Menaker janji bekukan izin agen penyalur yang potong gaji TKI
Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengakui telah mendapat laporan soal pemotongan gaji TKI yang bekerja di Singapura oleh pihak agen penyalur. Menurut dia, Kementerian Tenaga Kerja tengah menyelidiki kasus ini dan siap menghukum agen penyalur jika terbukti bersalah.
Hanif menjelaskan, pihaknya tengah mencari duduk persoalan dalam kasus tersebut. Termasuk siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini.
"Itu memang sudah ada laporan mengenai kasus tersebut. Kita sedang melakukan kajian-kajian mengenai musababnya, kemudian pelaku-pelakunya. Kita akan lihat dulu lah," kata Hanif di Jakarta, Selasa (15/9).
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Apa bantuan yang dikabarkan dibagikan ke TKI? Beredar informasi di media sosial mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akan memberikan bantuan sosial (bansos) tahun 2023-2024 uang sebesar Rp150 juta kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Siapa yang mengalami penurunan gaji? Laporan tersebut menganalisis data dari lebih dari 10.000 karyawan startup dan melibatkan wawancara dengan 183 pemimpin serta pendiri startup di Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Taiwan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang.
-
Siapa yang terancam PHK di PT Hung-A Indonesia? Sekitar 1.200 karyawan di perusahaan itu terancam pemutus hubungan kerja (PHK) massal.
Hanif pun berjanji akan mencabut izin operasi agen penyalur TKI itu jika terbukti bersalah telah memotong gaji TKI tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau terbukti ada pungutan yang tidak sesuai, kita akan cabut izinnya, kita matiin kira-kira begitu. Masalahnya isu ini di bawah tangan. Oleh sebab itu kita masih melakukan pendalaman," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, TKW Hersih Wignyo Mujalil telah bekerja di Singapura selama delapan bulan. Namun sayang, gaji yang diterimanya tak utuh, karena dipotong oleh pihak penyalur TKW.
"Saya datang ke Singapura untuk bekerja. Gaji 530 dolar Singapura dipotong 430 dolar singapura selama delapan bulan," kata Hersih dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (10/9).
Hersih pun hanya bisa meratapi nasib itu. Beruntung, majikan yang mempekerjakannya di Singapura baik hati. "Tidak lapor, karena saya senang dengan majikan saya, majikan saya baik," imbuhnya.
Menurut Hersih, alasan penyalur memotong gaji yang cukup besar itu, sebagai pengganti biaya pengurusan dokumen, pelatihan, dan akomodasi.
Kamis 7 Mei lalu, TKI yang berada di Singapura juga sempat mengeluhkan hal yang sama. Bahkan keluhan tersebut disampaikan langsung TKW kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri. Beberapa TKI mengaku terjerat rente agen Perusahaan Penyalur TKI Swasta (PPTKIS) sehingga tak pernah menerima gaji utuh.
"Saya ini ingin kerja Pak, tapi saya ditipu agen di sini. Gaji saya dipotong banyak sekali," kata Irma, TKW asal Lampung yang ditampung di shelter KBRI Singapura.
Irma mengaku sudah bekerja di Singapura selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Awalnya, dalam kontrak, Irma dijanjikan bergaji 500 dolar Singapura per bulan atau sekitar Rp 4,9 juta. Kenyataannya, majikannya hanya memberinya 100 dolar Singapura (Rp 988 ribu) dari 500 dolar singapura per bulan.
Selama 14 bulan bekerja, gaji yang diterimanya total hanya 1.000 dolar Singapura (Rp 9,8 juta). Harusnya jika sesuai perjanjian, Irma menerima uang 3.000 dolar Singapura (Rp 29,4 juta). (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaGaji minimal yang diterima pekerja asing yaitu SGD5.600 atau setara Rp65 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaBupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit akhirnya buka suara terkait pemecatan ratusan nakes.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaReyna merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans Tahun 2012.
Baca Selengkapnya