Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkominfo: Masker dan Vaksin untuk Perlindungan di Ruang Publik

Menkominfo: Masker dan Vaksin untuk Perlindungan di Ruang Publik Menkominfo Johnny Plate. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah meminta setiap pihak untuk tetap mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terutama mengenakan masker di ruang publik dan mempercepat vaksinasi. Kelengahan sekecil apapun dapat menyebabkan peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu ke depan.

"Pemerintah tidak akan bosan untuk mengingatkan agar masyarakat tetap bertindak waspada, kendati penanganan pandemi membaik dan level PPKM turun sehingga banyak kegiatan publik dibuka kembali. Virus Pandemi Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat, karenanya setiap pihak harus bersiap hidup bersama Covid-19. Selalu pakai masker saat berada di ruang publik dan segerakan vaksinasi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Rabu (8/9).

Johnny juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik yang telah mengadopsi fungsi skrining aplikasi PeduliLindungi. Hal ini diperlukan untuk menurunkan risiko penularan Covid-19 di lokasi tersebut.

Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM berlevel di wilayah Jawa-Bali hingga 13 September 2021. Sementara itu, PPMK berlevel di wilayah luar Jawa-Bali dilanjutkan hingga tanggal 20 September 2021.

Kebijakan PPKM berlevel tersebut telah dituangkan dalam tiga instruksi Menteri Dalam Negeri, yaitu Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 untuk wilayah Level 4, 3, 2 di Jawa - Bali.

Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 untuk wilayah Level 4 di Luar Jawa - Bali. Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 untuk wilayah Level 3, 2, 1 di Luar Jawa - Bali.

"Pemerintah telah mempertimbangkan perbaikan di beberapa indikator, meningkatnya kedisiplinan masyarakat, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan. Maka selama PPKM di periode baru ini, kami menyesuaikan beberapa kebijakan terkait aktivitas masyarakat di ruang publik," ujar dia.

Adapun, untuk wilayah PPKM level 3 di Jawa (pada periode ini Bali masih berada di Level 4), kebijakan dimaksud, di antaranya warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas 50%, dan waktu makan 60 menit.

Uji coba Prokes untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup yang berada di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dengan ketentuan maksimal kapasitas 50%, waktu makan 60 menit, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Uji coba pembukaan tempat wisata dengan Prokes ketat, disertai penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan usia pengunjung minimal 12 tahun. Sementara itu, untuk wilayah PPKM level 4 di Luar Jawa - Bali, uji coba dilakukan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dengan ketentuan maksimal kapasitas 50%.

Uji coba ini diberlakukan dari pukul 10.00 - 21.00. Semua tempat yang masuk ke dalam kategori tersebut wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan hanya boleh menerima pengunjung yang berusia 12 tahun ke atas.

"Untuk keamanan bersama, mari kita beraktivitas pada tempat-tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, agar resiko tertular Covid-19 dapat ditekan. Selain itu, sebagai persiapan tatanan hidup baru, semua harus dibarengi dengan disiplin memakai masker dan segera vaksinasi bagi yang belum melaksanakan,” pungkas Johnny.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes

Temuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia

Masyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.

Baca Selengkapnya
Alarm Covid-19 Kembali Berdering, Penumpang KRL Diimbau Pakai Masker Lagi
Alarm Covid-19 Kembali Berdering, Penumpang KRL Diimbau Pakai Masker Lagi

Berbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker

Penggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penemuan Kasus Mycoplasma Pneumonia dan Covid-19 Meningkat, Kemenkes Imbau Masyarakat Agar Kembali Menggunakan Masker
FOTO: Penemuan Kasus Mycoplasma Pneumonia dan Covid-19 Meningkat, Kemenkes Imbau Masyarakat Agar Kembali Menggunakan Masker

Dinas kesehatan DKI Jakarta mengungkapkan kasus Covid-19 naik 40 persen dalam sepekan. Sementara kasus mycoplasma pneumonia enam orang.

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya