Menanti sinergitas Kejaksaan, KPK dan Densus Antikorupsi
Merdeka.com - Mabes Polri terus melakukan pengkajian terkait pembentukan Densus Antikorupsi sebelum diresmikan akhir tahun 2017 ini. Salah satunya mematangkan metode kerja Densus yang bakal dipimpin oleh jenderal bintang dua polisi itu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, opsi pertama, Densus Tipikor dibuat satu atap dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan sistem ini, Densus Tipikor akan dijalankan oleh 3 lembaga, tidak hanya Polri.
Menurut Tito, di bawah kendali 3 lembaga, kepemimpinan Densus Tipikor akan dijalankan melalui prinsip kolektif kolegial sehingga sulit diintervensi. Sementara opsi kedua yakni Densus Tipikor tidak perlu satu atap. Namun tetap dipimpin oleh Perwira Tinggi Polri bintang dua seperti Detasemen Khusus 88 Anti-teror.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Kapan kerja sama KPK-Polri ditandatangani? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
"Namun di Kejaksaan ada Satgas khusus sehingga bisa koordinasi dalam pemberantasan korupsi. Seperti Densus 88, sudah ada Satgas penuntutan di Kejaksaan tujuannya agar tidak ada bolak balik perkara ketika berkas selesai," kata Tito dalam rapat gabungan Komisi III dengan KPK dan Kejaksaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Tito mengatakan, anggaran Densus Antikorupsi mencapai Rp 2,6 triliun. Anggaran itu dibagi menjadi 3 bagian yakni belanja pegawai, modal dan barang. Untuk belanja pegawai, anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar.
Tito menginginkan anggota Densus Tipikor sama dengan gaji anggota KPK. Kemudian, belanja barang sekitar Rp 359 miliar.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini kembali menegaskan, kehadiran Densus Tipikor bukan untuk menyaingi kewenangan penegak hukum lain seperti KPK dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Akan tetapi, lanjut Tito, kehadiran Densus Tipikor agar ada pembagian tugas dalam penanganan berbagai kasus korupsi di Indonesia.
"Saya tegaskan bahwa kehadiran Densus Tipikor Polri bukan menegaskan rekan-rekan penegak hukum lain, bukan untuk menyaingi KPK dan Kejaksaan. Namun kasus korupsi sangat luas sehingga bisa bagi tugas," tukasnya.
Rencana pembentukan Densus Antikorupsi yang digagas Mabes Polri nampaknya tak berjalan mulus. Terlebih usulan digabungnya penyidik Kejaksaan dalam Densus Antikorupsi ditolak Jaksa Agung M Prasetyo.
Prasetya beralasan menolak instansinya bergabung dalam satu atap bersama Densus Tipikor karena Kejaksaan telah memiliki satuan tugas khusus menangani kasus korupsi. Prasetyo memastikan proses pelimpahan berkas perkara korupsi dari Polri akan berjalan lama karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bergabung ke Densus Tipikor.
"Rasanya enggak perlu, sementara saya katakan itu. Yang pasti, kita sudah punya satgasus sendiri dan sudah lama," kata Prasetyo disela rapat gabungan Komisi III dengan Polri, KPK dan Kejaksaan Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Menurut dia, wajar jika Polri harus bolak-balik melengkapi berkas perkara jika syarat formil dan materil belum lengkap. Dikembalikannya berkas perkara yang belum lengkap, kata Prasetyo, merupakan bentuk pertanggung jawaban JPU di persidangan.
"Sekarang gini, hasil kerja penyidik kan dinilai oleh JPU, jangan khawatir ada kesan bolak-balik. Karena nantinya hasil kerja penyidik itu yang mempertanggungjawabkan JPU," kata dia.
Sementara, KPK berharap pembentukan Densus Antikorupsi nantinya bisa melakukan koordinasi dengan baik. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, akan melakukan koordinasi untuk menghindari adanya ketumpang tindihan ketika Densus tipikor terbentuk.
"Mudah-mudahan kita bisa melakukan koordinasi nanti," kata Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Agus mengaku siap untuk dilakukan evaluasi pada lembaga yang ia pimpin. Menurutnya, selama ini KPK telah melakukan pemberantasan korupsi dengan baik.
"Ya nanti kita tunjukkanlah sebetulnya pemberantasan korupsi kita enggak jelek-jelek amat ya, jadi kalau kita lihat raker hasilnya dia asean aja ya yang dulu kita bawah, sekarang kan enggak juga," kata Agus.
Selama ini, kata Agus, pemberantasan korupsi Indonesia telah mengalami peningkatan. Terutama sejak zaman orde baru hingga reformasi.
"Kan dulu kalau kita melihat tahun 1999 kalau saya mengambil poin di situ peninggalannya orde baru itu kan kita di bawah Vietnam di bawah Thailand, di bawah Filipina," ungkapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPerpres bernomor 122 Tahun 2024 merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaKorps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) adalah lembaga baru di Polri.
Baca SelengkapnyaKehadiran Kortas Tipidkor diharapkan bisa menjadi solusi dan jawaban atas kegelisan masyarakat terhadap kejahatan korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaRencana pembentukan Kortas nantinya bakal membantu lembaga antirasuah serta Korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKapolri Sigit datang bersama jajarannya sekitar pukul 12.07 WIB.
Baca Selengkapnya