Menkum HAM Persilakan Pengacara Ba'asyir Gugat ke PTUN
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, bola panas tarik ulur bebasnya terpidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir (ABB) sudah tidak lagi di pemerintah. Sesuai dengan aturan perundangan, ABB semestinya bisa dibebaskan dengan syarat meneken janji setia pada NKRI.
"Ya dibebaskan dong, tapi kan syarat itu harus dipenuhi, itu soalnya. Jadi bukan di kita lagi, kita harapkan beliau sedia menyepakati itu," kata Yasonna di Kantor Kemenkum HAM, Kuninga, Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Yasonna juga mengatakan, ABB selama masa pembinaannya di Lapas Gunung Sindur disebut tak pernah mengikuti program deradikalisasi. Hal tersebut diketahui dari laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kepada dirinya.
-
Siapa yang didukung Abu Bakar Ba'asyir? 'Beliau secara pribadi ya. Pasangan Anies-Muhaimin adalah sosok layak untuk didukung menurut pandangan beliau. Anies-Muhaimin sosok yang tampaknya bisa dipercaya untuk memimpin Indonesia kedepan hanya yang nomor satu,itu keyakinan beliau,' tukasnya.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kapan Yakub bebas bersyarat? Yakub terlihat bercanda lewat caption di unggahannya yang menyinggung nama sang istri Jessica Mila.
-
Apa yang diungkapkan Ba'asyir tentang pilpres? Ba'asyir mengatakan bahwa pasangan calon yang paham Islam adalah paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
-
Bagaimana Ba'asyir sampaikan dukungannya? 'Sebenarnya beliau tidak berniat untuk menyebarkan secara khusus hal itu. Jadi itu hanya jawaban dari jamaah terus jamaah tersebut memberikan pada teman-temannya akhir tersebar, mungkin seperti itu,' ungkapnya.
-
Siapa yang menjadi Menteri ATR/BPN? Putra pertama mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono resmi dilantik menjadi menteri ATR/BPN hari ini (21/2).
"Program deradikalisasi itu kan harus diikuti, beliau tak pernah mengikuti, ini laporan BNPT gitu. Jadi soal ABB itu yang kita kemukakan," jelas kader PDI Perjuangan ini.
Yasonna melanjutkan, adanya kabar soal tarik ulur pembebasan ini akan dibawa ke ranah pengadilan tata usaha negara (PTUN), tidak menjadi masalah bagi dirinya. Dia pun mempersilakan bila memang kasus ini mau diperkarakan lebih jauh.
"Ya itu silakan saja," singkat Yasonna sambil masuk ke dalam mobil dinasnya.
Dikonfirmasi terpisah, tim pengacara ABB, Guntur Fatahilah membenarkan soal rencana gugatan ke PTUN. Kendati hal tersebut masih dalam penyusunan, Guntur hanya memberi isyarat seputar tanggal vonis inkrah ABB dan beleid diperdebatkan yang membuat ABB batal bebas.
"Iya, saya yang nyusun berkasnya. Jadi gini, yang dipermasalahkan soal tidak mau tanda tangan itu, tapi itu aturan itu, Permen 12 tahun 1995 dan PP 99 tahun 2012 kapan berlakunya? Lalu ABB kapan inkrahnya?" kata Guntur lewat sambungan telepon.
Saat didalami lebih jauh, apakah akan dikaitkan waktu vonis dengan berlakunya beleid tersebut, Guntur belum mau mengungkap lebih detil. "Ya itu dulu, sampai situ dulu pahami," lanjut dia menyudahi.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan mendukung Anies-Muhaimin merupakan hasil renungan Ba'asyir dari informasi didapatkannya selama ini.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaMomen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca Selengkapnya