Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM Klaim Sosialisasi RUU KUHP Dapat Respons Positif Masyarakat

Menkum HAM Klaim Sosialisasi RUU KUHP Dapat Respons Positif Masyarakat Menkum HAM, Yasonna Laoly rapat dengan Komisi III DPR RI. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, Draf RUU KUHP sudah mulai disosialisasikan ke berbagai daerah di Indonesia. Dia mengklaim, sosialisasi mendapat respons positif masyarakat.

"RUU KUHP saat ini sudah diadakan road show ke 11 daerah, terakhir di Jakarta. Dan mendapat respons positif dari masyarakat," kata Yasonna dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6).

Yasonna mengakui terdapat pasal- pasal yang menjadi sorotan dan kontroversi masyarakat dan media, namun menurutnya hal itu adalah hal wajar. "Ada perbedaan pendapat itu sesuatu yang lumrah, terutama terakhir ini ada satu hal yang agak hangat di media," ungkapnya.

Orang lain juga bertanya?

Diketahui, sejumlah pasal dalam RKUHP dinilai bermasalah. Beberapa pasal yang dimaksud seperti pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara yang diancam pidana maksimal 3,5 tahun penjara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 217, 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:

BAB II: Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 217: Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima tahun).

Pasal 218 (1): Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ancaman pidana juga berlaku bagi penghina lembaga negara seperti DPR, MPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung.

Ancaman itu tertuang dalam Pasal 353 dan 354 RKUHP:

Pasal 353 (1): Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 354: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal Penodaan Agama

Pelaku penodaan agama terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda senilai Rp 500 juta. Aturan tertuang dalam:

Pasal 304 RKUHP: Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan

Yasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.

Baca Selengkapnya
Kelurahan di DKI Jakarta 100 Persen Berpredikat Sadar Hukum
Kelurahan di DKI Jakarta 100 Persen Berpredikat Sadar Hukum

Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.

Baca Selengkapnya
Sambut HUT ke-79, Kemenkum HAM Gelar Layanan Publik se-Indonesia
Sambut HUT ke-79, Kemenkum HAM Gelar Layanan Publik se-Indonesia

Diharapkan masyarakat mendapatkan kepuasan dan meningkatkan kepercayaan terhadap Kemenkum HAM.

Baca Selengkapnya
Menkumham: Keberagaman adalah Kekuatan Indonesia
Menkumham: Keberagaman adalah Kekuatan Indonesia

Keberagaman yang dimilik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD DKI Alia Laksono Ajak Warga Pahami Perda Dukcapil, Ini Tujuannya
Anggota DPRD DKI Alia Laksono Ajak Warga Pahami Perda Dukcapil, Ini Tujuannya

Anggota DPRD DKI Alia Laksono menggelar sosialisasi Perda tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Yusril Singgung Natalius Pigai Depan Kepala Daerah
VIDEO: Menko Yusril Singgung Natalius Pigai Depan Kepala Daerah "Aktivis yang Diangkat Prabowo"

"Kita berharap Beliau betul-betul dengan jajaran kementeriannya akan mampu membangun kesadaran yang lebih tinggi dalam menegakkan hak asasi manusia"

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mantan Menkumham Yasonna Beri Pesan Penting ke Menteri Natalius Pigai, Tekankan Isu HAM
VIDEO: Mantan Menkumham Yasonna Beri Pesan Penting ke Menteri Natalius Pigai, Tekankan Isu HAM

Yasonna Laoly, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham, memberi pesan penting untuk Menteri HAM Natalius Pigai

Baca Selengkapnya
Working Lunch dengan Delegasi Belanda, Menkumham Bahas Sejumlah Isu
Working Lunch dengan Delegasi Belanda, Menkumham Bahas Sejumlah Isu

Menkumham), Yasonna H. Laoly mengadakan working lunch dengan Jochum Wilderman, Direktur International Department Reclassering Nederland.

Baca Selengkapnya
Menkumham Tegaskan Pentingnya Akses Keterbukaan Hukum
Menkumham Tegaskan Pentingnya Akses Keterbukaan Hukum

Yasonna mengatakan Akses keterbukaan terhadap dokumentasi dan informasi hukum nasional harus dibuka seluas-luasnya.

Baca Selengkapnya
Polri Bekali Personel dengan UU Pilkada dan ITE, Berharap Wawasan Hukum Bertambah
Polri Bekali Personel dengan UU Pilkada dan ITE, Berharap Wawasan Hukum Bertambah

Divisi Hukum Mabes Polri melakukan sosialisasi hukum kepada para personel

Baca Selengkapnya
Menkumham Disambut Antuasiasme Exhibitor Pameran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF
Menkumham Disambut Antuasiasme Exhibitor Pameran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengunjungi Temu Bisnis Tahap VI dan Indonesia Catalog Expo Forum (ICEF) di Jakarta, Kamis (3/8).

Baca Selengkapnya
Refleksi Diri dan Inovasi Kemenkumham di Hari Jadi
Refleksi Diri dan Inovasi Kemenkumham di Hari Jadi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperingati hari ulang tahunnya yang ke 78.

Baca Selengkapnya