Masinton sebut KPK istimewakan Nazaruddin jika kabulkan asimilasi
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu tidak setuju dengan usulan pemberian asimilasi kepada terpidana kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi, Muhammad Nazaruddin. Dia menilai KPK memberikan keistimewaan kepada jika mengabulkan usulan asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM kepada Nazaruddin.
Padahal, kata dia, selama ini KPK menyebut Nazaruddin sebagai pembohong atas kesaksiannya di sejumlah kasus korupsi.
"Sejak awal KPK mengatakan bahwa Nazaruddin pembohong, lah kok sekarang pembohong itu dibebaskan. Ini kan bentuk pengistimewaan kepada Nazaruddin," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Pengistimewaan KPK kepada Nazaruddin, kata Masinton, terungkap dari kesaksian saksi persidangan kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Yulianis dalam rapat Pansus Angket KPK pada (24/7) tahun 2017 lalu.
Yulianis mengaku dirinya dan sejumlah mantan karyawan di perusahaan milik Nazaruddin heran dengan perlakuan istimewa yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Nazarudin.
Contohnya, Nazaruddin selalu mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus yang terkait dengannya. Baik BAP di KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan Agung. BAP itu dijadikan bahan bagi Nazaruddin untuk mengatur kesaksian para karyawannya dalam persidangan.
"Memang ada pengistimewaan terhadap Nazarudin dan itu terungkap saat Yulianis menyampaikan keterangan di dalam Pansus Angket," ucap Masinton.
KPK juga dituding bertindak tidak adil dalam menangani kasus-kasus Nazaruddin. Sebab, menurutnya, dari beberapa kasus yang menjerat Nazaruddin hanya sedikit lanjutkan ke pengadilan.
"Ini bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh KPK. Dan penggiat antikorupsi kok diam saja? Biasanya kan cerewet kalau terpidana korupsi peroleh remisi atau apa. Ini kok diam kepada Nazaruddin," tegasnya.
Masinton menegaskan, Nazaruddin sebenarnya sejak awal tidak berhak justice collaborator karena dalang dari berbagai kasus kejahatan korupsi. Bahkan, status dari sejumlah kasus yang melibatkan Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Diketahui, KPK masih mempertimbangkan usulan Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, terkait asimilasi yang akan diberikan Nazaruddin. Pertimbangan tersebut menyusul surat permintaan rekomendasi KPK dari Kemenkum HAM.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, adanya permintaan rekomendasi oleh KPK sebab Ditjen PAS telah melakukan sidang untuk menimbang layak tidaknya mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mendapat asimilasi. Hasilnya, Nazaruddin layak mendapat program asimilasi.
asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana atau warga binaan yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan. Namun bukan berarti terpidana benar-benar keluar dari lapas. Terpidana tetap tinggal di lapas. Pagi hari terpidana keluar dan bekerja di tengah masyarakat. Sore hari kembali masuk ke lapas. Terpidana yang mendapat asimilasi harus ada tempat bekerja terlebih dulu. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi aturan. Sebab apa yang diucapkannya dalam rangka membela kliennya, Rina Lauwy.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaTerdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGhufron berdalih mutasi ASN dengan menghubungi eks Sekjen Kementan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dilakukan KPK tidak bisa disangkutpautkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Busyro, bentuk nepotisme itu sudah ada sejak era orde baru.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron yang dilaporkan ke Dewas KPK diduga menyalahgunakan jabatan membantu proses mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaMahfud memimpin sidang uji materi UU KPK, pasal mengatur pimpinan harus mundur tetap jika berstatus tersangka.
Baca Selengkapnya