Menag tunggu berbagai masukan soal aturan pendirian rumah ibadah
Merdeka.com - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengaku tengah menunggu usulan ataupun ide dari para tokoh agama dan para akademisi untuk menyelesaikan persoalan sengkarut aturan pendirian rumah ibadah di pemukiman masyarakat beda keyakinan. Sebabnya, peraturan bersama menteri (PBM) Agama nomor 9 dan 8 tahun 2006 dianggap belum ideal.
Lukman mengatakan Indonesia masih membutuhkan regulasi untuk mengatur mekanisme ataupun prosedur dalam mendirikan rumah ibadah di tengah-tengah masyarakat yang plural dan majemuk. Hal ini dilakukan agar polemik pembangunan tempat ibadah yang terus bergulir bisa diselesaikan secepatnya.
"Kita menunggu ormas-ormas keagamaan, tokoh agama, para akademisi apakah ada masukan ide gagasan yang lebih baik dari pada subtansi yang diatur PBM," kata Lukman usai menghadiri Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jakarta, Selasa (23/2).
-
Apa masalah yang ditemukan Muhaimin Iskandar di tenda jemaah Indonesia? Dalam sidak ini Muhaimin mendengarkan sejumlah keluh kesah dan menemukan beberapa catatan seperti tenda yang tidak ideal. Dia mencontohkan di mana jumlah jemaah lebih banyak dari kapasitas tenda. Hal ini menjadi bahan evaluasi yang harus dilakukan agar tidak berulang. Muhaimin juga menyoroti fasilitas toilet yang minim sehingga jemaah harus antre sampai dua jam serta kebersihan yang tidak terjaga.
-
Kenapa Masjid Agung Sumenep tidak boleh dipugar? Pendiri masjid ini berpesan bahwa merusak masjid adalah hal tabu. Masjid Agung Sumenep merupakan salah satu masjid tua di Indonesia. Kini, masjid yang didirikan pada tahun 1785 itu sudah berusia lebih dari dua abad. Keistimewaan masjid ini setiap detail bangunannya punya filosofi dan sejarah tersendiri.
-
Mengapa rumah Muzdalifah dikritik? Ada yang berkomentar betapa disayangkannya rumah yang seindah ini kini terlihat seperti gudang karena barang dagangan.
-
Kenapa beduk Masjid Jami Sabilul Huda berlubang? Rupanya setelah tak jadi dipinjam, beduk itu tiba-tiba berlubang dengan sendirinya.
-
Kenapa Masjidil Haram disebut haram? Haram yang dimaksud di sini bukan berarti seperti haramnya khamr dan babi jika dikonsumsi umat Islam. Akan tetapi disebut Masjidil Haram karena area ini haram dimasuki orang-orang kafir.
-
Kenapa Tuan Residen melarang Masjid Al-Mahmudiyah Suro? Berdiri pada era Kolonial tentu bukan hal yang mudah. Tuan Residen pada waktu itu menyatakan bahwa masjid ini tidak diperbolehkan sebagai tempat untuk menyampaikan dakwah Islam. Mereka takut dan khawatir apabila masyarakat Palembang akan 'memberontak' Belanda.
Lukman mengakui memang ada beberapa syarat yang harus ditempuh untuk membangun tempat ibadah. Salah satunya, harus ada 60 orang yang memberikan izin. Namun, jika syarat itu tidak terpenuhi, maka kepala daerah wajib menyediakan lokasi lain untuk memfasilitasi pembangunan tempat ibadah tersebut.
"Pemerintah daerah mempunyai kewenangan. Ketika 60 orang sebagai syarat minimal tidak memberikan izin pendirian rumah ibadah maka kepala daerah wajib memfasilitasi rumah ibadah di lokasi lain. Jadi sebenarnya pemerintah daerah bisa menyelesaikan itu " ujarnya.
Dia melanjutkan, jika sekelompok orang yang mengajukan izin rumah ibadah sudah ditolak, maka mereka harus berbesar hati untuk menerima tempat yang disediakan pemerintah. "Artinya tidak kemudian 60 tidak dapat izin terus ngotot di tempat yang dikehendaki. Jadi banyak pihak yang harus memahami regulasi dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan perbedaan," tegas dia.
Untuk diketahui dalam membangun sebuah rumah ibadah setidaknya harus diajukan oleh 60 orang. Sementara, izin akan diberikan bila 90 orang menyetujui pembangunan rumah ibadah tersebut.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wapres mengingatkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja
Baca SelengkapnyaGanjar berharap pertemuan ini bisa menjadi momentum agar semua umat beragama mendapatkan ruang kebebasan.
Baca SelengkapnyaKajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Baca SelengkapnyaMenag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Baca SelengkapnyaKondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaKaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.
Baca SelengkapnyaMenurut Dasco, apabila itu benar terjadi diperlukan perombakan yang cukup besar pada undang-undang.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar prihatin dengan kondisi tenda jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaGrace mengatakan, PSI berkomitmen memperjuangkan kemudahan mendirikan rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaMK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Baca SelengkapnyaRencana perluasan itu membuat jemaat HKI Juanda was-was. Mereka cemas rumah ibadahnya harus dipindah.
Baca SelengkapnyaPemerintah seharusnya tidak hanya meminta kuota tambahan haji ke pemerintah Arab Saudi
Baca Selengkapnya