 Juta

Tahun ini pemerintah telah menganggarkan Rp70 triliun untuk dana desa. Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT.

Baca Selengkapnya
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa

Kemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ke Kajari di Rakornas Sentul: Hati-hati Penanganan Korupsi Kepala Desa
Jaksa Agung ke Kajari di Rakornas Sentul: Hati-hati Penanganan Korupsi Kepala Desa

Karena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Kembali Terulang, Jokowi Kesal Dana Triliunan Rupiah Mengendap di Kas Pemerintah Pusat dan Daerah
Kembali Terulang, Jokowi Kesal Dana Triliunan Rupiah Mengendap di Kas Pemerintah Pusat dan Daerah

Jokowi menyadari bahwa mengubah pola pikir seorang pemegang kebijakan bukanlah perkara mudah.

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.

Baca Selengkapnya
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan

Tomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.

Baca Selengkapnya
Keterlaluan, 15 Anggota DPRD Palembang Kompak Belum Kembalikan Lebihan Uang Transpor
Keterlaluan, 15 Anggota DPRD Palembang Kompak Belum Kembalikan Lebihan Uang Transpor

Sebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan

Baca Selengkapnya