Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag tunggu berbagai masukan soal aturan pendirian rumah ibadah

Menag tunggu berbagai masukan soal aturan pendirian rumah ibadah Lukman Hakim Saifuddin. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengaku tengah menunggu usulan ataupun ide dari para tokoh agama dan para akademisi untuk menyelesaikan persoalan sengkarut aturan pendirian rumah ibadah di pemukiman masyarakat beda keyakinan. Sebabnya, peraturan bersama menteri (PBM) Agama nomor 9 dan 8 tahun 2006 dianggap belum ideal.

Lukman mengatakan Indonesia masih membutuhkan regulasi untuk mengatur mekanisme ataupun prosedur dalam mendirikan rumah ibadah di tengah-tengah masyarakat yang plural dan majemuk. Hal ini dilakukan agar polemik pembangunan tempat ibadah yang terus bergulir bisa diselesaikan secepatnya.

"Kita menunggu ormas-ormas keagamaan, tokoh agama, para akademisi apakah ada masukan ide gagasan yang lebih baik dari pada subtansi yang diatur PBM," kata Lukman usai menghadiri Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jakarta, Selasa (23/2).

Orang lain juga bertanya?

Lukman mengakui memang ada beberapa syarat yang harus ditempuh untuk membangun tempat ibadah. Salah satunya, harus ada 60 orang yang memberikan izin. Namun, jika syarat itu tidak terpenuhi, maka kepala daerah wajib menyediakan lokasi lain untuk memfasilitasi pembangunan tempat ibadah tersebut.

"Pemerintah daerah mempunyai kewenangan. Ketika 60 orang sebagai syarat minimal tidak memberikan izin pendirian rumah ibadah maka kepala daerah wajib memfasilitasi rumah ibadah di lokasi lain. Jadi sebenarnya pemerintah daerah bisa menyelesaikan itu " ujarnya.

Dia melanjutkan, jika sekelompok orang yang mengajukan izin rumah ibadah sudah ditolak, maka mereka harus berbesar hati untuk menerima tempat yang disediakan pemerintah. "Artinya tidak kemudian 60 tidak dapat izin terus ngotot di tempat yang dikehendaki. Jadi banyak pihak yang harus memahami regulasi dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan perbedaan," tegas dia.

Untuk diketahui dalam membangun sebuah rumah ibadah setidaknya harus diajukan oleh 60 orang. Sementara, izin akan diberikan bila 90 orang menyetujui pembangunan rumah ibadah tersebut.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wapres Tak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dihapus: Menag Tidak Boleh Asal Coret
Wapres Tak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dihapus: Menag Tidak Boleh Asal Coret

Wapres mengingatkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja

Baca Selengkapnya
Bertemu Umat Kristen se-Bandung, Ganjar Akui SKB 2 Menteri Perlu Direvisi
Bertemu Umat Kristen se-Bandung, Ganjar Akui SKB 2 Menteri Perlu Direvisi

Ganjar berharap pertemuan ini bisa menjadi momentum agar semua umat beragama mendapatkan ruang kebebasan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya

Kajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.

Baca Selengkapnya
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Baca Selengkapnya
Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya
Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya

Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Jika Masuk Parlemen, PSI Bakal Dorong Pengesahan RUU Kerukunan Beragama
Jika Masuk Parlemen, PSI Bakal Dorong Pengesahan RUU Kerukunan Beragama

Kaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR soal Usulan Dibentuk Kementerian Haji: Masih Butuh Kajian Mendalam
Pimpinan DPR soal Usulan Dibentuk Kementerian Haji: Masih Butuh Kajian Mendalam

Menurut Dasco, apabila itu benar terjadi diperlukan perombakan yang cukup besar pada undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kondisi Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Memadai, Wakil Ketua DPR Prihatin
Kondisi Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Memadai, Wakil Ketua DPR Prihatin

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar prihatin dengan kondisi tenda jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bertemu Tokoh Lintas Agama, Kaesang Dapat Curhatan Sulitnya Mendirikan Rumah Ibadah
Bertemu Tokoh Lintas Agama, Kaesang Dapat Curhatan Sulitnya Mendirikan Rumah Ibadah

Grace mengatakan, PSI berkomitmen memperjuangkan kemudahan mendirikan rumah ibadah.

Baca Selengkapnya
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah

MK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Baca Selengkapnya
Bangunan HKI Juanda Masuk Lahan UIII Depok, PGI Harap Menag Yaqut Pertimbangkan Hak Pemenuhan Beribadah
Bangunan HKI Juanda Masuk Lahan UIII Depok, PGI Harap Menag Yaqut Pertimbangkan Hak Pemenuhan Beribadah

Rencana perluasan itu membuat jemaat HKI Juanda was-was. Mereka cemas rumah ibadahnya harus dipindah.

Baca Selengkapnya
Soal Penyelenggaraan Haji, Pengamat Kritik Soal Tenda di Mina Kelebihan Kapasitas
Soal Penyelenggaraan Haji, Pengamat Kritik Soal Tenda di Mina Kelebihan Kapasitas

Pemerintah seharusnya tidak hanya meminta kuota tambahan haji ke pemerintah Arab Saudi

Baca Selengkapnya