Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhan Ryamizard: Kalau ada yang kawin dua saya pecat!

Menhan Ryamizard: Kalau ada yang kawin dua saya pecat! Menhan Ryamizard Ryacudu. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Belum lama beredar surat edaran yang membolehkan poligami di lingkungan Kementerian Pertahanan. Surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 tentang Persetujuan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan itu pun menuai polemik.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengakui surat edaran tersebut keluar atas sepengetahuannya. Dia mengatakan bakal menindak pelaku poligami di lingkungan PNS, TNI dan Polri.

"Itu sudah dari dulu. Bukan (klausul) baru. Kalau ada yang kawin dua saya pecat. Ada yang istri dua. Itu banyak ketahuan. Itu pecat, berhenti. Saya enggak usah kasih tahu. Pecat. Saya sudah tanda tangan terus. Saya selalu ngomong masalah pertahanan negara, alutsista‎, bela negara. Itu omongan saya, saya bukan MUI atau NU yang ngomong begitu," kata Ryamizard di Jakarta Convention Centre, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, surat edaran tersebut harus dibaca secara utuh. Jika tidak maka surat edaran itu akan menimbulkan pertentangan.

"SE itu jangan komanya. Tentara dan PNS tidak boleh ‎kawin dua. Siapa bilang gitu," terang dia.

Ryamizard mengatakan, poligami diperbolehkan dengan persyaratan tertentu yang ketat. Di antaranya memperoleh izin dari istri.

"Koma kalau dan lain-lain itu boleh. Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir batin, lalu harus izin istri, kalau istri boleh, baru boleh. Kalau enggak boleh, tidak boleh," ucap dia.

Namun, Ryamizard menegaskan jika PNS, TNI dan Polri tidak diizinkan berpoligami tanpa alasan yang jelas.

"Tidak boleh, PNS dan tentara tidak boleh. Mau PNS dan tentara tidak boleh. Ada aturannya. Intinya tidak boleh. Saya itu kaget. Orang tidak pernah ngomong begitu. (Boleh poligami asal ada syarat) Nah itu, ada syarat, koma, jangan komanya dibuang," pungkas dia.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Pj Walkot Palembang Murka Kepala Puskesmas Larang Pegawai Hamil, Terancam Dipecat
Pj Walkot Palembang Murka Kepala Puskesmas Larang Pegawai Hamil, Terancam Dipecat

Ratu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.

Baca Selengkapnya
Larang Pegawai Hamil, Begini Nasib Kepala Puskesmas di Palembang
Larang Pegawai Hamil, Begini Nasib Kepala Puskesmas di Palembang

Selain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.

Baca Selengkapnya
Sosok Wanita Paruh Baya Punya Suami Dua Tinggal Satu Atap, Begini Kehidupannya
Sosok Wanita Paruh Baya Punya Suami Dua Tinggal Satu Atap, Begini Kehidupannya

Tak tanggung-tanggung, dia pun hidup dengan dua suami dalam satu atap sekaligus.

Baca Selengkapnya
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak

Pengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.

Baca Selengkapnya