Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang 40 Hari
Merdeka.com - Kepolisian memperpanjang masa penahanan tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, masa penahanan Kivlan akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Iya, masa penahanan Kivlan kita perpanjang hingga 40 hari ke depan sesuai KUHAP," kata Argo kepada wartawan, Selasa (18/6).
Mantan Staf Kostrad ABRI itu akan kembali ditahan di Rutan POM Kodam Jaya Guntur, Jakarta Pusat. Mulanya masa penahanan akan berakhir pada Rabu besok (19/6). Kivlan ditahan di Rutan Guntur sejak 30 Mei 2019 dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
Kivlan akan Laporkan Balik Iwan
Sementara itu, pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri membantah kesaksian Iwan alias HK bahwa kliennya menyuruh membeli senjata api terkait kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Kivlan melalui tim kuasa hukumnya akan melaporkan Iwan ke polisi atas pernyataannya itu.
"Kami juga mau melaporkan Iwan terkait dengan kesaksian palsu dia. Kemarin di Mabes ditolak, sekarang kami laporkan di Polda sesuai dengan saran penyidik," kata pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6).
Meski demikian, kata Yuntri, pihaknya tengah berfokus pada agenda konfrontasi Kivlan terkait aliran dana dari tersangka Habil Marati. Ia berharap Habil dan para saksi yang terlibat memberikan keterangan jujur.
"Sekarang kami perjuangkan bahwa masa penahanan Pak Kivlan selama 20 hari pertama ini akan berakhir besok. Dengan adanya konfrontasi antara Pak Kivlan dan Habil sebagai sumber dana dan pihak terkait, ini bisa clear, bisa jelas," tutur Yuntri.
Dalam kesaksiannya, Iwan menyebut disuruh oleh Kivlan untuk membeli senjata api ilegal. Iwan mengaku diberi Rp 150 juta untuk membeli senjata api laras pendek dua pucuk dan laras panjang dua pucuk.
Yuntri membantah keterangan Iwan. Dia menyebut uang yang diberikan Kivlan kepada Iwan hanya untuk menggelar aksi demo memperingati Supersemar di Monas.
"(SGD 15 ribu uang pribadi Kivlan) iya, untuk acara pengadaan demo di Monas itu," kata Yuntri.
Sementara, polisi telah menetapkan tersangka Habil Marati terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei. Wadir Krimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.
"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp 60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri memastikan sebanyak 9 senjata Dito Mahendra tak dilengkapi dokumen atau ilegal.
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca SelengkapnyaKetut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Baca Selengkapnya