Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mencegah Terulangnya Kasus Suap Pajak Rafael Alun Jilid 2

Mencegah Terulangnya Kasus Suap Pajak Rafael Alun Jilid 2 KPK tahan Rafael Alun terkait dugaan gratifikasi. ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil memaksa Rafael Alun Trisambodo memakai kaos orange sebagai tersangka. Buntut terkuaknya dugaan modus jahat bisnis 'sampingan' permainan pajak yang dijalankan ayah Mario Dandy Satriyo.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman memandang bisnis haram yang dilakukan Rafael Alun lewat gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bukan merupakan praktek baru.

"Kalau memang dugaannya mau bermain dan mencari keuntungan sangat mudah, karena sangat banyak wajib pajak ya. Prinsipnya memang tidak ingin bayar pajak (subjek wajib pajak)," kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com, Selasa (4/4).

Ia membeberkan modus seperti Rafael Alun kerap terjadi, ketika pihak wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak jujur atau lebih sedikit dari seharusnya. Dari situlah, seorang pengawas pajak seperti Rafael akan muncul cela melakukan kecurangan.

"Nah, kalau ketemu itu ya nanti kemudian. Dia malah diduga mengambil keuntungan dengan untuk melakukan konsultan pajak yang berafiliasi atau berhubungan. Gitu kira-kira cara bermain- mainnya. Jadi ya memang peluang itu besar," ungkapnya.

"Jadi artinya wajib pajak itu berusaha menghindari membayar pajak maksimal, kalau bisa minimal kan begitu. Itu diduga juga bisa berkomplot atau bermain dengan siapapun tidak terlepas dari RAT (Rafael Alun) kira-kira gitu gambarannya," tambah dia.

Lantas, Boyamin menyarankan agar praktik main mata pembayaran pajak tak terulang. Karena pengawasan dalam konteks transaksi perpajakan sudah lebih mudah, pasalnya setiap transaksi telah memakai jasa bank dan sistem keuangan.

Terlebih telah adanya Undang-undang No 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan aturan itu sudah bisa pihak pengawas melihat dan mendeteksi data pajak perusahaan.

"Maka kesempatan oknum-oknum nakal itu tidak bisa. Karena, ada Undang- undang yang mengatur itu. Jadi ada sebuah sistem pajak pengeluaran dan masuk menjadi klop sehingga tidak ada celah oknum pegawai pajak bermain-main lagi," jelasnya.

Sebab, lanjut dia, celah permainan pajak terjadi ketika para wajib pajak berusaha tidak patuh. Sehingga ada peluang untuk mengurangi beban biaya pembayaran pajak. Padahal, kalau pembayaran dilakukan sesuai kewajiban maka celah permainan tidak akan terjadi.

"Bayarnya dengan jumlah besar sehingga ya otomatis kalau dia membayar pajak sesuai kewajibannya. Maka tidak mau bermain-main lagi, mau suap atau gratifikasi itukan sudah tidak ada lagi.Misalnya saya wajib bayar pajak Rp100 juta, terus saya bayar Rp100 juta ya maka ya otomatis saya tidak akan suap siapa-siapa," tuturnya.

Usut Tuntas

Di samping itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yuris Rezha Kurniawan menilai kasus Rafael Alun harus ditangani lebih serius lagi oleh KPK. Sebab, ada dugaan kaitan dengan hubungan transaksional antara pejabat pajak dan perusahaan/pengusaha.

"KPK sebaiknya juga serius menelusuri dan mengumpulkan bukti, apakah dalam kasus ini terdapat permufakatan jahat. Sebab, jika hak tersebut ditemukan maka bukan lagi sekedar gratifikasi tapi menjurus ke korupsi jenis suap sehingga pemberi suap juga harus diproses secara hukum," ujarnya.

Selain itu, Yuris juga menyarankan agar KPK segera menyusun strategi agar tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa diungkap. Agar, segala aset dari hasil bisnis haram Rafael bisa disita dengan bersama proses hukum gratifikasi.

"Sebab, pemidanaan terhadap pelaku korupsi tidak cukup hanya dengan pidana badan bagi pelakunya, tetapi juga harus memastikan semua aset yg didapat dari tindak pidana tidak bisa dinikmati lagi oleh pelaku korupsi," tambah dia.

Disamping itu, Yuris juga mengatakan penyidikan KPK sebaiknya menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus hukum lainnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Mengingat persoalan yg terjadi diduga melibatkan banyak pejabat di sektor pajak dan mungkin juga bea cukai, penegak hukum mestinya juga secara tuntas mendalami dugaan tindak pidana pejabat lain di kemenkeu yang menggunakan pola serupa," lanjutnya.

Modus Rafael Alun

Sebelumnya, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima USD90.000 atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Firli.

Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkaca dari Suap Kasasi Ronald Tannur, MAKI Minta Kejagung Awasi PK Mardani H Maming
Berkaca dari Suap Kasasi Ronald Tannur, MAKI Minta Kejagung Awasi PK Mardani H Maming

Koordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap.

Baca Selengkapnya
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun

Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M

Berkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU

Ketelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
MAKI Minta Hakim Ad Hoc Tipikor Tegakkan Keadilan Masyarakat Terkait Putusan PK Mardani H Maming
MAKI Minta Hakim Ad Hoc Tipikor Tegakkan Keadilan Masyarakat Terkait Putusan PK Mardani H Maming

Permintaan Boyamin didasari lantaran Hakim Ad Hoc kedapatan pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor.

Baca Selengkapnya
Berantas Korupsi Harus Dimulai dari Mencegah Suap, ini Penjelasan Pakar Hukum
Berantas Korupsi Harus Dimulai dari Mencegah Suap, ini Penjelasan Pakar Hukum

Korupsi di tanah air tidak akan berkurang jika suap menyuap tidak diberantas. Sebab, suap menyuap dilakukan dan dimulai dari berbagai tingkatan.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.

Baca Selengkapnya
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Rafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat

Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..

Baca Selengkapnya