Menambang emas ilegal, 6 warga Pati ditangkap di Kuantan Singingi
Merdeka.com - Sebanyak enam penambang emas liar ditangkap anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (5/4), sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka kedapatan sedang mengeruk sungai buat mendapatkan emas di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
"Dari hasil pengungkapan itu, kita berhasil mengamankan enam pelaku berinisial S (40), Su (39), A (29), T (36), NN (37) dan Ad (59)," kata Kapolres Kuansing, AKBP Edi Sumardi, kepada merdeka.com, Rabu (6/4).
Dikatakan Edi, ke enam pelaku merupakan warga Desa Sentul, Kecamatan Celuwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti buat mencari emas berupa mesin Dompeng, spiral, karpet, paralon, dan mesin NS 100.
-
Siapa yang menambang emas di Lebong Tandai? Mengutip ANTARA, kegiatan penambangan di Desa Lebong Tandai dimulai sekitar tahun 1908 oleh sebuah perusahaan Belanda bernama Mijnbouw Maatschappij Simau.
-
Apa yang terjadi pada para penambang emas? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Bagaimana PT ANTAM mengolah emas di Cikotok? Salah satu yang terkenal saat itu adalah penggunaan kereta atau lori gantung yang memakai tali pancang baja dengan bak pengangkut tanah yang mengandung emas.
-
Di mana lokasi tambang emas tersebut? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Penangkapan terhadap penambang emas liar tersebut berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan soal adanya kegiatan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di wilayah Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik," ujar Edi.
Saat ditemui, polisi melihat enam orang itu sedang menambang ilegal dengan menggunakan Dompeng telah dimodifikasi.
"Para tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Kuansing guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," ujar Edi.
Edi meminta warga Kabupaten Kuansing menghentikan penambangan liar yang merusak lingkungan.
"Dari awal sudah kami ingatkan, seluruh aktivitas yang merusak lingkungan akan ditindak tegas. Kita sangat komitmen untuk melakukan proses hukum, siapapun pelakunya," tutup Edi. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaIdentitas dan ciri-ciri mereka terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang merekam kejahatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Jateng membongkar komplotan perampok bersenpi asal Jawa Timur. Mereka diringkus setelah merampok tiga toko emas.
Baca SelengkapnyaJadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.
Baca SelengkapnyaWN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa gelang emas seberat lebih kurang 17 gram.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan 6 tersangka terdiri dari petinggi PT Antam kasus pemelasuan 109 ton emas
Baca SelengkapnyaKasus ini diusut Kejagung, heboh 109 ton emas palsu
Baca SelengkapnyaProduksi logam mulia yang dilekatkan merek Antam secara ilegal mencapai 109 ton.
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana menyampaikan, para tersangka menggunakan merek Antam ke emas cetak milik swasta secara ilegal.
Baca Selengkapnya