Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membedah isi PP 103/2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK

Membedah isi PP 103/2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kisruh pegawai negeri baik PNS maupun anggota TNI/Polri yang diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera berakhir. Terlebih, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mencantumkan tanda tangannya ke aturan baru yang mengatur masa penugasan penyidik bantuan.

SBY telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK. Pada 10 Desember lalu, atau sehari sebelum keberangkatannya menuju Jawa Timur dan Bali selama tiga hari.

Seperti dilansir Setkab.go.id, Jumat (14/12), PP ini mengubah ketentuan mengenai pegawai KPK yang dituangkan pada Pasal 5, dan penambahan Pasal 5A; ketentuan menyangkut sistem manajemen SDM KPK melalui perubahan Pasal 15, dan ketentuan tentang Tim Penasihat KPK melalui perubahan Pasal 24.

Pada Pasal 5 disebutkan, pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK adalah pegawai negeri yang memenuhi syarat untuk dipekerjakan sebagai pegawai KPK. Meski demikian, pegawai negeri dimaksud tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

Masa penugasan pegawai negeri yang diperbantukan kepada KPK dilaksanakan selama empat tahun dan dapat diperpanjang dua kali atau paling lama enam tahun. Dalam PP No. 63 tahun 2005 hanya menyebutkan masa perpanjangan hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.

Dalam pasal 5 ayat (5) PP tersebut menyebutkan, perpanjangan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dua tahap, tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun, dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah pimpinan KPK berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.

Meski demikian, pimpinan instansi awal diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK paling lama enam bulan sebelum masa penugasan atau masa perpanjangan habis. KPK juga dapat mengembalikan pegawai negeri yang dipekerjakan sebelum masa penugasan empat tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan KPK dan pimpinan instansi asal.

PP ini juga meminta Pimpinan KPK untuk mengembalikan pegawai negeri yang telah berakhir masa penugasan dan perpanjangan kepada pimpinan instansi asa. Namun, sesuai Pasal 5 Ayat (9), jika akan beralih status menjadi pegawai KPK, langkah itu harus mendapatkan izin dari pimpinan instansi asal.

Melalui PP baru ini, instansi awal berpeluang untuk menarik kembali pegawainya yang sudah ditugaskan setelah empat tahun sebagai pegawai KPK. Namun, penarikan baru dapat dilakukan dengan syarat untuk pembinaan karir dan semua tugas dan tanggung jawab pekerjaannya telah diselesaikan.

Selain mengatur mengenai masa tugas, perpanjangan, pengalihan status pegawai dan penarikan oleh instansi awal, PP ini turut mengatur gaji, tunjangan dan insentif yang diterima. Gaji ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai pada KPK.

Dalam pasal 15 ayat (2) menjelaskan, gaji pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK diperhitungkan dengan mengurangi besarnya gaji dari instansi asal. Pegawai negeri yang ditugaskan juga mendapatkan tunjangan yang meliputi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua. Sementara insentif meliputi insentif bulanan dan insentif tahunan.

Ketentuan mengenai gaji, tunjangan dan insentif itu juga berlaku bagi tim penasihat KPK. Dengan demikian Tim Penasihat KPK selain mendapatkan gaji, juga mendapatkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dan insentif yang meliputi insentif bulanan dan insentif tahunan. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaji KPPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkap Beserta Tugas-Tugasnya
Gaji KPPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkap Beserta Tugas-Tugasnya

Masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan juga walikota dan wakil walikota saat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta

Pegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Tugas PPK dalam Pemilu, Lengkap dengan Wewenang dan Masa Kerjanya
Tugas PPK dalam Pemilu, Lengkap dengan Wewenang dan Masa Kerjanya

PPK memiliki tugas dan wewenang yang jelas dalam pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Angkat Bicara soal Viral Gaji KPPS Rp1,2 Juta Sehari
KPU Angkat Bicara soal Viral Gaji KPPS Rp1,2 Juta Sehari

Besaran gaji petugas KPPS bukanlah dihitung perhari, karena pendapatan tersebut dipakai bekerja dalam satu bulan.

Baca Selengkapnya
KPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya
KPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya

KPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.

Baca Selengkapnya
Jangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja
Jangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja

Banyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan

Kasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.

Baca Selengkapnya
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan

Sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Gaji Sekretariat PPS Pilkada 2024, Pahami Pula Masa Kerjanya yang Segera Digelar Serentak November Mendatang
Gaji Sekretariat PPS Pilkada 2024, Pahami Pula Masa Kerjanya yang Segera Digelar Serentak November Mendatang

Besaran gaji yang hendak diterima pun sudah ditetapkan, untuk memastikan agar anggota PPS menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Selengkapnya
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini

Ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Gaji Anggota KPPS 2024 Naik Hingga Rp650.000
Terungkap, Ini Alasan Gaji Anggota KPPS 2024 Naik Hingga Rp650.000

Namun yang menjadi sorotan yaitu besaran gaji KPPS yang akan bertugas nanti. Di mana gaji petugas KPPS 2024 naik cukup tinggi.

Baca Selengkapnya