Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang 40 Hari

Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang 40 Hari Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Kepolisian memperpanjang masa penahanan tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, masa penahanan Kivlan akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Iya, masa penahanan Kivlan kita perpanjang hingga 40 hari ke depan sesuai KUHAP," kata Argo kepada wartawan, Selasa (18/6).

Mantan Staf Kostrad ABRI itu akan kembali ditahan di Rutan POM Kodam Jaya Guntur, Jakarta Pusat. Mulanya masa penahanan akan berakhir pada Rabu besok (19/6). Kivlan ditahan di Rutan Guntur sejak 30 Mei 2019 dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Orang lain juga bertanya?

Kivlan akan Laporkan Balik Iwan

Sementara itu, pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri membantah kesaksian Iwan alias HK bahwa kliennya menyuruh membeli senjata api terkait kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Kivlan melalui tim kuasa hukumnya akan melaporkan Iwan ke polisi atas pernyataannya itu.

"Kami juga mau melaporkan Iwan terkait dengan kesaksian palsu dia. Kemarin di Mabes ditolak, sekarang kami laporkan di Polda sesuai dengan saran penyidik," kata pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6).

Meski demikian, kata Yuntri, pihaknya tengah berfokus pada agenda konfrontasi Kivlan terkait aliran dana dari tersangka Habil Marati. Ia berharap Habil dan para saksi yang terlibat memberikan keterangan jujur.

"Sekarang kami perjuangkan bahwa masa penahanan Pak Kivlan selama 20 hari pertama ini akan berakhir besok. Dengan adanya konfrontasi antara Pak Kivlan dan Habil sebagai sumber dana dan pihak terkait, ini bisa clear, bisa jelas," tutur Yuntri.

Dalam kesaksiannya, Iwan menyebut disuruh oleh Kivlan untuk membeli senjata api ilegal. Iwan mengaku diberi Rp 150 juta untuk membeli senjata api laras pendek dua pucuk dan laras panjang dua pucuk.

Yuntri membantah keterangan Iwan. Dia menyebut uang yang diberikan Kivlan kepada Iwan hanya untuk menggelar aksi demo memperingati Supersemar di Monas.

"(SGD 15 ribu uang pribadi Kivlan) iya, untuk acara pengadaan demo di Monas itu," kata Yuntri.

Sementara, polisi telah menetapkan tersangka Habil Marati terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei. Wadir Krimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.

"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp 60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap 9 Senjata Api Milik Dito Mahendra Ilegal, 6 Lainnya Resmi Disita KPK
Polisi Ungkap 9 Senjata Api Milik Dito Mahendra Ilegal, 6 Lainnya Resmi Disita KPK

Bareskrim Polri memastikan sebanyak 9 senjata Dito Mahendra tak dilengkapi dokumen atau ilegal.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang

Sederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Panji Gumilang Resmi Ditahan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Rutan Bareskrim
VIDEO: Panji Gumilang Resmi Ditahan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Rutan Bareskrim

Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif

Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif

Baca Selengkapnya
Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah
Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah

Ketut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Baca Selengkapnya