Menko PMK Gelar Rapat Bahas Pelarangan Umrah oleh Saudi
Merdeka.com - Pelarangan perjalanan umrah oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi secara tiba-tiba membuat beberapa pihak kalangan-kabut. Untuk membahas mengenai dampak kebijakan itu Menko PMK, Muhadjir Effendy menggelar rapat tingkat menteri bersama beberapa pihak.
Pihak tersebut seperti, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lainnya.
"Untuk hal tersebut kami mohon dari kementerian terkait menyampaikan laporan, pandangan-pandangan kita mengambil sikap resmi berkaitan dengan masalah penangguhan atau pemberhentian sementara perjalanan umrah dari Pemerintah Arab Saudi," kata Muhadjir Effendy di ruang rapat Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (27/2).
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
-
Apa yang terjadi pada jemaah umrah? Ratusan jemaah umrah asal Makassar dan Surabaya terlantar selama lima hari di Mekkah Arab Saudi, akibat travel diduga menunggak pembayaran ke maskapai penerbangan.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
-
Kenapa jemaah haji meninggal di Arab Saudi? Lebih dari 50 persen jemaah haji asal Jateng dan DIY yang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskuler.
Dalam kesempatan itu, Muhadjir selaku pimpinan rapat menyinggung sikap pemerintah Indonesia ihwal langkah Saudi. Ia menyebut bahwa Indonesia menghargai hal tersebut.
"Berkaitan dengan larangan Arab Saudi, pemerintah Indonesia mengaku sangat khawatir berkaitan dengan larangan. Pemerintah Indonesia menghargai apa yang dilakukan pemerintah Arab Saudi dan memahami," ungkapnya.
Rapat tersebut digelar secara tertutup. Media hanya diperkenankan berada di ruang rapat dalam tempo singkat. Rapat yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB itu sampai kini masih berlangsung.
Reporter: Yopi Makdori (Liputan6.com)
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat berjalan panas ketika anggota dewan mencecar Nasrullah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaAnna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaMarak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaJemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca SelengkapnyaNasaruddin berjanji tidak akan lagi terjadi kekacauan pelaksanaan haji di kemudian hari seperti era Menteri sebelumnya.
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca Selengkapnya