Jangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja
Saat ini, banyak masyarakat mengartikan honorarium Rp1,2 juta merupakan upah harian.
Saat ini, banyak masyarakat mengartikan honorarium Rp1,2 juta merupakan upah harian.
Media sosial diramaikan dengan gurauan soal gaji atau honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hingga akhirnya, banyak yang mendambakan terpilih sebagai anggota KPPS dan menyebutnya sebagai abdi negara.
Gurauan ini muncul seiring honorarium bagi KPPS tahun 2024, naik jika dibandingkan KPPS tahun 2019.
Merujuk Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor Ketua KPPS tahun 2024 mencapai Rp1.200.000. Sedangkan untuk anggota yaitu Rp1.100.000.
Sayangnya, banyak masyarakat mengartikan honorarium Rp1,2 juta merupakan upah harian.
Sehingga, diasumsikan selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat meluruskan bahwa honor Rp1,2 juta bagi KPPS adalah nilai yang dibayarkan selama satu bulan bertugas, dan dibayar dalam satu waktu.
"Masa kerja KPPS selama sebulan, mulai 25 Januari sampai 25 Februari (Bukan Rp1,2 juta perhari). Keuntungan yang didapat pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu," ujar Yulianto dikutip dari kanal Pemilu Liputan6.com, Kamis (1/2).
Petugas KPPS memiliki beberapa tugas sebelum pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan. Tugas itu seperti mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan perhitungan suara dan perekapan suara.
Kemudian, membuat undangan pemilh dan mengedarkan kepada pemilih di wilayah TPS masing-masing serta membuat TPS atau Tempat Pemungutan Suara, menerima logistik Pemilu dari PPS atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Menyerahkan salinan hasil penghitungan di TPS kepada seluruh saksi dan pengawas TPS," ujarnya.
Kendati demikian, candaan viral mengenai petugas KPPS ini cukup mafhum. Honor yang diterima pads pemilu 2024 mengalami kenaikan setidaknya 118 persen dibandingkan pemilu 2019.
Pada tahun 2019, honor Ketua KPPS hanya Rp550.000. Sedangkan honor bagi anggota KPPS yakni Rp500.000.
Besaran gaji petugas KPPS bukanlah dihitung perhari, karena pendapatan tersebut dipakai bekerja dalam satu bulan.
Baca SelengkapnyaAhli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaNamun yang menjadi sorotan yaitu besaran gaji KPPS yang akan bertugas nanti. Di mana gaji petugas KPPS 2024 naik cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 melihat kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban petugas dalam pemilu serentak.
Baca SelengkapnyaIa kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaKemenkes mencatat 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya