Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkes: Pasien Covid Tanpa Komorbid dan Tak Sesak Napas Baiknya Isolasi di Rumah

Menkes: Pasien Covid Tanpa Komorbid dan Tak Sesak Napas Baiknya Isolasi di Rumah Budi Gunadi Sadikin. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan tak memiliki gejala sebaiknya menjalani isolasi mandiri di rumah atau di Wisma Atlet. Hal ini dinilai dapat mengurangi tekanan di rumah sakit.

"Kalau tidak ada sesak napas, kalau saturasi oksigennya masih di atas 95 persen kalau tidak ada komorbid, lebih baik dirawat di rumah kalau positif atau dirawat di isolasi terpusat seperti Wisma Atlet," jelas Budi Gunadi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Dia menekankan pasien Covid-19 yang dapat dirawat di rumah sakit adalah mereka bergejala sedang dan berat. Pasalnya, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit cukup tinggi karena lonjakan kasus Covid-19.

"Kita ingin memastikan bahwa yang masuk ke rumah sakit adalah orang-orang yang memang harus dirawat di rumah sakit. Jadi, masyarakat tidak usah panik," katanya.

"Biarkan RS dipakai untuk orang-orang yang memang harus dirawat, sudah masuk kategori sedang ataupun berat. Kalau tidak (ada gejala), di rumah," sambung Budi.

Dia mengatakan akan mendisiplinkan pasien Covid-19 yang sudah pulih agar tidak menularkan virus. Di samping itu, Budi memastikan ketersediaan oksigen di seluruh rumah sakit di Pulau Jawa.

"Kami juga akan menaruh orang di setiap rumah sakit untuk memastikan manajemen ini dijalankan dengan baik, kalau perlu dengan dukungan TNI dan Polri," tutur Budi Gunadi.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan munculnya varian baru virus corona.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen

Saat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat

mengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Pasien Mpox Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya
Pasien Mpox Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya

Pasien yang terjangkit virus cacar monyet (Mpox) tak harus dirawat inap.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan

KRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Kemenkes soal Kekhawatiran RS Alami Penurunan Tempat Tidur Karena KRIS
Ini Kata Kemenkes soal Kekhawatiran RS Alami Penurunan Tempat Tidur Karena KRIS

Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur, namun tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Baca Selengkapnya
Dinkes DKI Temukan 2 Kasus Kematian Covid-19
Dinkes DKI Temukan 2 Kasus Kematian Covid-19

Dua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Alarm Covid-19 Kembali Berdering, Penumpang KRL Diimbau Pakai Masker Lagi
Alarm Covid-19 Kembali Berdering, Penumpang KRL Diimbau Pakai Masker Lagi

Berbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Menkes soal Kenaikan Kasus Covid-19 JN.1
Blak-blakan Menkes soal Kenaikan Kasus Covid-19 JN.1

Hingga 19 Desember 2023, jumlah kasus Covid-19 JN.1 mencapai 41 kasus.

Baca Selengkapnya