Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menantu Nurhadi Masih Positif Covid-19, Sidang Suap Pejabat MA Ditunda Pekan Depan

Menantu Nurhadi Masih Positif Covid-19, Sidang Suap Pejabat MA Ditunda Pekan Depan Penyidik Limpahkan Berkas Nurhadi dan Menantunya ke JPU KPK. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Rezky Herbiyanto selaku menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi masih terpapar Covid-19 sehingga sidang pemeriksaan saksi terhadap kedua terdakwa tersebut kembali ditunda.

"Khusus terdakwa Rezky masih di Wisma Atlet dan kemungkinan besok tes PCR dan untuk hasilnya kita juga belum tahu juga. Kondisinya semakin membaik tapi karena aturannya harus 'di-swab' lagi pada Jumat (22/1), jadi kita tunggu pemeriksaannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wahyu Dwi Oktafianto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1).

Mantan sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

Sidang pemeriksaan terhadap keduanya sudah dua kali ditunda karena Rezky diketahui terpapar Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR pada 7 Januari 2021. Total ada 19 orang tahanan KPK yang dipindahkan penahanannya di Wisma Atlet Kemayoran sejak 8 Januari 2021.

"Yang Mulia sebagaimana informasi yang kami terima dari petugas rutan Merah Putih, jumlah tahanan gelombang pertama yang positif ada 15 orang, dari 15 orang ini baru 6 orang yang dinyatakan sehat, selebihnya masih di Wisma Atlet kemudian satu orang lagi kemarin ada positif, jadi saya kira tunda ke Jumat pekan depan lebih efektif," kata Nurhadi di rutan KPK melalui sambungan "video conference".

Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Nurhadi dan Rezky juga meminta agar sidang dilanjutkan pada Jumat (29/1).

"Sepanjang yang kami tahu, Rezky masih di Wisma Atlet saya belum tahu persis apakah tes hari minggu ini atau Jumat depan. Saya kira sidang akan lebih baik kita tunda minggu depan hari Jumat (29/1) yang mulia," kata Maqdir.

Namun majelis hakim tidak menyetujui usulan waktu penundaan sidang tersebut.

"Setelah kami memeriksa rencana sidang yang sudah kami susun, dengan jumlah saksi dari JPU masih 10 orang dan belum lagi saksi 'a de charge' atau ahli dari terdakwa, kami tetapkan sidang berikutnya Rabu (27/1) karena kita terpepet waktu, mudah-mudahan sudah sembuh sehingga Rabu kita bisa periksa saksi," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.

Sidang pun dilanjutkan pada Rabu, 27 Januari 2021.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sedangkan gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Artinya total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky mencapai Rp83,013 miliar, seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.

Baca Selengkapnya
Giliran Asisten Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Harun Masiku
Giliran Asisten Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Harun Masiku

Sebelumnya, penyidik memeriksa Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP

Baca Selengkapnya
Sedang Ibadah Umrah, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Absen Penuhi Panggilan KPK
Sedang Ibadah Umrah, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Absen Penuhi Panggilan KPK

"Saksi Fadel Muhammad mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah," kata Ali

Baca Selengkapnya