Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM: Hukuman kebiri bukan berarti potong alat kelamin

Menkum HAM: Hukuman kebiri bukan berarti potong alat kelamin Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, Perppu Kebiri jangan dianggap sebagai hukuman memotong alat kelamin pelaku kekerasan seksual pada anak. Yassona menjelaskan, kebiri yang dimaksud adalah mengurangi hasrat seksual pelaku kejahatan anak. Hal ini mengacu pada penerapan hukuman kebiri di negara-negara lain.

"Jadi kebiri jangan dianggap seperti kebiri yang membuang testis lah. Jadi di beberapa negara lain digunakan suntik mengurangi libido, tapi namanya kebiri. Itu pun ada yang ekstremnya, paedofil yang sangat ekstrem lah itu bisa," ucap Yasonna di Nusa Dua, Bali, Kamis (22/10).

Banyaknya anak-anak Indonesia yang menjadi korban kejahatan seksual kemudian menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengeluarkan hukum yang berefek jera bagi para pelaku, yakni hukuman kebiri. Namun Yassona mengakui bahwa untuk menerapkan hukum kebiri perlu ada kajian lebih lanjut yang melibatkan berbagai pihak.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi sekarang disepakati ada yang mengusulkan Perppu tapi itu masih dalam tahap kajian, itu kan diusulkan Perppu kepada presiden, biar kita kaji dulu, bagaimana apakah itu sudah masuk kegentingan bangsa," ujar Yassona.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Baca Selengkapnya
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan

Yasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.

Baca Selengkapnya