Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membedah Wacana Libur Tambahan Untuk ASN

Membedah Wacana Libur Tambahan Untuk ASN Aparatur Sipil Negara di Malang berseragam kemeja putih. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Wacana penambahan hari libur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jumat hingga Minggu menuai pro dan kontra. Komisioner Aparatur Sipil Negara (ASN) Rudianto Sumarwono meluruskan wacana tersebut.

Dia mengatakan hal tersebut bukan berasal dari pihaknya, melainkan keinginan dari pihak Kementerian PAN-RB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.

"Jadi wacana untuk penambahan libur ini bukan idenya komisi aparatur negara. Ini sebetulnya bermula dari keinginan kementerian PAN-RB untuk mencoba melakukan tryout terhadap PP 30 Tahun 2019 tentang manajemen kinerja," kata Rudianto saat diskusi 'Meracik Pegawai Negeri Super' di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11).

Dia menjelaskan ide tersebut bukan kewenangan dari para ASN. Kemudian dia menjelaskan usulan dari Waluyo Martowiyoto bukanlah dari bagian dari KSN. Sebab kata dia, Ketua Project Manajement saat ini tidak bergabung dengan KSN.

"Doktor Waluyo adalah mantan Komisioner ASN sehingga sekarang sering disalahartikan masyarakat bahwa ASN yang memulai ide ini. Sebetulnya ini bukan domainnya KSN untuk melakukan ide ini," ungkap Rudianto.

Libur Hari Kerja Bagian Dari Konsep FWA

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat libur saat hari kerja. Hal ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sedang disiapkan.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mengatakan, beberapa konsep FWA pada PNS adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel dan flexible working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.

"Jadi uji coba FWA adalah flexible working time. Jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 8.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda," kata Waluyo, saat menghadiri Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12).

Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.

"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compress work," tuturnya.

Waluyo menegaskan, meski PNS bisa memilih libur saat hari kerja, jam kerjanya tetap memenuhi ketentuan. Pasalnya, jam kerja PNS yang memilih libur saat hari kerja akan dipadatkan.

"Itu kita kan sehari bekerja wajib, kalau dalam dua minggu 10 hari kerja 40 jam. Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam. 80 Jamnya tetap tapi 9 hari kerja sekitar 2 minggu," paparnya.

Tidak Semua ASN Bisa Terapkan Konsep FWA

Pemerintah berencana memberikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) libur saat hari kerja. Hal ini salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sedang disiapkan.

Komisoner Apartur Sipil Negara (ASN) Rudianto Sumarwono mengatakan konsep tersebut tidak akan dilakukan seluruh jabatan. Ada beberapa kriteria para pegawai sipil yang bisa bekerja di rumah.

"Tidak semua PNS bisa bekerja seperti itu, ada mekanisme, siapa yang bekerja di rumah dengan sistem kinerja yang terpadu. Yang penting outputnya terjaga," kata Rudi saat diskusi 'Meracik Pegawai Negeri Super' di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11).

Oleh sebab itu, kata Rudi, pihak Kementerian PAN-RB akan melakukan tryout yang akan dilakukan pada tahun 2020 hingga Desember. Sehingga para ASN yang dapat mengikuti konsep FWA.

"Tentu saja ini memerlukan evaluasi bersangkutan. OKI kementeri PAN RB bersama-sama mulai januari 2020 - Desember 2020 melakukan tryout terhadap pelaksana manajemen kinerja secara menyeluruh," ungkap Rudi.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beragam Reaksi PNS DKI Soal Rencana Uji Coba Pembagian Jam Masuk Kerja
Beragam Reaksi PNS DKI Soal Rencana Uji Coba Pembagian Jam Masuk Kerja

Beragam reaksi ASN DKI soal pembagian jam masuk kerja.

Baca Selengkapnya
KemenPAN-RB: Ada Libur Tambahan saat Pemilu 14 Februari 2024
KemenPAN-RB: Ada Libur Tambahan saat Pemilu 14 Februari 2024

Azwar Anas menegaskan, libur Pemilu akan berada di luar 27 hari yang sudah disampaikan sebelumnya. Jadi, total libur pada tahun 2024 bisa berjumlah 29 hari.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran

Bila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri Usul Seleksi CPNS Dibuka Kapan Saja, Pengamat Ingatkan PNS Titipan
Menteri Usul Seleksi CPNS Dibuka Kapan Saja, Pengamat Ingatkan PNS Titipan

Tauhid menekankan, rekrutmen fleksibel tidak dapat dimaknai setiap bulan instansi membuka seleksi.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya