Menhan: Tim Mawar Sudah 10 Tahun Selesai, Kopassus Aktif Tak Ada Gitu-gituan
Merdeka.com - Mayjen Purnawirawan Chairawan keberatan Tim Mawar dikaitkan dengan kerusuhan 21-22 Mei lalu. Sebagai mantan Komandan, Chairawan menegaskan tim mawar sudah dibubarkan.
Chairawan sudah melaporkan pihak yang mengaitkan Tim Mawar dan kerusuhan tersebut ke Dewan Pers dan Bareskrim Polri.
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, menanggapi kabar tersebut. Dia tak sepakat bila Tim Mawar dibawa-bawa dalam kasus kerusuhan Mei lalu.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Kenapa Si Impeh dihukum? Ia membunuh seorang anak perempuan dan orang tuanya yang juga keturunan Tionghoa karena tidak diberikan cerutu.
-
Siapa yang ditegur Tamara? "Jangan senyum-senyum pak, anak saya meninggal, tolong jaga hati saya," tegur Tamara kepada kuasa hukum Yudha Arfandi.
"Udahlah, Tim Mawar itu sudah 10 tahun, sudah selesai. Jangan dibawa-bawa lagi. Kopassus aktif enggak ada yang gitu-gituan. Saya sudah tanya sini satu-satu, enggak ada di sini. Enggak ada yang ikut-ikutan," katanya di sela jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (12/6).
Dia menilai, seperti apa cerita tentang Tim Mawar terdahulu tidak baik untuk diungkit. Apalagi, katanya, mereka juga sudah diberikan hukuman.
"Tim mawar ini sudah selesai itu. Mereka udah kena sanksi hukuman, apalagi. Saya minta udahlah, udah jangan dibawa-bawa lagi. Membawa luka lama enggak baik. Itu-itu terus," katanya.
"Kasihan prajurit Kopassus (yang sekarang ini) itu, dia tidak tahu apa-apa. Mungkin waktu dibentuk Tim Mawar belum lahir kali mereka. Ada yang baru masuk di sini, bingung itu. Apa itu Tim mawar. Saya minta jangan digitukan lagi ya," kata Ryamizard meminta.
Ryamizard ingin semua pihak berpikir untuk kebaikan bangsa ini ke depannya. Selain itu, tak ada lagi kerusuhan yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat.
"Ke depan kita bicara yang lain, bagaimana bangsa ini, bagaimana tidak ribut, bagaimana tidak ada korban, bagaimana tidak ada kerusuhan. Ini yang saya bicarakan. Jangan terjadi kayak kemarin, itu enggak boleh terjadi. Jadi jangan sampai terjadi seperti itu," tegas Ryamizard.
Sebelumnya, Mayjen (Purn) Chairawan geram dengan pemberitaan Majalah Tempo terkait keterlibatan Tim Mawar dalam aksi pada 21-22 Mei lalu.
"Pemberitaan itu langsung menuduh tanpa ada klarifikasi, tanpa ada dugaan ataupun apa bahasanya. Mereka kan eks ini (tim mawar) dan Keluarga ada anak, mereka kan merasa dirugikan dengan berita ini," kata Chairawan.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli, mengatakan pihaknya menghargai langkah eks Komandan Tim Mawar Kopassus, Mayjen Purnawirawan Chairawan, yang melaporkan produk jurnalistik Majalah Tempo ke Dewan Pers.
"Prinsipnya kami tidak keberatan. Tidak masalah karena itu hak hukum yang diatur undang-undang. Kita positif saja, terbuka," ujar Azul, sapaan Arif Zulkifli.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, mengatakan pihaknya segera mendudukkan pelapor dalam hal ini Chairawan dan pihak majalah Tempo sebagai terlapor pekan depan.
"Kami sudah merencanakan akan memanggil pengadu dalam hal ini Pak Chirawan dan majalah Tempo pada Selasa mendatang untuk dua-duanya diperiksa," kata Hendry.
"Jadi perlu kami tekankan di sini bahwa sesuai Undang-undang Pers maka hukuman yang diberikan kepada media yang produk jurnalistiknya dianggap melanggar kode etik berupa sanksi-sanksi etis sifatnya jadi tidak ada pidana atau perdata," jelas dia.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaPangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaDia ingin agar prajurit tersebut menjadi kapok atas perbuatan yang dilakukannya itu.
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca Selengkapnya