Mengukur Efektivitas Strategi KPK-Kemensetneg Selamatkan Aset Negara Rp575 T
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan dan memulihkan barang milik negara (BMN) yang dikelola Kemensetneg. Perkirakan nilainya mencapai Rp571,5 triliun.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan sejumlah aset yang menjadi perhatian KPK yakni, Gelora Bung Karno, Kemayoran dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Diharapkan, setelah dikelola negara, pemanfaatan aset bisa menjadi lebih optimal.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Gimana cara mengelola aset dengan baik? Penting bagi Anda untuk menyusun skala prioritas sebelum melakukan pembelian barang. Anda bisa menggunakan skala perencanaan keuangan dengan alokasi 40% - 30% - 20% dan 10%.
-
Bagaimana Kemenhan RI mengelola kekayaan negara? Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan.
-
Bagaimana Kemenkumham meningkatkan tata kelola pengadaan? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Bagaimana pemerintah optimalkan KUR? Pemerintah juga terus melakukan pemutakhiran Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang menjadi salah satu pilar penting dalam penyaluran KUR.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN ingin menjadi lebih profesional? 'Dalam rangka kesinambungan organisasi serta penerapan sistem merit yang diharapkan mampu membawa Kementerian ATR/BPN untuk menjadi lebih profesional,' kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.
"Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara," kata dia.
Kemudian yang menjadi pertanyaan. Dengan mengambil alih pengelolaan aset oleh negara, apakah termasuk langkah tepat? Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo menilai ini merupakan langkah strategis.
"Ini merupakan langkah strategis, karena nilai aset yang dikelola Kemensetneg cukup besar yaitu tidak kurang dari Rp 571,5 triliun," kata dia dalam keterangannya, Kamis (16/9).
Oleh karenanya, Karyono menilai langkah yang ditempuh KPK dan Kemensetneg sangat tepat jika pengelolaan aset negara itu menjadi fokus KPK agar tidak terjadi kerugian negara.
"Apalagi, saat ini pengelolaan sejumlah aset negara belum optimal," ungkap dia.
Ia menambahkan, jika aset negara tak optimal, sudah barang tentu harus ditelusuri dugaan korupsi atau ketidakmampuan manajemen.
"Apakah ada dugaan korupsi atau ketidakmampuan manajemen. Jika ada unsur korupsi segera ditindak," kata Karyono.
Keterlibatan KPK, katanya, akan mengawasi pengelolaan aset sehingga bisa lebih optimal. Diharapkan, ada peningkatan pemasukan kas negara yang bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Diperlukan langkah progresif KPK, salah satunya kerjasama pendampingan dengan pelbagai institusi guna mencegah kerugian negara.
"Paradigma KPK harus mengedepankan tiga hal, yaitu pencegahan, pembinaan atau pendidikan dan penindakan," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan terkait aset TMII, KPK menemukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang TMII bahwa aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.
"Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)," jelas Asep.
Terkait aset GBK misalnya, KPK mengidentifikasi empat persoalan. Beberapa di antaranya, penetapan status tanah PPK GBK di mana ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama.
Selain itu, terdapat aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL). Persoalan lainnya, terdapat aset yang proses kepemilikannya belum selesai.
"Keempat, aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang," kata Asep.
Sementara terkait aset PPK Kemayoran, KPK telah memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul pada lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, KPK dengan dukungan dari Kemensetneg akan mengadakan rapat secara terpisah bersama masing-masing para pengguna BMN tersebut.
Rapat koordinasi kemarin dihadiri oleh perwakilan Kemensesneg, yakni Sekretaris Kemensesneg Setya Utama, Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna, dan Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) Masruh. Sementara dari KPK adalah Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II Asep Rahmat Suwandha dan perwakilan Kepala Koordinator Wilayah Penindakan Ambar Suseno.
Setya Utama mengakui, salah satu kendala yang dihadapi pihaknya dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.
Setya menyatakan, pihaknya menyambut baik pendampingan KPK untuk menertibkan aset-aset yang dikelola Kemensetneg, terutama ketiga aset tersebut. Tak hanya GBK, Kemayoran dan Taman Mini, Setya Utama berharap KPK juga mendampingi pihaknya dalam penataan aset negara lainnya.
"Kami juga berharap agar KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya. Sebagai contoh Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi dan Gedung Veteran," ujarnya.
Penertiban dan pemulihan BMN di lingkungan Kemensetneg, mendapatkan dukungan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Setya menyebut pihaknya, saat ini mengelola aset senilai lebih dari Rp 571,5 triliun.
Per 15 September 2020, aset Kemensetneg terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp143,4 triliun, TMII senilai Rp10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp2 triliun.
"Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi," ungkap Setya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2020 hingga 2024 ada Rp78,68 triliun uang negara yang diselamatkan.
Baca SelengkapnyaKPK dinilai berkontribusi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaBarang rampasan itu berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp9,62 miliar di Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaSerah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.
Baca SelengkapnyaJokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca Selengkapnya