Masih ada 55 anak korban Emon yang belum melapor
Merdeka.com - Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso menduga masih ada 55 korban kekerasan seksual AS alias Emon yang belum melapor.
"Dari hasil pencocokan dengan nama anak yang ditulis Emon di buku hariannya dengan nama anak yang melapor ditambah keterangan dari tersangka ada 65 nama yang cocok, sehingga sisanya masih ada 55 anak yang diduga belum melapor kepada kami," kata Hari, seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/5).
Menurutnya, ada 120 nama anak yang tercantum dalam buku harian Emon tersebut, namun yang melapor sampai saat ini sudah mencapai 108 orang. Tapi dari 108 nama anak yang melapor tersebut hanya 65 nama anak yang cocok dengan apa yang ditulis Emon di buku hariannya itu, maka dari itu pihaknya mengimbau kepada orang tua yang menduga anaknya menjadi korban Emon untuk segera melapor.
-
Apa yang terjadi pada Ema? Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terseret kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
-
Kenapa sindiran ke anak buruk? Meskipun sindiran sering dianggap sebagai cara yang efektif untuk mendidik anak, namun sebenarnya sindiran dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak.
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
-
Siapa yang memiliki ratusan budak? Para arkeolog mengungkap, Presiden Amerika Serikat ketujuh, Andrew Jackson, diketahui memiliki ratusan budak selama hidupnya.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Lebih lanjut, untuk mencari nama anak yang belum melapor tersebut pihaknya kesulitan karena hanya terdapat namanya saja tetapi tidak ada alamatnya, selain itu dari keterangan tersangka pun Emon tidak mengetahui alamat lengkapnya dan sudah ada yang lupa. Maka dari itu, pihaknya memutuskan tidak mengembangkan kasus ini, namun demikian jika ada warga yang melapor pihaknya akan tetap memprosesnya dan berharap seluruh korban tersangka pedofilia ini bisa melapor.
"Untuk saat ini berkas kasus penyidikan Emon tahap I sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi dan informasinya jaksa sudah mulai mempelajari berkas penyidikan kami dan diharapkan kasus ini bisa segera disidangkan," tambahnya.
Hari mengatakan pihaknya juga menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perbuatan yang diulang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Bahkan, pihaknya juga setuju Emon dihukum lebih berat, jika hakim memberikan hukuman lebih berat dari ancaman hukuman yang dijeratkan kepada Emon.
Sementara, Wakil Wali Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi mengatakan untuk penanganan anak yang menjadi korban Emon pihaknya sampai saat ini masih melakukan terapi dan pendampingan sampai si anak tersebut benar-benar sembuh dari trauma akibat mendapatkan perlakukan tidak senonoh oleh tersangka. "Kami akan memberikan pengobatan sampai seluruh anak sembuh, bahkan jika perlu seluruh korban akan diberikan pendampingan sampai dewasa," kata Fahmi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkapkan korban pencabulan yang dilakukan N alias Engkong (70) bertambah.
Baca SelengkapnyaKondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58: Luka Bakar 90-100 Persen
Baca Selengkapnya