Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masih Pandemi, Wapres Minta Kebijakan Berdasarkan Asas Kemanfaatan & Kepentingan Umum

Masih Pandemi, Wapres Minta Kebijakan Berdasarkan Asas Kemanfaatan & Kepentingan Umum Wapres Maruf Amin tinjau vaksinasi Covid-19 di RSKGM FKG UI Salemba. ©Setpwapres

Merdeka.com - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, menuturkan dalam sistem tata hukum kenegaraan Indonesia, setiap keputusan dan tindakan diharuskan berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, di mana keduanya menjadi penting di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 saat ini.

"Asas kemanfaatan merujuk pada pemerhatian keseimbangan manfaat yang terkandung di dalam suatu keputusan dan tindakan pemerintah. Di mana semua manfaat tersebut harus seimbang antara kepentingan individu yang satu dengan yang lain, antara kepentingan individu dan masyarakat, dan antara kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat," kata Ma'ruf.

Hal itu disampaikan Wapres saat memberikan sambutan dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 melalui konferensi video, Selasa (12/10).

Dia juga menjelaskan, kepentingan umum merujuk pada kewajiban untuk mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif. Sehingga dapat mengaplikasikan konsep rukhsah ketika mengeluran kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan.

"Meringankan atau melonggarkan dalam situasi krisis seperti pandemi ini," bebernya.

Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Sehingga berujung pada terlindunginya kesejahteraan umum.

"Secara parsial aplikasi konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden, yaitu berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU dalam hal-hal tertentu," bebernya.

Wapres menambahkan, pengaturan dalam pengadaan barang dan atau jasa oleh pemerintah tidak harus melalui tender terlebih dahulu. Sebab berbagai barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender.

"Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona," bebernya.

Ma'ruf berharap Kementerian Hukum dan HAM, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia agar dapat mengadopsi konsep rukhsah atau kedaruratan tersebut. Sehingga dalam perundang-undangan yang terkait, legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang.

"Berdasarkan pengalaman selama ini respon kita di bidang hukum sering kali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan," ungkapnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat
Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat

KH Marsudi meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani

Pernyataan Prabowo tersebut merespon pertanyaan Ganjar Pranowo saat Debat Capres KPU Minggu (9/1) malam.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Sustainability adalah Keberlanjutan, Begini Pengertian dan Cara Mewujudkannya
Sustainability adalah Keberlanjutan, Begini Pengertian dan Cara Mewujudkannya

Sustainability adalah konsep yang menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan keseimbangan antara kebutuhan manusia, lingkungan, dan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Jokowi di Musrenbangnas 2024: Jangan Sampai Anggaran Dipakai untuk Rapat dan Studi Banding
Jokowi di Musrenbangnas 2024: Jangan Sampai Anggaran Dipakai untuk Rapat dan Studi Banding

okowi ingin agar rencana pembangunan jangka panjang hingga menengah baik di daerah dan pusat berjalan sinkron.

Baca Selengkapnya
Anies Bicara Penanganan Kesehatan: Debat Dulu Baru Ambil Keputusan, Bukan Keluar UU Baru Didebatkan
Anies Bicara Penanganan Kesehatan: Debat Dulu Baru Ambil Keputusan, Bukan Keluar UU Baru Didebatkan

Anies mengaku akan mengubah fokus kesehatan dari kuratif menjadi promotif, preventif dan kuratif.

Baca Selengkapnya
Pesan Prabowo di Pembekalan Calon Menteri: APBN untuk Rakyat, Bukan Pribadi
Pesan Prabowo di Pembekalan Calon Menteri: APBN untuk Rakyat, Bukan Pribadi

Supratman Andi Agtas mengungkapkan salah satu pesan dari Presiden Terpilih selama penyampaian materi.

Baca Selengkapnya
Calon Presiden Harapan Masyarakat dan Komunitas Kesehatan
Calon Presiden Harapan Masyarakat dan Komunitas Kesehatan

Semua berharap presiden terpilih yang akan datang dapat menyelesaikan permasalahan Kesehatan yang ada sehingga tercapai derajat Kesehatan Masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Pemda Tak Banyak Program: APBN APBD Jangan Diecer-Ecer ke Dinas
Jokowi Minta Pemda Tak Banyak Program: APBN APBD Jangan Diecer-Ecer ke Dinas

Jokowi meminta pemerintah pusat dan daerah tidak membuat banyak program.

Baca Selengkapnya
Anies: BUMN dan Swasta Harus Kolaborasi Agar Tak Cuma Cari Untung
Anies: BUMN dan Swasta Harus Kolaborasi Agar Tak Cuma Cari Untung

Kata Anies, pelayanan BUMN tidak serta merta menegasikan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Selengkapnya
Fungsi dan Tujuan APBN, Pahami Dasar Hukumnya
Fungsi dan Tujuan APBN, Pahami Dasar Hukumnya

Fungsi dan tujuan APBN untuk kesejahteraan rakyat yang adil.

Baca Selengkapnya