Menag: Belum Ada Negara yang Mendapat Kuota Haji dari Arab Saudi
Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa hingga sampai saat ini belum ada negara khususnya pengirim calon jamaah haji yang mendapat kouta, karena belum adanya penandatanganan nota kesepahaman dengan Arab Saudi.
"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan," ujar Menag dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Belum ada MoU itu berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri misalnya, kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
-
Apa saja yang dilarang saat ihram? Berikut berbagai larangan dalam ibadah haji yang harus diperhatikan ketika ihram: 1. Hubungan seksual suami dan istri (jima'): Ketika berada dalam ihram, pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan intim atau jimak. Ini bertujuan agar fokus haji tidak terganggu. 2. Ciuman dan bersedap-sedapan (kontak fisik dengan syahwat): Selama ihram, dilarang melakukan ciuman atau kontak fisik dengan syahwat kepada suami atau istri. Tujuannya adalah untuk menjaga kesucian ibadah haji. 3. Masturbasi: Dalam keadaan ihram, seseorang juga dilarang melakukan masturbasi. Hal ini bertujuan agar pikiran kita tetap tunduk dan berfokus pada peribadatan haji. 4. Nikah atau menikahkan: Larangan melakukan pernikahan atau menikahkan diri selama berada dalam ihram, ini dimaksudkan agar perhatian penuh diberikan pada pelaksanaan ibadah haji. 5. Mengenakan parfum: Dalam ihram, dilarang menggunakan parfum atau bau-bauan lain pada tubuh. Tujuannya adalah agar tidak ada lenyapnya berfokus pada ibadah haji. 6. Meminyaki rambut: Mengoleskan minyak atau bahan apa pun pada rambut juga dilarang selama ihram. Hal ini dirancang agar kita tetap tidak terganggu dalam menjalankan ibadah. 7. Mencukur rambut dan bulu di tubuh: Dalam ihram, dilarang mencukur rambut dan bulu di tubuh. Ini termasuk mencukur atau mencabut alis mata. Tujuannya adalah menjaga kebersihan dan penghormatan terhadap proses haji. 8. Memotong kuku: Selama ihram, dilarang memotong kuku. Ini juga termasuk memotong atau merapikan bulu kuku. Hal ini dimaksudkan agar fokus tetap terjaga dan tidak ada gangguan dalam menjalankan ibadah. 9. Menutup kepala: Dalam ihram, dilarang menutup kepala bagi laki-laki. Hal ini demi kesederhanaan dan kesederhanaan yang melekat pada pelaksanaan ibadah haji. 10. Menutup wajah: Dalam ihram, dilarang menutup seluruh wajah termasuk menutupi bagian hidung dan mulut. Tujuannya adalah agar bisa bernapas dan tidak ada gangguan dalam menjalankan ibadah. 11. Mengenakan pakaian berjahit: Dalam ihram, dilarang mengenakan pakaian berjahit. Orang-orang yang melakukan haji harus mengenakan pakaian yang tidak dijahit agar mereka bisa lebih rendah hati dan bersiap untuk melakukan ibadah dengan tulus. 12. Berburu: Selama ihram, berburu hewan juga dilarang. Ini untuk menjaga kebajikan dan penghargaan pada makhluk hidup. 13. Memotong pohon atau mencabut rumput hijau: Larangan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan sekitar Masjidil Haram. 14. Berdebat sengit: Selama ihram, dilarang terlibat dalam perdebatan sengit atau pertengkaran. Hal ini untuk menjaga suasana yang harmonis dan khusyuk dalam menjalankan ibadah haji.
-
Dimana tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan haji? Miqot makani, artinya dilakukan di tempat yang telah ditetapkan.
-
Bagaimana cara menentukan batas sholat Isya? Para ulama sepakat bahwa batas awal waktu sholat Isya yakni apabila sinar merah di langit telah hilang.
-
Apa hukum menjamak shalat karena menerima tamu? Hukum menjamak shalat karena menerima tamu adalah mubah (boleh), tetapi tidak dianjurkan.
-
Bagaimana hukum menjamak shalat saat sibuk menerima tamu? Bila ada keperluan yang mendesak dan tidak bisa ditinggalkan, maka diperbolehkan menjamak shalat.
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
Kemudian penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.
"Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jamaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," kata dia.
Padahal kata Menag, dengan kuota lima persen saja dari kuota normal waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari. Sementara waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.
Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
"Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," katanya.
Pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk masuk ke Raudhah, jemaah harus mendapatkan tasreh yakni surat keterangan izin untuk masuk ke Raudhah.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPemerintah Saudi hanya memberika kuota sebanyak 55.000 jemaah haji Indonesia
Baca SelengkapnyaMenjelang pelaksanaan ibadah haji, kawasan Masjidil Haram kian padat
Baca SelengkapnyaVideo mengklaim Arab Saudi memboikot ibadah haji masyarakat Palestina, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaJemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaInti dari pelaksanaan ibadah haji yaitu di Arafah, Muzdalifah dan Mina mulai tanggal 15 Juni mendatang.
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Baca Selengkapnya