Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Dijerat Pasal Ujaran Kebencian & Penodaan Agama

Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Dijerat Pasal Ujaran Kebencian & Penodaan Agama Jozeph Paul Zang. ©istimewa

Merdeka.com - Polisi masih memproses kasus Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun Youtube pribadinya. Dia pun dikenakan pasal terkait penodaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Selain itu, lanjut Rusdi, pihaknya juga akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron terhadap Jozeph Paul Zhang. Adapun laporan kasus tersebut tercatat dengan LP Nomor 0253/IV/2021/Bareskrim tertanggal 17 April 2021.

"Segera DPO segera akan dikeluarkan Bareskrim," jelas dia.

Rusdi pun menyinggung tugas dari Virtual Police (VP) yang sebenarnya terkait dengan kasus viral kali ini. Termasuk akan ada evaluasi dalam pergerakan masif ke depannya.

"Ketika Polri mengaktifkan, banyak pihak-pihak yang kurang pas dengan Virtual Police. Ternyata dengan kejadian ini tentunya menjadi penilaian bagi Polri, bagaimana Virtual Police itu bisa dilaksanakan secara lebih aktif lagi, untuk mencegah hal-hal yang sama bisa terjadi di dunia maya di Indonesia," Rusdi menandaskan.

Keberadaan Jozeph Paul Zhang

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang meninggalkan Indonesia pada tahun 2018 silam. Dara data perlintasan Imigrasi, terlapor kasus penistaan agama itu meninggalkan tanah air 3 tahun silam menuju Hongkong.

"Yang bersangkutan meninggalkan Indonesia tahun 2018, saat itu menuju Hongkong," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara saat dihubungi merdeka.com, Senin (19/4).

Pihak Imigrasi menyatakan tak mengetahui detail keberadaan buronan polisi yang dikabarkan berada di Jerman tersebut. Namun jejak perjalanan Jozeph itu telah disampaikan pihak Imigrasi ke Bareskrim Polri.

"Terkait posisi di Jerman, kami tidak mengetahui," kata Angga.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga tengah mendalami dugaan terlapor kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang di luar negeri. Jozeph Paul Zhang sebelumnya disebut berada di Jerman.

"Masih didalami masalahnya, termasuk penelusuran data imigrasi," kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (18/4).

Keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri sebelumnya diungkapkan pelapor Husin Shahab. Husin mengaku mendapat informasi Jozeph berada di luar negeri tepatnya Jerman.

"Iya saya denger informasi dari beberapa netizen bilang bahwa Jozeph ini ada di Jerman dan kemudian dari Pak Kapolri sendiri udah investigasi di Imigrasi mengecek langsung bahwa orang ini ada bepergian ke luar negeri," kata Husin saat dihubungi, Minggu (18/4).

Husin berharap, agar aparat kepolisian dapat melakukan penangkapan terhadap Jozeph meskipun berada di luar negeri. Husin melaporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri.

Jozeph dilaporkan karena diduga telah melakukan penistaan agama serta Nabi Muhammad SAW dengan nomor laporan teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

"Kemarin ya sebelum zuhur bikin laporannya, sekitaran jam 10-11. Dugaan terkait penyebaran ujaran kebencian atas nama SARA dan penistaan agama. Tapi kita memang lebih fokus pada penistaan agama Pasal 156 A KUHAP," kata Husin.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.

Baca Selengkapnya
Usai Viral, Pria Mengaku Sebagai Nabi di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi
Usai Viral, Pria Mengaku Sebagai Nabi di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Usai Viral, Pria Mengaku Sebagai Nabi di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Baca Selengkapnya
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?

Polisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya
Ini Unggahan Konten Kreator Agatha of Palermo Diduga Hina Nabi Muhammad Berujung Dilaporkan ke Polisi
Ini Unggahan Konten Kreator Agatha of Palermo Diduga Hina Nabi Muhammad Berujung Dilaporkan ke Polisi

Agatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.

Baca Selengkapnya
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Selengkapnya
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.

Baca Selengkapnya
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang

Bareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.

Baca Selengkapnya
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bupati Batu Bara Masuk DPO Polda Sumut
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bupati Batu Bara Masuk DPO Polda Sumut

Politikus PDIP ini jadi buronan setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka korupsi seleksi penerimaan PPPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama
VIDEO: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama

Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama

Baca Selengkapnya
Membidik Panji Gumilang dari TPPU
Membidik Panji Gumilang dari TPPU

Panji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Barang Bukti Kasus Penodaan Agama ke Kejari Indramayu
Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Barang Bukti Kasus Penodaan Agama ke Kejari Indramayu

Panji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Gelar Perkara Tentukan Status Panji Gumilang
Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Gelar Perkara Tentukan Status Panji Gumilang

Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya