Menkominfo: Masker dan Vaksin untuk Perlindungan di Ruang Publik
Merdeka.com - Pemerintah meminta setiap pihak untuk tetap mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terutama mengenakan masker di ruang publik dan mempercepat vaksinasi. Kelengahan sekecil apapun dapat menyebabkan peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu ke depan.
"Pemerintah tidak akan bosan untuk mengingatkan agar masyarakat tetap bertindak waspada, kendati penanganan pandemi membaik dan level PPKM turun sehingga banyak kegiatan publik dibuka kembali. Virus Pandemi Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat, karenanya setiap pihak harus bersiap hidup bersama Covid-19. Selalu pakai masker saat berada di ruang publik dan segerakan vaksinasi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Rabu (8/9).
Johnny juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik yang telah mengadopsi fungsi skrining aplikasi PeduliLindungi. Hal ini diperlukan untuk menurunkan risiko penularan Covid-19 di lokasi tersebut.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Kapan modul BPJS Ketenagakerjaan diterapkan? Muttaqien, menjelaskan bahwa modul ini pertama kali akan diarahkan pada sekolah menengah atas dan kemudian akan dikembangkan ke perguruan tinggi. Penerapannya serentak secara nasional akan direncanakan pada tahun 2026.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM berlevel di wilayah Jawa-Bali hingga 13 September 2021. Sementara itu, PPMK berlevel di wilayah luar Jawa-Bali dilanjutkan hingga tanggal 20 September 2021.
Kebijakan PPKM berlevel tersebut telah dituangkan dalam tiga instruksi Menteri Dalam Negeri, yaitu Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 untuk wilayah Level 4, 3, 2 di Jawa - Bali.
Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 untuk wilayah Level 4 di Luar Jawa - Bali. Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 untuk wilayah Level 3, 2, 1 di Luar Jawa - Bali.
"Pemerintah telah mempertimbangkan perbaikan di beberapa indikator, meningkatnya kedisiplinan masyarakat, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan. Maka selama PPKM di periode baru ini, kami menyesuaikan beberapa kebijakan terkait aktivitas masyarakat di ruang publik," ujar dia.
Adapun, untuk wilayah PPKM level 3 di Jawa (pada periode ini Bali masih berada di Level 4), kebijakan dimaksud, di antaranya warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas 50%, dan waktu makan 60 menit.
Uji coba Prokes untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup yang berada di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dengan ketentuan maksimal kapasitas 50%, waktu makan 60 menit, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Uji coba pembukaan tempat wisata dengan Prokes ketat, disertai penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan usia pengunjung minimal 12 tahun. Sementara itu, untuk wilayah PPKM level 4 di Luar Jawa - Bali, uji coba dilakukan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dengan ketentuan maksimal kapasitas 50%.
Uji coba ini diberlakukan dari pukul 10.00 - 21.00. Semua tempat yang masuk ke dalam kategori tersebut wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan hanya boleh menerima pengunjung yang berusia 12 tahun ke atas.
"Untuk keamanan bersama, mari kita beraktivitas pada tempat-tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, agar resiko tertular Covid-19 dapat ditekan. Selain itu, sebagai persiapan tatanan hidup baru, semua harus dibarengi dengan disiplin memakai masker dan segera vaksinasi bagi yang belum melaksanakan,” pungkas Johnny.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaDinas kesehatan DKI Jakarta mengungkapkan kasus Covid-19 naik 40 persen dalam sepekan. Sementara kasus mycoplasma pneumonia enam orang.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca Selengkapnya