Mencegah Terulangnya Kasus Suap Pajak Rafael Alun Jilid 2
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil memaksa Rafael Alun Trisambodo memakai kaos orange sebagai tersangka. Buntut terkuaknya dugaan modus jahat bisnis 'sampingan' permainan pajak yang dijalankan ayah Mario Dandy Satriyo.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman memandang bisnis haram yang dilakukan Rafael Alun lewat gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bukan merupakan praktek baru.
"Kalau memang dugaannya mau bermain dan mencari keuntungan sangat mudah, karena sangat banyak wajib pajak ya. Prinsipnya memang tidak ingin bayar pajak (subjek wajib pajak)," kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com, Selasa (4/4).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Bagaimana Rafael Alun terbukti melanggar hukum? Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Ia membeberkan modus seperti Rafael Alun kerap terjadi, ketika pihak wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak jujur atau lebih sedikit dari seharusnya. Dari situlah, seorang pengawas pajak seperti Rafael akan muncul cela melakukan kecurangan.
"Nah, kalau ketemu itu ya nanti kemudian. Dia malah diduga mengambil keuntungan dengan untuk melakukan konsultan pajak yang berafiliasi atau berhubungan. Gitu kira-kira cara bermain- mainnya. Jadi ya memang peluang itu besar," ungkapnya.
"Jadi artinya wajib pajak itu berusaha menghindari membayar pajak maksimal, kalau bisa minimal kan begitu. Itu diduga juga bisa berkomplot atau bermain dengan siapapun tidak terlepas dari RAT (Rafael Alun) kira-kira gitu gambarannya," tambah dia.
Lantas, Boyamin menyarankan agar praktik main mata pembayaran pajak tak terulang. Karena pengawasan dalam konteks transaksi perpajakan sudah lebih mudah, pasalnya setiap transaksi telah memakai jasa bank dan sistem keuangan.
Terlebih telah adanya Undang-undang No 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan aturan itu sudah bisa pihak pengawas melihat dan mendeteksi data pajak perusahaan.
"Maka kesempatan oknum-oknum nakal itu tidak bisa. Karena, ada Undang- undang yang mengatur itu. Jadi ada sebuah sistem pajak pengeluaran dan masuk menjadi klop sehingga tidak ada celah oknum pegawai pajak bermain-main lagi," jelasnya.
Sebab, lanjut dia, celah permainan pajak terjadi ketika para wajib pajak berusaha tidak patuh. Sehingga ada peluang untuk mengurangi beban biaya pembayaran pajak. Padahal, kalau pembayaran dilakukan sesuai kewajiban maka celah permainan tidak akan terjadi.
"Bayarnya dengan jumlah besar sehingga ya otomatis kalau dia membayar pajak sesuai kewajibannya. Maka tidak mau bermain-main lagi, mau suap atau gratifikasi itukan sudah tidak ada lagi.Misalnya saya wajib bayar pajak Rp100 juta, terus saya bayar Rp100 juta ya maka ya otomatis saya tidak akan suap siapa-siapa," tuturnya.
Usut Tuntas
Di samping itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yuris Rezha Kurniawan menilai kasus Rafael Alun harus ditangani lebih serius lagi oleh KPK. Sebab, ada dugaan kaitan dengan hubungan transaksional antara pejabat pajak dan perusahaan/pengusaha.
"KPK sebaiknya juga serius menelusuri dan mengumpulkan bukti, apakah dalam kasus ini terdapat permufakatan jahat. Sebab, jika hak tersebut ditemukan maka bukan lagi sekedar gratifikasi tapi menjurus ke korupsi jenis suap sehingga pemberi suap juga harus diproses secara hukum," ujarnya.
Selain itu, Yuris juga menyarankan agar KPK segera menyusun strategi agar tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa diungkap. Agar, segala aset dari hasil bisnis haram Rafael bisa disita dengan bersama proses hukum gratifikasi.
"Sebab, pemidanaan terhadap pelaku korupsi tidak cukup hanya dengan pidana badan bagi pelakunya, tetapi juga harus memastikan semua aset yg didapat dari tindak pidana tidak bisa dinikmati lagi oleh pelaku korupsi," tambah dia.
Disamping itu, Yuris juga mengatakan penyidikan KPK sebaiknya menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus hukum lainnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Mengingat persoalan yg terjadi diduga melibatkan banyak pejabat di sektor pajak dan mungkin juga bea cukai, penegak hukum mestinya juga secara tuntas mendalami dugaan tindak pidana pejabat lain di kemenkeu yang menggunakan pola serupa," lanjutnya.
Modus Rafael Alun
Sebelumnya, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima USD90.000 atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Firli.
Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaBerkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaKetelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan Boyamin didasari lantaran Hakim Ad Hoc kedapatan pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor.
Baca SelengkapnyaKorupsi di tanah air tidak akan berkurang jika suap menyuap tidak diberantas. Sebab, suap menyuap dilakukan dan dimulai dari berbagai tingkatan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca Selengkapnya