Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masuk 'musim Arab', ulama di Puncak minta Pemkab cegah kawin kontrak

Masuk 'musim Arab', ulama di Puncak minta Pemkab cegah kawin kontrak Turis arab di Puncak. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Memasuki bulan Mei, kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor dipastikan mulai didatangi ratusan wisatawan mancanegara (wisman) asal Timur Tengah, atau biasa dikenal oleh warga Puncak sebagai 'Musim Arab'.

Di bulan Mei ini hingga Agustus biasanya para wisatawan asal Timur Tengah menghabiskan waktu liburan di kawasan berhawa sejuk ini menetap sementara di sejumlah vila dan hotel yang ada di Puncak.

Memasuki bulan Mei, kawasan puncak dipastikan bakal kebanjiran turis mancanegara. Di bulan ini, turis asal timur tengah kerap menghabiskan waktu liburan di kawasan paling selatan Kabupaten Bogor ini, hingga tiga bulan berikutnya, dan menetap di sejumlah hotel dan vila. Informasi yang dihimpun, selama liburan, mereka menghabiskan duit hingga miliaran rupiah. Fenomena lain, sebutan musim arab ini, juga disebut-sebut musim kawin kontrak.

Orang lain juga bertanya?

"Turis itu datang secara bergerombol, dalam sehari bisa menghabiskan duit Rp 3-5 juta. Memang ada juga yang melakukan kawin kontrak dengan warga pribumi, tapi perempuannya berasal dari Cianjur dan Sukabumi," ungkap Suheli, penjaga vila di Desa Tugu Utara kepada Jurnal Bogor.

Dia juga menuturkan, turis Arab mayoritas menetap di daerah Warung Kaleng, Desa Tugu Utara, karena itu di wilayah ini ada perkampungan yang dikenal kampung Arab. "Selain penginapan penuh di-booking, pengusaha rental mobil juga kebagian rejeki. Karena selama berlibur, mereka menyewa mobil untuk jalan-jalan," tambahnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kecamatan Cisarua, KH Rahmatulloh, menegaskan bahwa hukum kawin kontrak alias nikah wisata adalah haram, karena itu dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam fenomena tersebut.

"Nikah wisata atau biasa dikenal dengan nikah mu'aqqat hukumnya haram, ulama dengan tegas melarang adanya kawin kontrak," ungkapnya.

Dia menambahkan, praktik pernikahan semacam itu biasanya terjadi tidak secara resmi, namun di bawah tangan dan umumnya dilakukan di sebuah vila berdalih himpitan ekonomi, padahal dalam hukum Islam sudah jelas diharamkan. Apalagi, faktor ekonomi bukan alasan yang mendasar, di tengah upaya pemerintah dalam meningkatkan roda perekonomian masyarakat.

"Meskipun wanita-wanita pelaku kawin kontrak berasal dari luar kota, tetap diharamkan. Yang menjadi magnet bagi turis asal timur tengah, adalah potensi alam bukan kawin kontrak. Di sini peran pemerintah sangat dibutuhkan," tandasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Kritik Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama: Ahistoris dan Bisa Picu Disharmoni
PKS Kritik Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama: Ahistoris dan Bisa Picu Disharmoni

HNW menjelaskan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah

Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Muhadjir: Tidak Jumhur Ulama
Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Muhadjir: Tidak Jumhur Ulama

Kesempatan haji lebih dibaik diberikan kepada orang yang belum pernah melakukannya.

Baca Selengkapnya
Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya

Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Hukum Naik Haji Tanpa Visa Haji Menurut Muhammadiyah
Hukum Naik Haji Tanpa Visa Haji Menurut Muhammadiyah

Muhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.

Baca Selengkapnya
Hindari Kepadatan, Jemaah Haji Indonesia Bakal Mabit Tanpa Bermalam di Muzdalifah
Hindari Kepadatan, Jemaah Haji Indonesia Bakal Mabit Tanpa Bermalam di Muzdalifah

Mabit atau bermalam yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah setelah menjalani wukuf di Arafah.

Baca Selengkapnya
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Baca Selengkapnya
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi

Sebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi

Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.

Baca Selengkapnya