Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masuk Arab Saudi Tak Lagi Vaksin Booster, Menag Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Masuk Arab Saudi Tak Lagi Vaksin Booster, Menag Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes Menag paparkan penyelenggaraan haji 2021 dibatalkan. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan penangguhan perjalanan internasional bagi sejumlah negara, termasuk sudah tidak mewajibkan vaksin penguat (booster), sehingga warga negara Indonesia (WNI) bisa masuk ke Tanah Suci.

"Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes)," ujar Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11).

Otoritas Arab Saudi sebelumnya hanya mengakui vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J) sebagai syarat agar bisa masuk ke Tanah Suci.

Orang lain juga bertanya?

Sementara bagi negara-negara yang memakai vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan mendapat satu dosis suntikan tambahan atau booster dari empat vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi tersebut.

Kini aturan tersebut telah dicabut. Hanya saja warga negara asing atau jemaah umrah harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Tanah Suci.

"Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," kata dia.

Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya. Terhitung 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.

Menag menyambut baik aturan baru yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA) tertanggal 25 November 2021.

"Alhamdulillah, menjelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Warga Arab Saudi Harus Antre 5 Tahun untuk Berhaji
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Warga Arab Saudi Harus Antre 5 Tahun untuk Berhaji

Banyak orang berpikir, menjadi warga negara Arab Saudi atau tinggal di sana bisa dengan mudah menjalankan ibadah haji kapan saja.

Baca Selengkapnya
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi

Sebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.

Baca Selengkapnya
Kerajaan Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Segera Tinggalkan Mekkah, Ini Alasannya
Kerajaan Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Segera Tinggalkan Mekkah, Ini Alasannya

Jemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji

Baca Selengkapnya
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab

Baca Selengkapnya
Kini Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis
Kini Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis

Surat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi

Pemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji
Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji

Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya

Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Anna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

Baca Selengkapnya
Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi
Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi

Pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

Baca Selengkapnya